Keistimewaan Al-Qur’anul Karim Dan Nabi Muhammad saw
PDF Print E-mail
AS-SUNNAH - NABI MUHAMMAD SAW
Share
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1-Xof6w-wox9Esjkgebkz01OpVTNSnrECoBQbCBy4yv6v_iAoLXFGPKS6q_l4Ujw4k8wJZ4tb07snERvPFgCgSRwgbPQQsrNU-KVw6EKfOm9LHCTmDsAjtUavCEON6DzoIs_YaYLOnyY/s400/8.jpgSalah satu keistimewaan Ummat Islam dibandingkan ummat lainnya ialah jaminan Allah terhadap Kitabullah Al-Quranul Karim. Al-Qur’an merupakan satu-satunya Kitab Allah yang dipastikan akan terpelihara keasliannya semenjak pertama kali diwahyukan kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam hingga tibanya hari Kiamat. Hal ini tidak ditemukan di dalam Kitab Allah lainnya yang telah diwahyukan kepada para Nabi terdahulu. Baik itu Kitabullah Taurat yang di wahyukan kepada Nabiyullah Musa ‘alaihis salam maupun Kitabullah Injil yang diwahyukan kepada Nabiyullah Isa ‘alaihis salam.
Tidak ada satupun ayat di dalam Taurat (mereka menyebutnya Perjanjian Lama) maupun Injil (mereka menyebutnya Perjanjian Baru) yang menyatakan bahwa otentitas kedua kitab tersebut bakal terjamin. Itulah sebabnya dewasa ini ditemukan berbagai versi Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Antara satu dengan lainnya terdapat banyak sekali perbedaan. Tidak seragam. Sementara dimanapun dan kapanpun dalam sejarah, Al-Qur’an senantiasa ditemukan dalam keadaan seragam. Tidak ada perbedaan satu hurufpun di antara semua Al-Qur’an yang beredar di seluruh dunia.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS Al-Hijr [15] : 9)
Namun keistimewaan Al-Qur’an bukan hanya terletak pada jaminan keterpeliharaan keasliannya semata. Al-Qur’an diwahyukan Allah kepada Nabi Akhir Zaman agar menjadi petunjuk bagi segenap ummat manusia, tanpa kecuali. Oleh karenanya Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam juga ditegaskan Allah diutus untuk segenap ummat manusia, bahkan menjadi rahmat bagi segenap alam semesta. Al-Qur’an bukan kitab khusus untuk menjadi petunjuk bagi ummat Islam semata. Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus untuk menjadi Nabi bagi bangsa Arab semata.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia. (QS. Al-Baqarah [2] : 185)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ
Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya. (QS. Saba [34] : 28)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Anbiya [21] : 107)
Sedangkan Nabi Musa ‘alaihis salam maupun Nabi Isa ‘alaihis salam diutus hanya khusus bagi sekelompok manusia yaitu Bani Israel alias ketuunan Nabi Ya’qub ‘alaihis salam yang nama lainnya ialah Nabi Israel ‘alaihis salam. Kitab Taurat dan Injil dengan demikian juga dimaksudkan untuk menjadi petunjuk sebatas bagi Bani Israel, bukan untuk segenap ummat manusia.
وَآتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ
Dan Kami berikan kepada Musa ‘alaihis salam kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israel. (QS Al-Isra [17] : 2)
وَيُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ وَرَسُولا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ
Dan Allah akan mengajarkan kepadanya (Isa ‘alaihis salam) Al Kitab, Hikmah, Taurat dan Injil. Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israel. (QS. Ali-Imran [3] : 49)
Inilah keistimewaan peranan Al-Qur’an sekaligus peranan Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam yang sungguh sangat berbeda dengan peranan Taurat maupun Injil atau peranan Nabi Musa ‘alaihis salam maupun Nabi Isa ‘alaihis salam. Al-Qur’an dimaksudkan Allah untuk menjadi petunjuk bagi segenap manusia, apapun bangsa, suku, warna kulit, bahasa bahkan agamanya.
Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam diutus Allah agar menjadi Nabi bagi segenap manusia di muka bumi apapun latar belakangnya. Sedangkan Taurat dan Injil maupun Nabi Musa ‘alaihis salam dan Nabi Isa ‘alaihis salam diwahyukan dan diutus Allah untuk menjadi petunjuk dan Nabi bagi Bani Israel semata. Allah tidak pernah mengamanatkan kepada Nabi Musa ‘alaihis salam maupun Nabi Isa ‘alaihis salam agar mendakwahkan Taurat atau Injil kepada kalangan di luar Bani Israel.
Sedangkan Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam jelas diamanatkan Allah agar mendakwahkan nilai-nilai Al-Qur’an kepada segenap ummat manusia, baik dia itu bangsa Arab atau bukan, muslim ataupun bukan. Dan itu juga berarti bahwa kita –ummat Islam– selaku pengikutnya berkewajiban mempromosikan Al-Qur’an agar menjadi petunjuk bagi segenap ummat manusia, baik mereka beriman kepadanya maupun tidak.
Permasalahan ini sangat penting mengingat bahwa dewasa ini kita sedang menjalani era penuh fitnah dimana upaya menyelewengkan makna seperti di atas luar biasa dilakukan oleh kaum kuffar dibantu kaum munafiqun. Salah satu fitnah yang sengaja disebarkan ialah virus faham pluralisme. Awalnya pluralisme cuma menawarkan gagasan “keharusan menghormati segenap penganut agama, apapun agamanya”.
Sampai sebatas ini, Islam tidak mempermasalahkan, bahkan sesuai dengan ajaran Islam. Namun kaum pengusung pluralisme tidak berhenti hingga di situ. Mereka selanjutnya mempropagandakan bahwa “semua agama sama, semua agama baik, bahkan semua agama benar.” Inilah racunnya.
Ketika seorang yang mengucapkan dua kalimat syahadat menelan begitu saja logika berfikir pluralisme hingga setuju dengan gagasan semua agama sama baiknya, sama benarnya, maka di situlah masalah muncul. Sebab jelas berdasarkan uraian di atas bahwa tidaklah sama antara satu agama dengan agama lainnya. Bahkan antara tiga agama terbesar dunia dewasa ini –Islam, Kristen dan Yahudi– kedudukan dan peranannya tidaklah sama dan tidaklah setara.
Tidak saja kitab suci kaum Yahudi dan Nasrani dewasa ini telah mengalami distorsi yang begitu hebat, kemudian ditambah lagi bahwa Allah Rabb semesta alam mengamanatkan kepada Ahli Taurat maupun Ahli Injil untuk menjadikan kedua kitab tersebut petunjuk sebatas bagi kalangan Bani Israel, bukan untuk segenap ummat manusia.
Sementara itu kitab suci Al-Qur’an tidak saja terjamin keasliannya sebagaimana pertama kali diwahyukan kepada Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam lima belas abad yang lalu, melainkan ia juga diperuntukkan bagi segenap ummat manusia di muka bumi hingga tibanya hari Kiamat.
Namun realitas dunia saat ini justeru kita menyaksikan bahwa ummat Islam alias Ahli Al-Qur’an justeru menjadi ummat yang mengekor kepada tradisi/budaya/kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani yang notabene dewasa ini merupakan pemimpin dunia modern. Tidak bisa kita pungkiri bahwa dunia dewasa ini dipimpin oleh kaum Barat yang terdiri dari Judeo-Christian Civilization (Peradaban Yahudi-Nasrani).
Pantaslah bilamana dunia modern dewasa ini berada dalam perjalanan yang tidak jelas menuju masa depannya. Sebab yang memimpin dunia modern adalah fihak yang tidak memiliki wahyu yang masih asli bersumber dari Allah Rabb semesta alam, bahkan kalaupun mereka bisa menghadirkan kitab suci mereka yang asli namun Allah tidak pernah mengamanatkan kedua kitab suci mereka itu untuk menjadi petunjuk bagi segenap ummat manusia. Kedua kitab suci tersebut –Taurat dan Injil– hanya diperuntukkan bagi sekelompok kecil ummat manusia, yakni Bani Israel.
Sebaliknya, karena kebodohan dan kelemahan mental, ummat Islam justeru merelakan dirinya mengekor kepada berbagai konsep yang ditawarkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani pemimpin dunia modern. Sebagian besar Ahli Al-Qur’an dewasa ini mengidap penyakit inferiority complex alias mental pecundang sehingga mereka tidak keberatan mengekor kepada fihak Barat yang sesungguhnya berada dalam kesesatan.
Padahal justeru ummat Islam-lah satu-satunya kelompok manusia di muka bumi yang masih memiliki kejelasan kitab suci yang bersumber dari Allah Rabb semesta alam. Bahkan Allah telah melegalisir kitab suci tersebut agar diperlakukan sebagai petunjuk bagi segenap ummat manusia, bilamana mereka ingin selamat. Artinya, sesungguhnya hanya ummat Islam-lah satu-satunya fihak yang layak memimpin dan membimbing ummat manusia di era modern ini menuju kehidupan sejahtera secara hakiki dan abadi.
Tetapi sayang seribu kali sayang, justeru tidak sedikit muslim dewasa ini yang bilamana diajak untuk diberlakukannya syariat Islam alias hukum Allah alias hukum Al-Qur’an, malah menolaknya dengan alasan bahwa kita tidak sepantasnya memaksakan agama Islam kepada orang-orang non-muslim. Laa haula wa laa quwwata illa billah...!
Sungguh tepatlah penggambaran Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam lima belas abad yang lalu mengenai kondisi ummat Islam di era penuh fitnah dewasa ini, sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti tradisi/kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak-pun kalian pasti akan mengikuti mereka." Kami bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka itu kaum Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka?" (HR. Muslim No. 4822)
Oleh Ihsan Tanjung | Eramuslim.com
Copyright © 2007 | Fiqhislam.com | email: Fiqhislam©gmail.com
My Ping in TotalPing.com
blog.kayangan.com Surganya para Jutawan(Millionare all world of the gods) Every body is AN ARchiTecT of his SUCCESS. Setiap orang adalah arsitek dari keberhasilannya sendiri.
Laman
Bisnis
Bisnis Online Syariah
www.zonabonus.comCari Uang Online SampinganAnda memberi ini +1 secara publik. Urungkan
Halal dan dengan modal kecil
Kamis, 23 Desember 2010
Selasa, 30 November 2010
Islamic solutions
Islamic solutions to the worlds social problems
Seize the day, tomorrow is not yours
Islamic solutions to the world’s social problems
By Mamarinta Umar P Mubabaya
THE world is plagued by all sorts of problems – social unrest, political instabilities, mass poverty and destitution, prostitution, homosexuality, homicides, killings, drug addiction, alcoholism, family break-ups, juvenile delinquency, suicides and the so-called Acquired Immune Deficiency Syndrome (Aids).
Aids is currently the world’s most frightening killer disease. Nobel laureate Dr Hoshua Lederberg had predicted some years ago that “some nations” might lose as much as 40% of their population over the next few years because of the Aids virus.
Statistics released by the World Health Organisation from time to time show Aids cases are rising in many parts of the world. Aids victims are usually homosexuals and prostitutes. The disease is a mere byproduct of the related menaces of homosexuality, sodomy and prostitution.
The figures and forecasts of this pandemic are daunting, bearing in mind that prostitution, pornography and homosexuality are not only condoned in many countries worldwide, but are becoming lucrative sources of living especially in the West. This is aggravated by the fact that there is now a rising trend for international trade in children. Moreover, adultery is also on the increase.
Is the Aids pandemic not a warning to the transgressors? More than 1,400 years ago, the Prophet Muhammad (sallallahu alayhe wa sallam), by the infinite wisdom and mercy of Allah, had already admonished mankind of the consequences and dangers of promiscuous sexual relationships:
“Whenever sexual permissiveness spreads among the people until it becomes declared, infections and killer diseases, as well as illnesses not previously found in their ancestors will also spread among them.” (Ibn Maja, al-Bazzar and al-Baihaqi)
Similarly crime rates are soaring in the leading democratic and communist countries. Irrefutable facts show that man-made systems, devoid of Divine guidance, have done more harm than good to humanity.
The non-Islamic values of free mixing and casual closeness of men and women, without any legitimate connections (say, by virtue of marriage or blood relationship) have created a lot of problems including rapes and other forms of women abuse in these societies.
Divorce rates in the West have been rising persistently. Alcoholism has been a major problem devastating virtually all parts of the non-Muslim world. Specifically, the Americans and the Russians are among the notoriously known alcoholics in the world.
Another problem affecting many countries all over the world is rising suicide rates. Available facts show that the so-called developed countries where the citizens consider themselves highly developed, cultured and affluent, suicide has been occurring day by day at alarming rates.
The Islamic Law, which encompasses Qur’anic injunctions and prophetic teachings, can solve the current global problems. Shari’ah literally means the “road to a watering place,” hence the path of God. It is the body of revealed laws found both in the Qur’an and the Sunnah which “spells out the precise rules and regulations governing individual relations with God as well as with fellow-Muslims and non-Muslims.
Thus, it embraces ideally both the religious and non-religious activities of the Muslims. Bearing in mind the unique character of Islam as a religion and complete code of life, Shari’ah has a comprehensive public law that covers both constitutional and international affairs. Likewise, it has a private law that covers both criminal and civil matters. It is fundamentally a doctrine of acts and obligations based entirely on revealed sources – namely the Qur’an and the Sunnah. It is a complete way of life towards which the individual and society must strive.
Fiqh is a body of laws derived from Shari’ah to cover specific situations not directly treated in the latter. Shari’ah, therefore, is general in nature and scope, laying down the basic principles of Islamic Law.
The viability of Islamic Law to solve the current global problems
The divine nature of Islam makes it the only religion in the world that offers genuine solutions to such problems as social unrest, political instabilities, poverty and destitution, prostitution, homicide, killing, drug addiction, alcoholism, family break-up, juvenile delinquency, suicides, Aids, and the like. Islam is not only a religion, but also a complete code of life. All facets of life, public and private alike, are covered under the realm of Islamic Law.
Islamic Law is “the epitome of Islamic thought, the most typical manifestation of the Islamic way of life, the core and kernel of Islam itself... Apart from this, the whole life of the Muslims, Arabic literature and the Arabic and Islamic disciplines of learning are all deeply imbued with the ideals of Islamic Law; it is impossible to understand Islam without understanding Islamic Law.”
Absolute prohibition of adultery, prostitution and other forms of sexual promiscuity
Islamic Law explicitly prohibits adultery and fornication as clearly mentioned in the following Qur’anic injunctions:
“Nor come nigh to adultery: for it is a shameful (deed) and an evil, opening the road (to other evils).” (Qur’an, 17:32)
“The man and woman guilty of adultery or fornication, flog each of them with a hundred stripes: let no compassion move you in their case, in a matter prescribed by Allah, if you believed in Allah and the Last Day: and let a party of believers witness their punishment.” (Qur’an 24:2)
Adultery, fornication and other promiscuous sex practices are punishable in Islam, because they are indeed serious crimes which affect the entire society. As discussed earlier, the Aids problem, which is reaching pandemic proportions, is due largely to sexual permissiveness. Thus, the divine punishment (hudud) for these social ills is certainly for the good of the entire humanity. Although, the Aids problem is currently affecting largely those indulging in sexual promiscuity, many innocent individuals, including doctors, nurses and children, have been victimised by this social carnage. Even in countries, where Aids is virtually non-existent, people are wary about the underlying danger. That is why the Chinese doctors likened Aids to that of a holocaust.
Allah’s justice is equally open to all. In Islam, one cannot just be abused by the law. For instance, a charge against a chaste individual needs to be confirmed, beyond any reasonable doubt. Allah says:
“And those who launch a charge against chaste women, and produce not four witnesses (to support their allegations), flog them with 80 stripes; and reject their evidence ever after: for such men are wicked transgressors.” (Qur’an, 24:4)
Islam, therefore, discourages unwarranted suspicions as much as possible. Allah says:
“O you who believe! Avoid suspicion as much (as possible): for suspicion in some cases is a sin: and spy not on each other, nor speak ill of each other behind their backs. Would any of you like to eat the flesh of his dead brother? Nay, you would abhor it... But fear Allah: for Allah is Oft-Returning, Most Merciful.” (Qur’an 49:12)
So, if a wicked person accuses a woman or a man of adultery or fornication, she or he should be given the benefit of the doubt. Allah warns the believers against the mischief of the wicked as follows:
“O ye who believe! If a wicked person comes to you with any news, ascertain the truth, lest ye harm people unwittingly, and afterwards become full of repentance for what ye have done.” (Qur’an 49:6)
True Muslims are indeed God-fearing. They avoid all kinds of vices to please Allah alone. True believers, for instance, are definitely mindful of the warning of the Prophet (sallallahu alayhe wa sallam) that: “There is nothing which Allah so abhors as his male and female servants committing adultery”. [Quoted by Azizullah M, Glimpses of the Hadith]
The Principle of Equality and Justice: The Way to Overcome the Crimes Worldwide
Islam also provides absolutely effective solution to murder and other related crimes common in the West and elsewhere. The Islamic laws of equality and justice, tempered with mercy, are seen in the following Qur’anic injunctions:
“O ye who believe! the law of equality is prescribed to you in cases of murder: the free for the free, the slave for the slave, the woman for the woman. But if any remission by the brother of the slain, then grant any reasonable demand, and compensate him with handsome gratitude. This is a concession and a mercy from your Lord. After this whoever exceeds the limits shall be in grave penalty.” (Qur’an, 2:178)
“In the Law of Equality there is (saving of) life to you, O ye men of understanding that ye may restrain yourself.” (Qur’an, 2:179)
“In it (ie the Torah) We decreed for them a life for a life, an eye for an eye, a nose for a nose, an ear for an ear, a tooth for a tooth, and a (similar) retribution for wounds. But for him who forgoes it out of mercy, it will atone for some of his sins. Those who do not judge in accordance with what Allah has revealed are indeed wrongdoers.” (Qur’an, 5:44-47)
“Nor take life – which Allah has made sacred – except for just cause. And if anyone is slain wrongfully, we have given his heir authority (to demand Qisas or to forgive): but let him not exceed bounds in the matter of taking life; for he’s helped by the (Law).” (Qur’an, 17:33)
“The recompense for an injury is an injury equal thereto (in degree): but if a person forgives and makes reconciliation, his reward is due from Allah: for (Allah) loveth not those who do wrong.” (Qur’an, 42:40)
“As to the thief, male or female, cut off his hand or her hands: a punishment by way of example, from Allah, for their crime: and Allah is exalted in power.” (Qur’an, 5:38)
“But if the thief repent after his crime, and amend his conduct, Allah turneth to him in forgiveness; for Allah is Oft-forgiving, Most Merciful.” (Qur’an, 5:39)
We have already seen earlier that murder, burglary and other related crimes are taking place, day by day, in both the capitalist and communist worlds, notably in the United States and the Soviet Union. Had the West and elsewhere been under Islamic rule, as is the case of Saudi Arabia, such crimes would have rarely occurred. Saudi Arabia has remained the most peaceful country in the world, because of its adherence to Shari’ah. For instance, when a murderer is finally convicted, after passing through a legal procedure in accordance with the Shari’ah, he will be punished accordingly in the eyes of the public. Conventional wisdom will tell anyone not to do anything against the law, when he sees that the culprits are duly punished.
For the man of faith, however, he looks at this divine punishment for the culprits as Allah’s blessing for the entire humanity. Duly punishing the convict for example, means that the law-abiding people will have peace of mind, because they know for sure that they are being protected by the Law. Thus, this is tantamount to removing the social cancer for the benefit of all. [In Saudi Arabia, it was a common knowledge that when the Saudi vendors go to prayer, they used to leave open their own stores, money and other belongings, without any resultant problem of shoplifting, stealing and the like. The foreigners have mixed reactions to this exemplary state of peace and order. Many attribute this to the superiority of Shari’ah as a constitutional guide to mankind. Some wicked individuals, however, took advantage of the situation, by bringing into the kingdom the malpractices they have inherited from their respective countries, such as indulgence in drugs, alcohol and the like. The situation, however, has remained under effective control, since anyone caught and convicted is penalised, in accordance with the Shari’ah.]
In contrast, as long as America, Europe and the rest of the world – including Muslim countries which emulate the West – stick to their man-made laws, they will always be on the brink of chaos and instability.
Where Islamic Law prevails, as in the Kingdom of Saudi Arabia, the constituents are God-fearing and righteous. They obey the saying of the Prophet (sallallahu alayhe wa sallam) that: “Of all men, the people who have faith abstain most from killing.” (Abu Dawood)
The Divorce Issue in Islam
Regarding marital frictions, man’s hatred or displeasure against his wife does not mean that he is free to mistreat or abuse her. In case of serious dispute between the wife and husband, Islam has laid down very scientific steps to be followed.
The underlying objective is peace and reconciliation for the integration of the family.
In an Islamic state, civil courts also handle legal matters pertaining to marital problems. However, members of the community, particularly the parents and relatives, are duty-bound to help pacify the couple, before the friction becomes too serious to handle. Allay says: “If ye fear a breach between them twain, appoint (two) arbiters, one from his family, and the other from hers; if they wish for peace, Allah will cause their reconciliation: for Allah hath full knowledge, and is acquainted with all things.” (Qur’an, Al Nisa 4:35)
Allah has enjoined on the believing men to treat their wives with kindness, as the following verse shows: “O ye who believe! You are forbidden to inherit women against their will. Nor should ye treat them with harshness, that ye may take away part of the dower ye have given them – except where they have been guilty of open lewdness; on the contrary live with them on a footing of kindness and equity. If ye take a dislike to them it may be that ye dislike a thing, and Allah brings about through it a great deal of good.” (Qur’an, 4:19)
The Qur’an has a whole chapter entitled “Divorce” (Al Talaq). Verse One of Chapter 65 (Al-Talaq) states: “O Prophet! When ye divorce women, divorce them at their prescribed periods, and count (accurately) their prescribed periods: and fear Allah your Lord: And turn them not out of their houses, nor shall they (themselves) leave, except in case they are guilty of open lewdness, those are limits set by Allah: and any who transgresses the limits of Allah, does verily wrong his (own) soul: thou knowest not if perchance Allah will bring about thereafter some new situation.”
In Islam, the wife is equally granted the right to divorce her husband if her demand for divorce is justifiable. That is, if the marriage does not prove to be functional and effective because the husband neglects his responsibilities or no element of love binds them to stay together. By the same token, if the wife is guilty of open lewdness, the husband may resort to divorce. However, the Prophet’s advice on the issue of divorce should be borne in mind. He says that “The lawful thing which Allah hates most is divorce.” (Abu Dawood). However, when things seem worst that peace and reconciliation between wife and husband are next to impossible, divorce maybe inevitable.
Allah says: “For those who take an oath for abstention from their wives, a waiting for four months is ordained; if they then return, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. But if their intention is firm for divorce, Allah heareth and knoweth all things. Divorced women shall wait concerning themselves for three months period. Nor is it lawful for them to hide what Allah hath created in their wombs, if they have faith in Allah and the Last Day. And their husbands have the better right to take them back in that period, if they wish for reconciliation. And women shall have rights similar to the rights against them, according to what is equitable; but men have a degree (of advantage) over them and Allah is exalted in Power, Wise.
“A divorce is only permissible twice: after that, the parties should either hold together on equitable terms, or separate with kindness. It is not lawful for you, (men), to take back any of your gifts (from your wives), except when both parties fear that they would be unable to keep the limits ordained by Allah. There is no blame on either of them if she give something for her freedom. These are the limits ordained by Allah; so do not transgress them if any do transgress the limits ordained by Allah, such persons wrong (themselves as well as others).
“So if a husband divorces his wife (irrevocably), he cannot, after that, remarry her until after she has married another husband and he has divorced her. In that case there is no blame on either of them if they reunite, provided they feel that they can keep the limits ordained by Allah. Such are the limits ordained by Allah, which he makes plain for those to those who understand.
“When ye divorce women, and they fulfil the term of their (‘Iddah), either take them back on equitable terms or set them free on equitable terms; but do not take them back to injure them, (or) to take undue advantage; if anyone does that, he wrongs his own soul. Do not treat Allah’s Signs as a jest, but solemnly rehearse Allah’s favours on you, and the fact that He sent down to you the Book and Wisdom for your instruction. And fear Allah, and know that Allah is well-acquainted with all things.
“When ye divorce women, and they fulfil the term of their (‘Iddah), do not prevent them from marrying their (former) husbands, if they mutually agree on equitable terms. This instruction is for all amongst you, who believe in Allah and the Last Day. That is (the course making for) most virtue and purity amongst you. And Allah knows, and ye know not.” (Qur’an, 2:226, 232)
The Prophet Muhammad (sallallahu alayhe wa sallam) says: “If any woman asks her husband for divorce without some strong reasons the odour of paradise will be forbidden to her. (Abu Dawood, Tirmidhi, Ibn Maja)
Prohibition of intoxicants and gambling
At first, the Muslims in Medina were not prohibited to drink intoxicating wine or liquor, and to gamble. When Muslims began to ask about drinking and gambling, the Prophet (sallallahu alayhe wa sallam) received the following revelation:
“They ask thee concerning wine and gambling. Say: ‘In them is great sin, and some profit, for men; but the sin is greater than the profit.’” (Qur’an, 2:219)
While this revelation helped in minimising alcoholism among Muslims those days, they still continued to drink. Many were even under the influence of liquor when they were in prayers. So, another Qur’anic injunction from Allah was revealed to the Prophet as follows:
“O ye who believe! Approach not prayers with a mind befogged, until he can understand all that ye say.” (Qur’an, 4:43)
The final revelation on the prohibition of drinking wine and gambling says:
“O ye who believe! Intoxicants and gambling, (dedication) of stones, and (divination by) arrows are an abomination of Satan’s handiwork: Eschew such abomination, that you may prosper.
“Satan’s plan is (but) to excite enmity and hatred among you, with intoxicants and gambling, and to turn you away from the remembrance of Allah and from Prayer: Will you not then abstain?” (Qur’an, 5:90-91)
Again, had the West and elsewhere been under Islamic rule, the problems of alcoholism in the United States, Soviet Union and elsewhere in the world would have been minimised, if not eradicated.
The problems of alcoholism and drug-addiction prevalent among the people in the developed countries of the world point to the fact that they are unhappy.
The prohibition of suicide
In the non-Muslim parts of the world, when problems go uncontrolled, many simply do not know what to do and where to go. So, they kill themselves, as already discussed earlier. In contrast, a non-Muslim historian Philip Hitti in his book History of the Arabs, objectively emphasises that suicide is rare in Muslim lands. He says: “In this uncompromising monotheism, with its simple, enthusiastic faith in the supreme rule of a transcendent being, lies the chief strength of Islam. Its adherents enjoy a consciousness of contentment and resignation unknown among followers of most creeds.” (Quoted by Abdul A’la Mawdudi, Towards Understanding Islam)
Islam considers life as a trust (amanah) from Allah. All good things that one possesses are, in fact, amanah – his own mind, body and soul, his life-partner, his own children, his wealth and the like. All of these belong to Allah alone. Thus, what right has one got to take his life away. Allah says:
“O ye who believe! Eat not up your property among yourselves in vanities: But let there be amongst you traffic and trade by mutual goodwill: Nor kill (or destroy) yourselves: for verily Allah hath been to you Most Merciful!
“If any do that in rancour and injustice, soon shall We cast them into the Fire: and easy it is for Allah.” (Qur’an, 29:30)
The Muslims know well that suicide is absolutely prohibited by Allah. No Muslim commits suicide, because if he does, he will have the Hell-fire as his eternal abode. The Prophet says:
“He who throws himself from a mountain and kills himself will be thrown in the fire and remain in it forever; and he who sips poison and kills himself will have his poison in his hand and sip it forever and ever in the fire of hell.” (Bukhari, Muslim, Abu Dawood and Nasai)
“Do not harm yourself or others.” (Ahmad and Ibn Maja)
Part 2: Conclusion
Back To Islam Awareness Homepage
Latest News about Islam and Muslims
Contact IslamAwareness@gmail.com for further information
Seize the day, tomorrow is not yours
Islamic solutions to the world’s social problems
By Mamarinta Umar P Mubabaya
THE world is plagued by all sorts of problems – social unrest, political instabilities, mass poverty and destitution, prostitution, homosexuality, homicides, killings, drug addiction, alcoholism, family break-ups, juvenile delinquency, suicides and the so-called Acquired Immune Deficiency Syndrome (Aids).
Aids is currently the world’s most frightening killer disease. Nobel laureate Dr Hoshua Lederberg had predicted some years ago that “some nations” might lose as much as 40% of their population over the next few years because of the Aids virus.
Statistics released by the World Health Organisation from time to time show Aids cases are rising in many parts of the world. Aids victims are usually homosexuals and prostitutes. The disease is a mere byproduct of the related menaces of homosexuality, sodomy and prostitution.
The figures and forecasts of this pandemic are daunting, bearing in mind that prostitution, pornography and homosexuality are not only condoned in many countries worldwide, but are becoming lucrative sources of living especially in the West. This is aggravated by the fact that there is now a rising trend for international trade in children. Moreover, adultery is also on the increase.
Is the Aids pandemic not a warning to the transgressors? More than 1,400 years ago, the Prophet Muhammad (sallallahu alayhe wa sallam), by the infinite wisdom and mercy of Allah, had already admonished mankind of the consequences and dangers of promiscuous sexual relationships:
“Whenever sexual permissiveness spreads among the people until it becomes declared, infections and killer diseases, as well as illnesses not previously found in their ancestors will also spread among them.” (Ibn Maja, al-Bazzar and al-Baihaqi)
Similarly crime rates are soaring in the leading democratic and communist countries. Irrefutable facts show that man-made systems, devoid of Divine guidance, have done more harm than good to humanity.
The non-Islamic values of free mixing and casual closeness of men and women, without any legitimate connections (say, by virtue of marriage or blood relationship) have created a lot of problems including rapes and other forms of women abuse in these societies.
Divorce rates in the West have been rising persistently. Alcoholism has been a major problem devastating virtually all parts of the non-Muslim world. Specifically, the Americans and the Russians are among the notoriously known alcoholics in the world.
Another problem affecting many countries all over the world is rising suicide rates. Available facts show that the so-called developed countries where the citizens consider themselves highly developed, cultured and affluent, suicide has been occurring day by day at alarming rates.
The Islamic Law, which encompasses Qur’anic injunctions and prophetic teachings, can solve the current global problems. Shari’ah literally means the “road to a watering place,” hence the path of God. It is the body of revealed laws found both in the Qur’an and the Sunnah which “spells out the precise rules and regulations governing individual relations with God as well as with fellow-Muslims and non-Muslims.
Thus, it embraces ideally both the religious and non-religious activities of the Muslims. Bearing in mind the unique character of Islam as a religion and complete code of life, Shari’ah has a comprehensive public law that covers both constitutional and international affairs. Likewise, it has a private law that covers both criminal and civil matters. It is fundamentally a doctrine of acts and obligations based entirely on revealed sources – namely the Qur’an and the Sunnah. It is a complete way of life towards which the individual and society must strive.
Fiqh is a body of laws derived from Shari’ah to cover specific situations not directly treated in the latter. Shari’ah, therefore, is general in nature and scope, laying down the basic principles of Islamic Law.
The viability of Islamic Law to solve the current global problems
The divine nature of Islam makes it the only religion in the world that offers genuine solutions to such problems as social unrest, political instabilities, poverty and destitution, prostitution, homicide, killing, drug addiction, alcoholism, family break-up, juvenile delinquency, suicides, Aids, and the like. Islam is not only a religion, but also a complete code of life. All facets of life, public and private alike, are covered under the realm of Islamic Law.
Islamic Law is “the epitome of Islamic thought, the most typical manifestation of the Islamic way of life, the core and kernel of Islam itself... Apart from this, the whole life of the Muslims, Arabic literature and the Arabic and Islamic disciplines of learning are all deeply imbued with the ideals of Islamic Law; it is impossible to understand Islam without understanding Islamic Law.”
Absolute prohibition of adultery, prostitution and other forms of sexual promiscuity
Islamic Law explicitly prohibits adultery and fornication as clearly mentioned in the following Qur’anic injunctions:
“Nor come nigh to adultery: for it is a shameful (deed) and an evil, opening the road (to other evils).” (Qur’an, 17:32)
“The man and woman guilty of adultery or fornication, flog each of them with a hundred stripes: let no compassion move you in their case, in a matter prescribed by Allah, if you believed in Allah and the Last Day: and let a party of believers witness their punishment.” (Qur’an 24:2)
Adultery, fornication and other promiscuous sex practices are punishable in Islam, because they are indeed serious crimes which affect the entire society. As discussed earlier, the Aids problem, which is reaching pandemic proportions, is due largely to sexual permissiveness. Thus, the divine punishment (hudud) for these social ills is certainly for the good of the entire humanity. Although, the Aids problem is currently affecting largely those indulging in sexual promiscuity, many innocent individuals, including doctors, nurses and children, have been victimised by this social carnage. Even in countries, where Aids is virtually non-existent, people are wary about the underlying danger. That is why the Chinese doctors likened Aids to that of a holocaust.
Allah’s justice is equally open to all. In Islam, one cannot just be abused by the law. For instance, a charge against a chaste individual needs to be confirmed, beyond any reasonable doubt. Allah says:
“And those who launch a charge against chaste women, and produce not four witnesses (to support their allegations), flog them with 80 stripes; and reject their evidence ever after: for such men are wicked transgressors.” (Qur’an, 24:4)
Islam, therefore, discourages unwarranted suspicions as much as possible. Allah says:
“O you who believe! Avoid suspicion as much (as possible): for suspicion in some cases is a sin: and spy not on each other, nor speak ill of each other behind their backs. Would any of you like to eat the flesh of his dead brother? Nay, you would abhor it... But fear Allah: for Allah is Oft-Returning, Most Merciful.” (Qur’an 49:12)
So, if a wicked person accuses a woman or a man of adultery or fornication, she or he should be given the benefit of the doubt. Allah warns the believers against the mischief of the wicked as follows:
“O ye who believe! If a wicked person comes to you with any news, ascertain the truth, lest ye harm people unwittingly, and afterwards become full of repentance for what ye have done.” (Qur’an 49:6)
True Muslims are indeed God-fearing. They avoid all kinds of vices to please Allah alone. True believers, for instance, are definitely mindful of the warning of the Prophet (sallallahu alayhe wa sallam) that: “There is nothing which Allah so abhors as his male and female servants committing adultery”. [Quoted by Azizullah M, Glimpses of the Hadith]
The Principle of Equality and Justice: The Way to Overcome the Crimes Worldwide
Islam also provides absolutely effective solution to murder and other related crimes common in the West and elsewhere. The Islamic laws of equality and justice, tempered with mercy, are seen in the following Qur’anic injunctions:
“O ye who believe! the law of equality is prescribed to you in cases of murder: the free for the free, the slave for the slave, the woman for the woman. But if any remission by the brother of the slain, then grant any reasonable demand, and compensate him with handsome gratitude. This is a concession and a mercy from your Lord. After this whoever exceeds the limits shall be in grave penalty.” (Qur’an, 2:178)
“In the Law of Equality there is (saving of) life to you, O ye men of understanding that ye may restrain yourself.” (Qur’an, 2:179)
“In it (ie the Torah) We decreed for them a life for a life, an eye for an eye, a nose for a nose, an ear for an ear, a tooth for a tooth, and a (similar) retribution for wounds. But for him who forgoes it out of mercy, it will atone for some of his sins. Those who do not judge in accordance with what Allah has revealed are indeed wrongdoers.” (Qur’an, 5:44-47)
“Nor take life – which Allah has made sacred – except for just cause. And if anyone is slain wrongfully, we have given his heir authority (to demand Qisas or to forgive): but let him not exceed bounds in the matter of taking life; for he’s helped by the (Law).” (Qur’an, 17:33)
“The recompense for an injury is an injury equal thereto (in degree): but if a person forgives and makes reconciliation, his reward is due from Allah: for (Allah) loveth not those who do wrong.” (Qur’an, 42:40)
“As to the thief, male or female, cut off his hand or her hands: a punishment by way of example, from Allah, for their crime: and Allah is exalted in power.” (Qur’an, 5:38)
“But if the thief repent after his crime, and amend his conduct, Allah turneth to him in forgiveness; for Allah is Oft-forgiving, Most Merciful.” (Qur’an, 5:39)
We have already seen earlier that murder, burglary and other related crimes are taking place, day by day, in both the capitalist and communist worlds, notably in the United States and the Soviet Union. Had the West and elsewhere been under Islamic rule, as is the case of Saudi Arabia, such crimes would have rarely occurred. Saudi Arabia has remained the most peaceful country in the world, because of its adherence to Shari’ah. For instance, when a murderer is finally convicted, after passing through a legal procedure in accordance with the Shari’ah, he will be punished accordingly in the eyes of the public. Conventional wisdom will tell anyone not to do anything against the law, when he sees that the culprits are duly punished.
For the man of faith, however, he looks at this divine punishment for the culprits as Allah’s blessing for the entire humanity. Duly punishing the convict for example, means that the law-abiding people will have peace of mind, because they know for sure that they are being protected by the Law. Thus, this is tantamount to removing the social cancer for the benefit of all. [In Saudi Arabia, it was a common knowledge that when the Saudi vendors go to prayer, they used to leave open their own stores, money and other belongings, without any resultant problem of shoplifting, stealing and the like. The foreigners have mixed reactions to this exemplary state of peace and order. Many attribute this to the superiority of Shari’ah as a constitutional guide to mankind. Some wicked individuals, however, took advantage of the situation, by bringing into the kingdom the malpractices they have inherited from their respective countries, such as indulgence in drugs, alcohol and the like. The situation, however, has remained under effective control, since anyone caught and convicted is penalised, in accordance with the Shari’ah.]
In contrast, as long as America, Europe and the rest of the world – including Muslim countries which emulate the West – stick to their man-made laws, they will always be on the brink of chaos and instability.
Where Islamic Law prevails, as in the Kingdom of Saudi Arabia, the constituents are God-fearing and righteous. They obey the saying of the Prophet (sallallahu alayhe wa sallam) that: “Of all men, the people who have faith abstain most from killing.” (Abu Dawood)
The Divorce Issue in Islam
Regarding marital frictions, man’s hatred or displeasure against his wife does not mean that he is free to mistreat or abuse her. In case of serious dispute between the wife and husband, Islam has laid down very scientific steps to be followed.
The underlying objective is peace and reconciliation for the integration of the family.
In an Islamic state, civil courts also handle legal matters pertaining to marital problems. However, members of the community, particularly the parents and relatives, are duty-bound to help pacify the couple, before the friction becomes too serious to handle. Allay says: “If ye fear a breach between them twain, appoint (two) arbiters, one from his family, and the other from hers; if they wish for peace, Allah will cause their reconciliation: for Allah hath full knowledge, and is acquainted with all things.” (Qur’an, Al Nisa 4:35)
Allah has enjoined on the believing men to treat their wives with kindness, as the following verse shows: “O ye who believe! You are forbidden to inherit women against their will. Nor should ye treat them with harshness, that ye may take away part of the dower ye have given them – except where they have been guilty of open lewdness; on the contrary live with them on a footing of kindness and equity. If ye take a dislike to them it may be that ye dislike a thing, and Allah brings about through it a great deal of good.” (Qur’an, 4:19)
The Qur’an has a whole chapter entitled “Divorce” (Al Talaq). Verse One of Chapter 65 (Al-Talaq) states: “O Prophet! When ye divorce women, divorce them at their prescribed periods, and count (accurately) their prescribed periods: and fear Allah your Lord: And turn them not out of their houses, nor shall they (themselves) leave, except in case they are guilty of open lewdness, those are limits set by Allah: and any who transgresses the limits of Allah, does verily wrong his (own) soul: thou knowest not if perchance Allah will bring about thereafter some new situation.”
In Islam, the wife is equally granted the right to divorce her husband if her demand for divorce is justifiable. That is, if the marriage does not prove to be functional and effective because the husband neglects his responsibilities or no element of love binds them to stay together. By the same token, if the wife is guilty of open lewdness, the husband may resort to divorce. However, the Prophet’s advice on the issue of divorce should be borne in mind. He says that “The lawful thing which Allah hates most is divorce.” (Abu Dawood). However, when things seem worst that peace and reconciliation between wife and husband are next to impossible, divorce maybe inevitable.
Allah says: “For those who take an oath for abstention from their wives, a waiting for four months is ordained; if they then return, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. But if their intention is firm for divorce, Allah heareth and knoweth all things. Divorced women shall wait concerning themselves for three months period. Nor is it lawful for them to hide what Allah hath created in their wombs, if they have faith in Allah and the Last Day. And their husbands have the better right to take them back in that period, if they wish for reconciliation. And women shall have rights similar to the rights against them, according to what is equitable; but men have a degree (of advantage) over them and Allah is exalted in Power, Wise.
“A divorce is only permissible twice: after that, the parties should either hold together on equitable terms, or separate with kindness. It is not lawful for you, (men), to take back any of your gifts (from your wives), except when both parties fear that they would be unable to keep the limits ordained by Allah. There is no blame on either of them if she give something for her freedom. These are the limits ordained by Allah; so do not transgress them if any do transgress the limits ordained by Allah, such persons wrong (themselves as well as others).
“So if a husband divorces his wife (irrevocably), he cannot, after that, remarry her until after she has married another husband and he has divorced her. In that case there is no blame on either of them if they reunite, provided they feel that they can keep the limits ordained by Allah. Such are the limits ordained by Allah, which he makes plain for those to those who understand.
“When ye divorce women, and they fulfil the term of their (‘Iddah), either take them back on equitable terms or set them free on equitable terms; but do not take them back to injure them, (or) to take undue advantage; if anyone does that, he wrongs his own soul. Do not treat Allah’s Signs as a jest, but solemnly rehearse Allah’s favours on you, and the fact that He sent down to you the Book and Wisdom for your instruction. And fear Allah, and know that Allah is well-acquainted with all things.
“When ye divorce women, and they fulfil the term of their (‘Iddah), do not prevent them from marrying their (former) husbands, if they mutually agree on equitable terms. This instruction is for all amongst you, who believe in Allah and the Last Day. That is (the course making for) most virtue and purity amongst you. And Allah knows, and ye know not.” (Qur’an, 2:226, 232)
The Prophet Muhammad (sallallahu alayhe wa sallam) says: “If any woman asks her husband for divorce without some strong reasons the odour of paradise will be forbidden to her. (Abu Dawood, Tirmidhi, Ibn Maja)
Prohibition of intoxicants and gambling
At first, the Muslims in Medina were not prohibited to drink intoxicating wine or liquor, and to gamble. When Muslims began to ask about drinking and gambling, the Prophet (sallallahu alayhe wa sallam) received the following revelation:
“They ask thee concerning wine and gambling. Say: ‘In them is great sin, and some profit, for men; but the sin is greater than the profit.’” (Qur’an, 2:219)
While this revelation helped in minimising alcoholism among Muslims those days, they still continued to drink. Many were even under the influence of liquor when they were in prayers. So, another Qur’anic injunction from Allah was revealed to the Prophet as follows:
“O ye who believe! Approach not prayers with a mind befogged, until he can understand all that ye say.” (Qur’an, 4:43)
The final revelation on the prohibition of drinking wine and gambling says:
“O ye who believe! Intoxicants and gambling, (dedication) of stones, and (divination by) arrows are an abomination of Satan’s handiwork: Eschew such abomination, that you may prosper.
“Satan’s plan is (but) to excite enmity and hatred among you, with intoxicants and gambling, and to turn you away from the remembrance of Allah and from Prayer: Will you not then abstain?” (Qur’an, 5:90-91)
Again, had the West and elsewhere been under Islamic rule, the problems of alcoholism in the United States, Soviet Union and elsewhere in the world would have been minimised, if not eradicated.
The problems of alcoholism and drug-addiction prevalent among the people in the developed countries of the world point to the fact that they are unhappy.
The prohibition of suicide
In the non-Muslim parts of the world, when problems go uncontrolled, many simply do not know what to do and where to go. So, they kill themselves, as already discussed earlier. In contrast, a non-Muslim historian Philip Hitti in his book History of the Arabs, objectively emphasises that suicide is rare in Muslim lands. He says: “In this uncompromising monotheism, with its simple, enthusiastic faith in the supreme rule of a transcendent being, lies the chief strength of Islam. Its adherents enjoy a consciousness of contentment and resignation unknown among followers of most creeds.” (Quoted by Abdul A’la Mawdudi, Towards Understanding Islam)
Islam considers life as a trust (amanah) from Allah. All good things that one possesses are, in fact, amanah – his own mind, body and soul, his life-partner, his own children, his wealth and the like. All of these belong to Allah alone. Thus, what right has one got to take his life away. Allah says:
“O ye who believe! Eat not up your property among yourselves in vanities: But let there be amongst you traffic and trade by mutual goodwill: Nor kill (or destroy) yourselves: for verily Allah hath been to you Most Merciful!
“If any do that in rancour and injustice, soon shall We cast them into the Fire: and easy it is for Allah.” (Qur’an, 29:30)
The Muslims know well that suicide is absolutely prohibited by Allah. No Muslim commits suicide, because if he does, he will have the Hell-fire as his eternal abode. The Prophet says:
“He who throws himself from a mountain and kills himself will be thrown in the fire and remain in it forever; and he who sips poison and kills himself will have his poison in his hand and sip it forever and ever in the fire of hell.” (Bukhari, Muslim, Abu Dawood and Nasai)
“Do not harm yourself or others.” (Ahmad and Ibn Maja)
Part 2: Conclusion
Back To Islam Awareness Homepage
Latest News about Islam and Muslims
Contact IslamAwareness@gmail.com for further information
Senin, 01 November 2010
Ilmu Faraidh (Fiqh Mawarits)
Ilmu Faraidh dan Redistribusi Kekayaan
Tuesday, 26 October 2010 10:25 Zarkasih
E-mail Print PDF
Oleh: Moch. Arif Budiman
Ilmu Faraidh (Fiqh Mawarits) adalah salah satu disiplin ilmu yang unik dan istimewa dalam Islam yang mengatur mekanisme transfer harta dari orang yang wafat kepada ahli warisnya.
Keistimewaan ilmu ini terletak pada fakta bahwa al-Quran memberikan perincian yang sangat mendetail tentang pembagian warisan kepada para ahli waris beserta bagian mereka masing-masing dalam berbagai keadaannya (QS. 4:11-12, 176).
Perincian tersebut bahkan ‘mengalahkan’ ibadah-ibadah khusus lainnya seperti shalat, puasa, zakat maupun haji karena untuk rukun-rukun Islam ini, perinciannya dijelaskan bukan di dalam al-Qur’an, tetapi dalam as-Sunnah.
Rasulullah saw. secara khusus juga menekankan urgensi dan keistimewaan ilmu ini dan memerintahkan mempelajari dan mengajarkannya karena ia merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umat Islam (HR. Ibnu Majah dan Addaraquthni).
Sistem kewarisan merupakan salah satu mekanisme transfer harta yang secara khusus ditetapkan Allah untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di belakang hari. Tanpa pengaturan khusus, pembagian warisan memang sangat berpotensi menimbulkan perselisihan di kalangan ahli waris.
Allah tidak memberikan hak prerogatif kepada orang yang akan wafat menyangkut pembagian hartanya kecuali maksimal sepertiga yang dibolehkan untuk wasiat. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak orang yang ditinggalkan, yaitu orang yang mengutanginya (jika ada) dan ahli warisnya seperti ditegaskan Rasulullah,
"lebih baik engkau meninggalkan ahli waris yang kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta bantuan dari orang lain”. Hadits ini berisi pesan moral untuk bekerja keras, gemar menabung dan berinvestasi untuk masa depan.
Secara umum, pembagian harta warisan ditentukan oleh hubungan ahli waris dengan orang yang wafat. Semakin dekat hubungannya, maka semakin besar bagiannya. Dalam hal ini, Allah sangat menekankan keberadaan institusi keluarga karena merekalah orang-orang terdekat dengan almarhum selama hidupnya.
Harta yang dimiliki almarhum selama hidupnya pun secara langsung maupun tidak langsung diperoleh dan dikumpulkan bersama dengan anggota-anggota keluarganya.
Meskipun demikian, tidak ada yang bisa mengukur secara pasti siapa yang paling berjasa di antara mereka terhadap almarhum semasa hidupnya (QS. 4:11). Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian, Allah menjadikan hubungan nasab sebagai basis pembagian warisan.
Namun selain hubungan nasab, aspek tanggung jawab keuangan juga dijadikan dasar perhitungan. Mengingat laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan (QS. 4:34), maka bagian untuk laki-laki secara umum adalah dua kali bagian perempuan sebagai kompensasi atas tangung jawabnya menjaga dan menafkahi keluarga. Sedangkan bagian perempuan murni menjadi hak miliknya sendiri tanpa diikuti tanggung jawab apapun.
Sistem kewarisan yang ditetapkan Islam ini menjadi salah satu 'senjata’ untuk memerangi konsentrasi harta di tangan segelintir orang (QS. 59:7) dengan cara mendistribusikannya ke dalam lingkaran keluarga yang lebih luas. Dengan distribusi tersebut, maka harta akan terus bersirkulasi sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian. Dengan demikian, sistem kewarisan Islam berfungsi mencegah terjadinya penimbunan (penimbunan) dan pengabaian pemanfaatan harta (idle asset).
Laksana sirkulasi darah bagi tubuh, harta harus terus berputar dalam aktivitas perekonomian sehingga menimbulkan multiplier effect yang bermanfaat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Ketika harta tertahan di tangan segelintir orang (idle), maka hal ini akan menimbulkan serangkaian problem seperti pengangguran dan kemiskinan.
Fungsi redistribusi kekayaan pada sistem kewarisan Islam memiliki kesamaan dengan zakat. Namun perbedaannya, zakat mendistribusikan kekayaan untuk generasi sekarang, sedangkan warisan melakukannya secara lintas generasi, sehingga kekayaan yang semula terkonsentrasi pada satu titik selanjutnya menjadi terdistribusi (Siddiqi, 1981). Dalam kalkulasi Boulding sebagaimana dikutip oleh Anas Zarqa, mekanisme kewarisan ini dapat menciptakan transfer aset hingga 4% dari total GNP setiap tahun. Suatu jumlah yang melebihi mekanisme distribusi melalui zakat.
Selain kepada ahli waris, al-Quran juga mendorong adanya alokasi distribusi sukarela dari harta waris kepada orang yang tidak termasuk ahli waris seperti kerabat jauh, anak yatim, atau orang miskin yang hadir pada saat pembagian warisan (QS. 4:8). Hal ini semakin menegaskan tujuan redistribusi kekayaan yang terkandung di balik ilmu Faraidh yang mencerminkan hikmah Ilahiah dan prinsip keadilan. Wallahu a’lam bishshawab.
Mahasiswa International Islamic University Malaysia
Sumber: fiqhislam.com
Tuesday, 26 October 2010 10:25 Zarkasih
E-mail Print PDF
Oleh: Moch. Arif Budiman
Ilmu Faraidh (Fiqh Mawarits) adalah salah satu disiplin ilmu yang unik dan istimewa dalam Islam yang mengatur mekanisme transfer harta dari orang yang wafat kepada ahli warisnya.
Keistimewaan ilmu ini terletak pada fakta bahwa al-Quran memberikan perincian yang sangat mendetail tentang pembagian warisan kepada para ahli waris beserta bagian mereka masing-masing dalam berbagai keadaannya (QS. 4:11-12, 176).
Perincian tersebut bahkan ‘mengalahkan’ ibadah-ibadah khusus lainnya seperti shalat, puasa, zakat maupun haji karena untuk rukun-rukun Islam ini, perinciannya dijelaskan bukan di dalam al-Qur’an, tetapi dalam as-Sunnah.
Rasulullah saw. secara khusus juga menekankan urgensi dan keistimewaan ilmu ini dan memerintahkan mempelajari dan mengajarkannya karena ia merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umat Islam (HR. Ibnu Majah dan Addaraquthni).
Sistem kewarisan merupakan salah satu mekanisme transfer harta yang secara khusus ditetapkan Allah untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di belakang hari. Tanpa pengaturan khusus, pembagian warisan memang sangat berpotensi menimbulkan perselisihan di kalangan ahli waris.
Allah tidak memberikan hak prerogatif kepada orang yang akan wafat menyangkut pembagian hartanya kecuali maksimal sepertiga yang dibolehkan untuk wasiat. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak-hak orang yang ditinggalkan, yaitu orang yang mengutanginya (jika ada) dan ahli warisnya seperti ditegaskan Rasulullah,
"lebih baik engkau meninggalkan ahli waris yang kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta bantuan dari orang lain”. Hadits ini berisi pesan moral untuk bekerja keras, gemar menabung dan berinvestasi untuk masa depan.
Secara umum, pembagian harta warisan ditentukan oleh hubungan ahli waris dengan orang yang wafat. Semakin dekat hubungannya, maka semakin besar bagiannya. Dalam hal ini, Allah sangat menekankan keberadaan institusi keluarga karena merekalah orang-orang terdekat dengan almarhum selama hidupnya.
Harta yang dimiliki almarhum selama hidupnya pun secara langsung maupun tidak langsung diperoleh dan dikumpulkan bersama dengan anggota-anggota keluarganya.
Meskipun demikian, tidak ada yang bisa mengukur secara pasti siapa yang paling berjasa di antara mereka terhadap almarhum semasa hidupnya (QS. 4:11). Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian, Allah menjadikan hubungan nasab sebagai basis pembagian warisan.
Namun selain hubungan nasab, aspek tanggung jawab keuangan juga dijadikan dasar perhitungan. Mengingat laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan (QS. 4:34), maka bagian untuk laki-laki secara umum adalah dua kali bagian perempuan sebagai kompensasi atas tangung jawabnya menjaga dan menafkahi keluarga. Sedangkan bagian perempuan murni menjadi hak miliknya sendiri tanpa diikuti tanggung jawab apapun.
Sistem kewarisan yang ditetapkan Islam ini menjadi salah satu 'senjata’ untuk memerangi konsentrasi harta di tangan segelintir orang (QS. 59:7) dengan cara mendistribusikannya ke dalam lingkaran keluarga yang lebih luas. Dengan distribusi tersebut, maka harta akan terus bersirkulasi sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian. Dengan demikian, sistem kewarisan Islam berfungsi mencegah terjadinya penimbunan (penimbunan) dan pengabaian pemanfaatan harta (idle asset).
Laksana sirkulasi darah bagi tubuh, harta harus terus berputar dalam aktivitas perekonomian sehingga menimbulkan multiplier effect yang bermanfaat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Ketika harta tertahan di tangan segelintir orang (idle), maka hal ini akan menimbulkan serangkaian problem seperti pengangguran dan kemiskinan.
Fungsi redistribusi kekayaan pada sistem kewarisan Islam memiliki kesamaan dengan zakat. Namun perbedaannya, zakat mendistribusikan kekayaan untuk generasi sekarang, sedangkan warisan melakukannya secara lintas generasi, sehingga kekayaan yang semula terkonsentrasi pada satu titik selanjutnya menjadi terdistribusi (Siddiqi, 1981). Dalam kalkulasi Boulding sebagaimana dikutip oleh Anas Zarqa, mekanisme kewarisan ini dapat menciptakan transfer aset hingga 4% dari total GNP setiap tahun. Suatu jumlah yang melebihi mekanisme distribusi melalui zakat.
Selain kepada ahli waris, al-Quran juga mendorong adanya alokasi distribusi sukarela dari harta waris kepada orang yang tidak termasuk ahli waris seperti kerabat jauh, anak yatim, atau orang miskin yang hadir pada saat pembagian warisan (QS. 4:8). Hal ini semakin menegaskan tujuan redistribusi kekayaan yang terkandung di balik ilmu Faraidh yang mencerminkan hikmah Ilahiah dan prinsip keadilan. Wallahu a’lam bishshawab.
Mahasiswa International Islamic University Malaysia
Sumber: fiqhislam.com
Minggu, 18 April 2010
Cara Praktis Menghitung Zakat
Space Iklan
Cara Praktis Menghitung Zakat Maal
Belajar Islam | Fiqih Umum
Ditulis oleh superadmin on Kamis, 02 Juli 2009 11:23 | Dibaca : 4545 kali
zakat-maal
Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amiin.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan adalah untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allah Ta'ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihis salaam, meninggalkan putranya yaitu Nabi Ismail 'alaihissalaam di sekitar puing-puing Ka'bah, beliau berdoa:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizqi dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur." (Qs. Ibrahiim: 37)
Inilah hikmah diturunkannya rizqi kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka, dan siksa baginya.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34} يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Qs. At Taubah: 34-35)
Ibnu Katsir berkata: "Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada menaati keridhaan Allah, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, maka kelak di hari kiyamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaannya. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak di hari kiyamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka."(1)
Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: "Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allah (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebaginnya saja, adalah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci."(2)
Dengan kata singkat, zakat adalah persyaratan dari Allah Ta'ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
Nishab Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia, dan dengannyalah harta benda lainnya di nilai. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول، ففيها خمسة دراهم، وليس عليك شيء يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا، وحال عليها الحول ففيها نصف دينار، فما زاد فبحساب ذلك. رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Ali radliyallaahu 'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani)
عن أبي سَعِيدٍ رضي الله عنه يقول: قال النبي صلى الله عليه و سلم: ليس فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ. متفق عليه
Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri radliyallaahu 'anhu, ia menuturkan: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah." (Muttafaqun 'alaih)
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu dinyatakan:
.وفي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر. رواه البخاري
"Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %)." (Riwayat Al Bukhari)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:
1.
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali radliyallaahu 'anhu di atas, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam menyatakan: "Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu."
2.
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91-3per7 gram emas.(3)
3.
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, atau seberat 595 gram.(4)
4.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1per40atau 2,5 %.
5.
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat).(5) Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:
Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negrinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh: Bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran adalah Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berkata: "Aku berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya orang fakir bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas, atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya."(6)
Catatan penting pertama:
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, kita membeli tiap 1gram seharga Rp 100.000, dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp 200.000, atau sebaliknya, pada saat beli 1 gram emas berharga Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp 100.000. Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat beli (7)
Nishab Zakat Uang Kertas
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai macam cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan dari mereka menggunakan cara barter, yaitu tukar menukar barang. Akan tetapi tatkala mereka menyadari bahwa cara ini kurang praktis, -terlebih-lebih bila kebutuhannya dalam sekala besar- mereka berupaya mencari alternatif lain. Hingga pada akhirnya mereka mendapatkan bahwa emas dan perak, barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antara mereka, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dan beberapa waktu silam, umat manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, merekapun kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak. Pada akhirnya ditemukanlah uang kertas, dan mulailah umat manusia menggunakannya sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama' menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum seperti peranan dan hukum uang dinar dan dirham. Dengan demikian berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. (8)
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5 % dari total uang yang ia miliki.
Untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut:
Andai: 1 gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp 200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp 25.000,-
Dengan demikian nishab zakat emas adalah: 91-3per7x Rp 200.000,- = Rp 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah: 595 x Rp 25.000 = Rp 14.875.000,-
Apabila pak Ahmad pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta),- lalu uang tersebut ia tabungkan dan selama satu tahun uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas. Pada contoh kasus ini, maka pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1429 H, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus beliau bayarkan adalah: Rp 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp 50.000.000 : 40 ) = Rp 1.250.000
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.
Akan tetapi bila uang pak Ahmad berjumlah Rp 16.000.000,-, maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak yaitu Rp 14.875.000, akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini para ulama' menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000 : 40) = Rp 400.000.
Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpian syeikh Abdul Aziz bin Baz pada keputusannya no: 1881 menyatakan: "Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut".(9)
Catatan penting kedua:
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama' menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.(10)
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagaimana berikut:
Rp 10.000.000 + 13.000.000 x 2,5 % (23.000.000 : 40) = Rp 575.000,-
Zakat Profesi
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis beralasan: bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, mereka mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.
Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1per10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan1per20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1per10(seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan1per20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
2.
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
3.
Orang-orang yangmemfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma' para ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
4.
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
Sahabat Umar bin Al Khatthab radliyallaahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radliyallaahu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)
Seusai sahabat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radliyallaahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan memberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)
Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu tentang hal ini:
لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)
Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak perna ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati."(11)
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: "Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."(12)
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berikut:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
"Tidaklah shodakoh itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari'at Islam. Wallahu ta'ala a'alam bis showaab.
Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Footnote:
1 ) Tafsir Ibnu Katsir 2/351-352, hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani dalam kitabnya Fathul Bari 3/305.
2 ) Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani 3/305.
3 ) Penentuan nishab emas dengan 91-3per7gram, berdasarkan keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 5522. Adapun Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, maka beliau menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya: Majmu' Fatawa wa Rasaa'il 18/130, & 133.
4 ) Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada berbagai kitab beliau, diantaranya Majmu' Fatawa wa Rasaail beliau 18/141.
5 ) Baca Subulus Salaam oleh As Shan'ani 2/129.
6 ) Majmu' Fatawa wa Rasaail 18/155, demikian juga difatwakan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no: 9564
7 ) Majmu' Fatawa wa Rasaail oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin 18/96.
8 ) Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konfrensi Komite Fiqih Islam dibawah Rabithah 'Alam Al Islami, no: 6, pada rapatnya ke 5, tgl 8 s/d 16 Rabiul Akhir, thn 1402 H, dan juga pada keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/173.
9 ) Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/254, fatwa no: 1881 & Majmu' Fatawa wa Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.
10 ) Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.
11 ) Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Poendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.
12 ) Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360
***
Sumber: Artikel ini merupakan kiriman dari Ustadz Muhammad Arifin bin Badri untuk pengusahamuslim.com atas jawaban dari pertanyaan tentang zakat maal yang di sampaikan di milis pm-fatw@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
***
Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?
Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.
Banner PM
pengusahamuslim.com - Komunitas Bisnis - Wirausaha - Pengusaha Sukses Dunia Akhirat
Milis Diskusi
milis-pm2
Klik disini untuk bergabung dengan milis diskusi PengusahaMuslim.com
(lebih dari 3500 anggota)
Berlangganan
Feed Subscribes
Sponsor
Zahir Accounting
User Menu
Home
Buku Tamu
Kajian Audio MP3
Kajian.Net
Radio Dakwah
Radio al-Hkmah
Link Bermanfaat
* Kajian.Net
* Almanhaj.or.id
* EkonomiSyariat.com
* Muslim.or.id
* Rumaysho.com
* Hatibening.com
* UstadzKholid.com
* Islam-Download.net
Space Iklan
Sedang Online
Kami memiliki 122 Tamu dan 1 Anggota online
Hakcipta © 2010 Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia.
Cara Praktis Menghitung Zakat Maal
Belajar Islam | Fiqih Umum
Ditulis oleh superadmin on Kamis, 02 Juli 2009 11:23 | Dibaca : 4545 kali
zakat-maal
Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, amiin.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan adalah untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allah Ta'ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihis salaam, meninggalkan putranya yaitu Nabi Ismail 'alaihissalaam di sekitar puing-puing Ka'bah, beliau berdoa:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُواْ الصَّلاَةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُم مِّنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rizqi dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur." (Qs. Ibrahiim: 37)
Inilah hikmah diturunkannya rizqi kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka, dan siksa baginya.
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ {34} يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Qs. At Taubah: 34-35)
Ibnu Katsir berkata: "Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada menaati keridhaan Allah, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, maka kelak di hari kiyamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaannya. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak di hari kiyamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka."(1)
Ibnu Hajar Al Asqalaani berkata: "Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allah (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebaginnya saja, adalah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci."(2)
Dengan kata singkat, zakat adalah persyaratan dari Allah Ta'ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.
Nishab Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia, dan dengannyalah harta benda lainnya di nilai. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إذا كانت لك مائتا درهم وحال عليها الحول، ففيها خمسة دراهم، وليس عليك شيء يعني في الذهب حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا، وحال عليها الحول ففيها نصف دينار، فما زاد فبحساب ذلك. رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Ali radliyallaahu 'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani)
عن أبي سَعِيدٍ رضي الله عنه يقول: قال النبي صلى الله عليه و سلم: ليس فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ. متفق عليه
Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri radliyallaahu 'anhu, ia menuturkan: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: "Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah." (Muttafaqun 'alaih)
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu dinyatakan:
.وفي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر. رواه البخاري
"Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %)." (Riwayat Al Bukhari)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:
1.
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali radliyallaahu 'anhu di atas, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam menyatakan: "Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu."
2.
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91-3per7 gram emas.(3)
3.
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, atau seberat 595 gram.(4)
4.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1per40atau 2,5 %.
5.
Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat).(5) Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:
Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negrinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh: Bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran adalah Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berkata: "Aku berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya orang fakir bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas, atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya."(6)
Catatan penting pertama:
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, kita membeli tiap 1gram seharga Rp 100.000, dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp 200.000, atau sebaliknya, pada saat beli 1 gram emas berharga Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp 100.000. Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat beli (7)
Nishab Zakat Uang Kertas
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai macam cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan dari mereka menggunakan cara barter, yaitu tukar menukar barang. Akan tetapi tatkala mereka menyadari bahwa cara ini kurang praktis, -terlebih-lebih bila kebutuhannya dalam sekala besar- mereka berupaya mencari alternatif lain. Hingga pada akhirnya mereka mendapatkan bahwa emas dan perak, barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antara mereka, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dan beberapa waktu silam, umat manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, merekapun kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak. Pada akhirnya ditemukanlah uang kertas, dan mulailah umat manusia menggunakannya sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama' menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum seperti peranan dan hukum uang dinar dan dirham. Dengan demikian berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. (8)
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5 % dari total uang yang ia miliki.
Untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut:
Andai: 1 gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp 200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp 25.000,-
Dengan demikian nishab zakat emas adalah: 91-3per7x Rp 200.000,- = Rp 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah: 595 x Rp 25.000 = Rp 14.875.000,-
Apabila pak Ahmad pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta),- lalu uang tersebut ia tabungkan dan selama satu tahun uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas. Pada contoh kasus ini, maka pada tanggal 1 Jumadits Tsani 1429 H, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus beliau bayarkan adalah: Rp 50.000.000 x 2,5 % (atau Rp 50.000.000 : 40 ) = Rp 1.250.000
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya.
Akan tetapi bila uang pak Ahmad berjumlah Rp 16.000.000,-, maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak yaitu Rp 14.875.000, akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini para ulama' menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp 16.000.000 x 2,5 % (16.000.000 : 40) = Rp 400.000.
Komite Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpian syeikh Abdul Aziz bin Baz pada keputusannya no: 1881 menyatakan: "Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut".(9)
Catatan penting kedua:
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama' menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.(10)
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, sedangkan harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya mencapai nishab. Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- dengan perhitungan sebagaimana berikut:
Rp 10.000.000 + 13.000.000 x 2,5 % (23.000.000 : 40) = Rp 575.000,-
Zakat Profesi
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis beralasan: bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, mereka mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.
Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1per10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan1per20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1per10(seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan1per20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.
2.
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.
3.
Orang-orang yangmemfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma' para ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.
4.
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:
Sahabat Umar bin Al Khatthab radliyallaahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam. Pada awalnya, sahabat Umar radliyallaahu 'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah." (Riwayat Muslim)
Seusai sahabat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu dibai'at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Al Khatthab radliyallaahu 'anhu, maka Umarpun bertanya kepadanya: "Hendak kemanakah engkau?" Abu Bakar menjawab: "Ke pasar." Umar kembali bertanya: "Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu?" Abu Bakar menjawab: "Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?" Umarpun menjawab: "Kita akan memberimu secukupmu." (Riwayat Ibnu Sa'ad dan Al Baihaqy)
Imam Al Bukhary juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radliyallaahu 'anhu tentang hal ini:
لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
"Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka." (Riwayat Bukhary)
Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak perna ada satupun ulama' yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun).
Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini, diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati."(11)
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: "Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."(12)
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berikut:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
"Tidaklah shodakoh itu akan mengurangi harta kekayaan." (Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari'at Islam. Wallahu ta'ala a'alam bis showaab.
Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
Footnote:
1 ) Tafsir Ibnu Katsir 2/351-352, hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani dalam kitabnya Fathul Bari 3/305.
2 ) Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalaani 3/305.
3 ) Penentuan nishab emas dengan 91-3per7gram, berdasarkan keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 5522. Adapun Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, maka beliau menyatakan bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya: Majmu' Fatawa wa Rasaa'il 18/130, & 133.
4 ) Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada berbagai kitab beliau, diantaranya Majmu' Fatawa wa Rasaail beliau 18/141.
5 ) Baca Subulus Salaam oleh As Shan'ani 2/129.
6 ) Majmu' Fatawa wa Rasaail 18/155, demikian juga difatwakan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no: 9564
7 ) Majmu' Fatawa wa Rasaail oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin 18/96.
8 ) Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konfrensi Komite Fiqih Islam dibawah Rabithah 'Alam Al Islami, no: 6, pada rapatnya ke 5, tgl 8 s/d 16 Rabiul Akhir, thn 1402 H, dan juga pada keputusan Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no: 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/173.
9 ) Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/254, fatwa no: 1881 & Majmu' Fatawa wa Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.
10 ) Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/125.
11 ) Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Poendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178.
12 ) Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360
***
Sumber: Artikel ini merupakan kiriman dari Ustadz Muhammad Arifin bin Badri untuk pengusahamuslim.com atas jawaban dari pertanyaan tentang zakat maal yang di sampaikan di milis pm-fatw@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
***
Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?
Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.
Banner PM
pengusahamuslim.com - Komunitas Bisnis - Wirausaha - Pengusaha Sukses Dunia Akhirat
Milis Diskusi
milis-pm2
Klik disini untuk bergabung dengan milis diskusi PengusahaMuslim.com
(lebih dari 3500 anggota)
Berlangganan
Feed Subscribes
Sponsor
Zahir Accounting
User Menu
Home
Buku Tamu
Kajian Audio MP3
Kajian.Net
Radio Dakwah
Radio al-Hkmah
Link Bermanfaat
* Kajian.Net
* Almanhaj.or.id
* EkonomiSyariat.com
* Muslim.or.id
* Rumaysho.com
* Hatibening.com
* UstadzKholid.com
* Islam-Download.net
Space Iklan
Sedang Online
Kami memiliki 122 Tamu dan 1 Anggota online
Hakcipta © 2010 Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia.
Aqidah
MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
Aqidah secara etimologi dari asal kata ’aqada – ya’qidu yang bermakna mengikat sesuatu, jika seseorang mengatakan (aku ber’itiqad begini) artinya saya mengikat hati dan dhamir terhadap hal tersebut. Dengan demikian kata aqidah secara terminologi bermakna : sesuatu yang diyakini sesorang, diimaninya dan dibenarkan dengan hatinya baik hak ataupun batil.
Sedangkan makna aqidah ditinjau dari pengertian syariat Islam adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya beriman kepada hari akhir dan taqdir (ketentuan) Allah yang baik maupun buruk.
Allah berfirman yang artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan kepda Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan sebelum itu, dan barangsiapa yang kufur kepada Allah, dan malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir benar-benar ia telah sesat dengan kesetan yang jauh.” (QS. An-Nisa’ 136)
Adapun mengenai takdir, Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ketentuan” (QS. Al-Qamar: 49)
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqon: 2)
Apa yang disebutkan diatas dari pengertian aqidah secara syar’i merupakan pokok-pokok aqidah Islam yang dinamakan dengan Arkanul Iman (rukun-rukun iman) atau Al-Ushulusittah (dasar-dasar keimanan yang enam). Dari keenam pokok keimanan inilah akan bercabang semua masalah aqidah lainnya yang wajib diimani oleh setiap muslim baik berkaitan dengan hak-hak Allah, urusan akhirat maupun masalah-masalah ghaib lainnya.
Kedudukan dan Peran Aqidah dalam Islam
Aqidah merupakan misi pertama yang dibawa para rasul Allah.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (QS. An-Nahl: 36)
Manusia diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah.
Allah berfirman yang artinya:
”Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dan bahwasanya amal ibadah seseorang tidak diterima kecuali jika bersumber dari aqidah yang benar.
Allah berfirman yang artinya:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir lalu mengerjakan amal kebajikan maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 62)
”Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan (pada nabi) sebelum kamu jika kamu berbuat ke syirikan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Barangsiapa mengada-ngada dalam urusan agama ini sesuatu yang baru yang bukan darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari)
Aqidah yang benar dibebankan kepada setiap mukallaf.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang sebenarnya selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah rasul utusan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Berpengang kepada aqidah yang benar merupakan kewajiban manusia seumur hidup.
Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami ialah Allah kemudian merkea beristiqomah (teguh dalam pendirian mereka) maka para malaikat akan turun kepada mereka (seraya berkata) : “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang dijanjikan Allah kepadamu.”(QS. Fushilat: 30)
Dan Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”katakanlah: Aku beriman kepada Allah kemudian beristiqomah-lah (berlaku lurus-lah) kamu.” (HR. Muslim dan lainnya)
Aqidah merupakan akhir kewajiban seseorang sebelum meninggalkan dunia yang fana ini.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang akhir ucapannya “Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah niscaya dia akan masuk surga”. (HSR. Al-Hakim dan lainnya)
Aqidah yang benar telah mampu menciptakan generasi terbaik dalam sejarah umat manusia, yaitu generasi sahabat dan dua generasi sesusah mereka.
Allah berfirman yang artinya:
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali-Imran: 110)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat) kemudian yang berikutnya (yaitu generasi tabi’in) kemudian berikutnya (yaitu generasi tabi’ut-tabi’in).” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Kebutuhan manusia akan aqidah yang benar melebihi segala kebutuhan lainnya karena ia merupakan sumber kehidupan, ketenangan dan kenikmatan hati seseorang. Dan semakin sempurna pengenalan serta pengetahuan seorang hamba terhadap Allah semakin sempurna pula dalam mengagungkan Allah dan mengikuti syari’at-Nya.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui-Nya diantara kamu sekalian adalah aku.” (HR. Bukhari)
Sumber Aqidah Islam
Aqidah adalah sesuatu yang harus berdasarkan wahyu, oleh sebab itu sumber aqidah Islam adalah Al-Qur’an Al-karim dan sunnah Nabi saw yang shahih sesuai dengan apa yang difahami oleh para sahabat Nabi saw, karena mereka telah diridhai oleh Allah ta’ala.
Allah berfirman yang artinya:
“Adapun jika datang kepada kamu sekalian petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 132)
Dalam menafsirkan ayat tersebut diatas Abdullah bin Abbas ra berkata yang artinya:
”Allah menjamin siapa saja yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan kandungannya bahwa dia tidak akan sesat di dunia dan tidak akan celaka di akhirat kelak” (Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaihah, Al-Hakim dan dishahihkannya)
Allah berfirman tentang ucapan-ucapan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya :
”Dan tidaklah dia (Muhammad) berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Perkataannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)
Allah berfirman yang artinya:
”Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kita (Al-Qur’an) dan hikmah (As-Sunnah) dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)
Adapun pengukuhan Allah akan kebenaran para sahabat nabi saw di dalam aqidah, ibadah dan akhlaq/muamalah mereka serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya artinya:
”Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereke kekal didalamnya selama-lamanya itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)
Dan ketika Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam ditanya tentang kelompok yang selamat beliau menjawab:
”Mereka adalah orang-orang yang berada di atas sesuatu seperti yang aku dan para sahabatku berada di atasnya pada hari ini”. (HR. Ahmad)
Kesimpulan:
Dari uraian diatas berserta dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam, kita mengetahui betapa pentingnya Aqidah yang benar dalam membentuk manusia baik secara individu maupun sebagai komunitas.
Wallahu ta’ala a’alam
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
disadur dari : http: // almalanji.wordpress . com
BACA & PATUHI PERATURAN MF
b1lly's Avatar
UserID: 43
Join Date: Dec 2008
Location: Doha, Tangerang Selatan
Posts: 4,135 (8.32 posts/day)
Blog Entries: 3
Thanks: 1,024
Thanked 287 Times in 129 Posts
b1lly has a spectacular aura aboutb1lly has a spectacular aura aboutb1lly has a spectacular aura about
Default MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
Aqidah secara etimologi dari asal kata ’aqada – ya’qidu yang bermakna mengikat sesuatu, jika seseorang mengatakan (aku ber’itiqad begini) artinya saya mengikat hati dan dhamir terhadap hal tersebut. Dengan demikian kata aqidah secara terminologi bermakna : sesuatu yang diyakini sesorang, diimaninya dan dibenarkan dengan hatinya baik hak ataupun batil.
Sedangkan makna aqidah ditinjau dari pengertian syariat Islam adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya beriman kepada hari akhir dan taqdir (ketentuan) Allah yang baik maupun buruk.
Allah berfirman yang artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan kepda Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan sebelum itu, dan barangsiapa yang kufur kepada Allah, dan malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir benar-benar ia telah sesat dengan kesetan yang jauh.” (QS. An-Nisa’ 136)
Adapun mengenai takdir, Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ketentuan” (QS. Al-Qamar: 49)
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqon: 2)
Apa yang disebutkan diatas dari pengertian aqidah secara syar’i merupakan pokok-pokok aqidah Islam yang dinamakan dengan Arkanul Iman (rukun-rukun iman) atau Al-Ushulusittah (dasar-dasar keimanan yang enam). Dari keenam pokok keimanan inilah akan bercabang semua masalah aqidah lainnya yang wajib diimani oleh setiap muslim baik berkaitan dengan hak-hak Allah, urusan akhirat maupun masalah-masalah ghaib lainnya.
Kedudukan dan Peran Aqidah dalam Islam
Aqidah merupakan misi pertama yang dibawa para rasul Allah.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (QS. An-Nahl: 36)
Manusia diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah.
Allah berfirman yang artinya:
”Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dan bahwasanya amal ibadah seseorang tidak diterima kecuali jika bersumber dari aqidah yang benar.
Allah berfirman yang artinya:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir lalu mengerjakan amal kebajikan maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 62)
”Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan (pada nabi) sebelum kamu jika kamu berbuat ke syirikan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Barangsiapa mengada-ngada dalam urusan agama ini sesuatu yang baru yang bukan darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari)
Aqidah yang benar dibebankan kepada setiap mukallaf.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang sebenarnya selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah rasul utusan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Berpengang kepada aqidah yang benar merupakan kewajiban manusia seumur hidup.
Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami ialah Allah kemudian merkea beristiqomah (teguh dalam pendirian mereka) maka para malaikat akan turun kepada mereka (seraya berkata) : “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang dijanjikan Allah kepadamu.”(QS. Fushilat: 30)
Dan Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”katakanlah: Aku beriman kepada Allah kemudian beristiqomah-lah (berlaku lurus-lah) kamu.” (HR. Muslim dan lainnya)
Aqidah merupakan akhir kewajiban seseorang sebelum meninggalkan dunia yang fana ini.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang akhir ucapannya “Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah niscaya dia akan masuk surga”. (HSR. Al-Hakim dan lainnya)
Aqidah yang benar telah mampu menciptakan generasi terbaik dalam sejarah umat manusia, yaitu generasi sahabat dan dua generasi sesusah mereka.
Allah berfirman yang artinya:
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali-Imran: 110)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat) kemudian yang berikutnya (yaitu generasi tabi’in) kemudian berikutnya (yaitu generasi tabi’ut-tabi’in).” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Kebutuhan manusia akan aqidah yang benar melebihi segala kebutuhan lainnya karena ia merupakan sumber kehidupan, ketenangan dan kenikmatan hati seseorang. Dan semakin sempurna pengenalan serta pengetahuan seorang hamba terhadap Allah semakin sempurna pula dalam mengagungkan Allah dan mengikuti syari’at-Nya.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui-Nya diantara kamu sekalian adalah aku.” (HR. Bukhari)
Sumber Aqidah Islam
Aqidah adalah sesuatu yang harus berdasarkan wahyu, oleh sebab itu sumber aqidah Islam adalah Al-Qur’an Al-karim dan sunnah Nabi saw yang shahih sesuai dengan apa yang difahami oleh para sahabat Nabi saw, karena mereka telah diridhai oleh Allah ta’ala.
Allah berfirman yang artinya:
“Adapun jika datang kepada kamu sekalian petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 132)
Dalam menafsirkan ayat tersebut diatas Abdullah bin Abbas ra berkata yang artinya:
”Allah menjamin siapa saja yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan kandungannya bahwa dia tidak akan sesat di dunia dan tidak akan celaka di akhirat kelak” (Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaihah, Al-Hakim dan dishahihkannya)
Allah berfirman tentang ucapan-ucapan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya :
”Dan tidaklah dia (Muhammad) berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Perkataannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)
Allah berfirman yang artinya:
”Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kita (Al-Qur’an) dan hikmah (As-Sunnah) dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)
Adapun pengukuhan Allah akan kebenaran para sahabat nabi saw di dalam aqidah, ibadah dan akhlaq/muamalah mereka serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya artinya:
”Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereke kekal didalamnya selama-lamanya itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)
Dan ketika Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam ditanya tentang kelompok yang selamat beliau menjawab:
”Mereka adalah orang-orang yang berada di atas sesuatu seperti yang aku dan para sahabatku berada di atasnya pada hari ini”. (HR. Ahmad)
Kesimpulan:
Dari uraian diatas berserta dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam, kita mengetahui betapa pentingnya Aqidah yang benar dalam membentuk manusia baik secara individu maupun sebagai komunitas.
Wallahu ta’ala a’alam
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
disadur dari : http: // almalanji.wordpress . com
BACA & PATUHI PERATURAN MF
MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
Aqidah secara etimologi dari asal kata ’aqada – ya’qidu yang bermakna mengikat sesuatu, jika seseorang mengatakan (aku ber’itiqad begini) artinya saya mengikat hati dan dhamir terhadap hal tersebut. Dengan demikian kata aqidah secara terminologi bermakna : sesuatu yang diyakini sesorang, diimaninya dan dibenarkan dengan hatinya baik hak ataupun batil.
Sedangkan makna aqidah ditinjau dari pengertian syariat Islam adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya beriman kepada hari akhir dan taqdir (ketentuan) Allah yang baik maupun buruk.
Allah berfirman yang artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan kepda Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan sebelum itu, dan barangsiapa yang kufur kepada Allah, dan malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir benar-benar ia telah sesat dengan kesetan yang jauh.” (QS. An-Nisa’ 136)
Adapun mengenai takdir, Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ketentuan” (QS. Al-Qamar: 49)
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqon: 2)
Apa yang disebutkan diatas dari pengertian aqidah secara syar’i merupakan pokok-pokok aqidah Islam yang dinamakan dengan Arkanul Iman (rukun-rukun iman) atau Al-Ushulusittah (dasar-dasar keimanan yang enam). Dari keenam pokok keimanan inilah akan bercabang semua masalah aqidah lainnya yang wajib diimani oleh setiap muslim baik berkaitan dengan hak-hak Allah, urusan akhirat maupun masalah-masalah ghaib lainnya.
Kedudukan dan Peran Aqidah dalam Islam
Aqidah merupakan misi pertama yang dibawa para rasul Allah.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (QS. An-Nahl: 36)
Manusia diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah.
Allah berfirman yang artinya:
”Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dan bahwasanya amal ibadah seseorang tidak diterima kecuali jika bersumber dari aqidah yang benar.
Allah berfirman yang artinya:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir lalu mengerjakan amal kebajikan maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 62)
”Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan (pada nabi) sebelum kamu jika kamu berbuat ke syirikan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Barangsiapa mengada-ngada dalam urusan agama ini sesuatu yang baru yang bukan darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari)
Aqidah yang benar dibebankan kepada setiap mukallaf.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang sebenarnya selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah rasul utusan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Berpengang kepada aqidah yang benar merupakan kewajiban manusia seumur hidup.
Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami ialah Allah kemudian merkea beristiqomah (teguh dalam pendirian mereka) maka para malaikat akan turun kepada mereka (seraya berkata) : “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang dijanjikan Allah kepadamu.”(QS. Fushilat: 30)
Dan Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”katakanlah: Aku beriman kepada Allah kemudian beristiqomah-lah (berlaku lurus-lah) kamu.” (HR. Muslim dan lainnya)
Aqidah merupakan akhir kewajiban seseorang sebelum meninggalkan dunia yang fana ini.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang akhir ucapannya “Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah niscaya dia akan masuk surga”. (HSR. Al-Hakim dan lainnya)
Aqidah yang benar telah mampu menciptakan generasi terbaik dalam sejarah umat manusia, yaitu generasi sahabat dan dua generasi sesusah mereka.
Allah berfirman yang artinya:
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali-Imran: 110)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat) kemudian yang berikutnya (yaitu generasi tabi’in) kemudian berikutnya (yaitu generasi tabi’ut-tabi’in).” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Kebutuhan manusia akan aqidah yang benar melebihi segala kebutuhan lainnya karena ia merupakan sumber kehidupan, ketenangan dan kenikmatan hati seseorang. Dan semakin sempurna pengenalan serta pengetahuan seorang hamba terhadap Allah semakin sempurna pula dalam mengagungkan Allah dan mengikuti syari’at-Nya.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui-Nya diantara kamu sekalian adalah aku.” (HR. Bukhari)
Sumber Aqidah Islam
Aqidah adalah sesuatu yang harus berdasarkan wahyu, oleh sebab itu sumber aqidah Islam adalah Al-Qur’an Al-karim dan sunnah Nabi saw yang shahih sesuai dengan apa yang difahami oleh para sahabat Nabi saw, karena mereka telah diridhai oleh Allah ta’ala.
Allah berfirman yang artinya:
“Adapun jika datang kepada kamu sekalian petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 132)
Dalam menafsirkan ayat tersebut diatas Abdullah bin Abbas ra berkata yang artinya:
”Allah menjamin siapa saja yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan kandungannya bahwa dia tidak akan sesat di dunia dan tidak akan celaka di akhirat kelak” (Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaihah, Al-Hakim dan dishahihkannya)
Allah berfirman tentang ucapan-ucapan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya :
”Dan tidaklah dia (Muhammad) berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Perkataannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)
Allah berfirman yang artinya:
”Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kita (Al-Qur’an) dan hikmah (As-Sunnah) dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)
Adapun pengukuhan Allah akan kebenaran para sahabat nabi saw di dalam aqidah, ibadah dan akhlaq/muamalah mereka serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya artinya:
”Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereke kekal didalamnya selama-lamanya itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)
Dan ketika Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam ditanya tentang kelompok yang selamat beliau menjawab:
”Mereka adalah orang-orang yang berada di atas sesuatu seperti yang aku dan para sahabatku berada di atasnya pada hari ini”. (HR. Ahmad)
Kesimpulan:
Dari uraian diatas berserta dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam, kita mengetahui betapa pentingnya Aqidah yang benar dalam membentuk manusia baik secara individu maupun sebagai komunitas.
Wallahu ta’ala a’alam
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
disadur dari : http: // almalanji.wordpress . com
BACA & PATUHI PERATURAN MF
b1lly's Avatar
UserID: 43
Join Date: Dec 2008
Location: Doha, Tangerang Selatan
Posts: 4,135 (8.32 posts/day)
Blog Entries: 3
Thanks: 1,024
Thanked 287 Times in 129 Posts
b1lly has a spectacular aura aboutb1lly has a spectacular aura aboutb1lly has a spectacular aura about
Default MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
MAKNA dan PERAN AQIDAH dalam ISLAM
Aqidah secara etimologi dari asal kata ’aqada – ya’qidu yang bermakna mengikat sesuatu, jika seseorang mengatakan (aku ber’itiqad begini) artinya saya mengikat hati dan dhamir terhadap hal tersebut. Dengan demikian kata aqidah secara terminologi bermakna : sesuatu yang diyakini sesorang, diimaninya dan dibenarkan dengan hatinya baik hak ataupun batil.
Sedangkan makna aqidah ditinjau dari pengertian syariat Islam adalah beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya beriman kepada hari akhir dan taqdir (ketentuan) Allah yang baik maupun buruk.
Allah berfirman yang artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan kepda Rasul-Nya dan kitab yang diturunkan sebelum itu, dan barangsiapa yang kufur kepada Allah, dan malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir benar-benar ia telah sesat dengan kesetan yang jauh.” (QS. An-Nisa’ 136)
Adapun mengenai takdir, Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ketentuan” (QS. Al-Qamar: 49)
“Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al-Furqon: 2)
Apa yang disebutkan diatas dari pengertian aqidah secara syar’i merupakan pokok-pokok aqidah Islam yang dinamakan dengan Arkanul Iman (rukun-rukun iman) atau Al-Ushulusittah (dasar-dasar keimanan yang enam). Dari keenam pokok keimanan inilah akan bercabang semua masalah aqidah lainnya yang wajib diimani oleh setiap muslim baik berkaitan dengan hak-hak Allah, urusan akhirat maupun masalah-masalah ghaib lainnya.
Kedudukan dan Peran Aqidah dalam Islam
Aqidah merupakan misi pertama yang dibawa para rasul Allah.
Allah berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (QS. An-Nahl: 36)
Manusia diciptakan dengan tujuan beribadah kepada Allah.
Allah berfirman yang artinya:
”Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Dan bahwasanya amal ibadah seseorang tidak diterima kecuali jika bersumber dari aqidah yang benar.
Allah berfirman yang artinya:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir lalu mengerjakan amal kebajikan maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 62)
”Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan (pada nabi) sebelum kamu jika kamu berbuat ke syirikan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Barangsiapa mengada-ngada dalam urusan agama ini sesuatu yang baru yang bukan darinya maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari)
Aqidah yang benar dibebankan kepada setiap mukallaf.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang sebenarnya selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah rasul utusan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Berpengang kepada aqidah yang benar merupakan kewajiban manusia seumur hidup.
Allah berfirman yang artinya:
”Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami ialah Allah kemudian merkea beristiqomah (teguh dalam pendirian mereka) maka para malaikat akan turun kepada mereka (seraya berkata) : “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang dijanjikan Allah kepadamu.”(QS. Fushilat: 30)
Dan Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”katakanlah: Aku beriman kepada Allah kemudian beristiqomah-lah (berlaku lurus-lah) kamu.” (HR. Muslim dan lainnya)
Aqidah merupakan akhir kewajiban seseorang sebelum meninggalkan dunia yang fana ini.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang akhir ucapannya “Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah niscaya dia akan masuk surga”. (HSR. Al-Hakim dan lainnya)
Aqidah yang benar telah mampu menciptakan generasi terbaik dalam sejarah umat manusia, yaitu generasi sahabat dan dua generasi sesusah mereka.
Allah berfirman yang artinya:
”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kamu menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali-Imran: 110)
Dan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sebaik-baiknya manusia adalah generasiku (yaitu para sahabat) kemudian yang berikutnya (yaitu generasi tabi’in) kemudian berikutnya (yaitu generasi tabi’ut-tabi’in).” (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Kebutuhan manusia akan aqidah yang benar melebihi segala kebutuhan lainnya karena ia merupakan sumber kehidupan, ketenangan dan kenikmatan hati seseorang. Dan semakin sempurna pengenalan serta pengetahuan seorang hamba terhadap Allah semakin sempurna pula dalam mengagungkan Allah dan mengikuti syari’at-Nya.
Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
”Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui-Nya diantara kamu sekalian adalah aku.” (HR. Bukhari)
Sumber Aqidah Islam
Aqidah adalah sesuatu yang harus berdasarkan wahyu, oleh sebab itu sumber aqidah Islam adalah Al-Qur’an Al-karim dan sunnah Nabi saw yang shahih sesuai dengan apa yang difahami oleh para sahabat Nabi saw, karena mereka telah diridhai oleh Allah ta’ala.
Allah berfirman yang artinya:
“Adapun jika datang kepada kamu sekalian petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 132)
Dalam menafsirkan ayat tersebut diatas Abdullah bin Abbas ra berkata yang artinya:
”Allah menjamin siapa saja yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan kandungannya bahwa dia tidak akan sesat di dunia dan tidak akan celaka di akhirat kelak” (Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaihah, Al-Hakim dan dishahihkannya)
Allah berfirman tentang ucapan-ucapan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya :
”Dan tidaklah dia (Muhammad) berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Perkataannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4)
Allah berfirman yang artinya:
”Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang diantara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kita (Al-Qur’an) dan hikmah (As-Sunnah) dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2)
Adapun pengukuhan Allah akan kebenaran para sahabat nabi saw di dalam aqidah, ibadah dan akhlaq/muamalah mereka serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya artinya:
”Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam diantara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Mereke kekal didalamnya selama-lamanya itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)
Dan ketika Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam ditanya tentang kelompok yang selamat beliau menjawab:
”Mereka adalah orang-orang yang berada di atas sesuatu seperti yang aku dan para sahabatku berada di atasnya pada hari ini”. (HR. Ahmad)
Kesimpulan:
Dari uraian diatas berserta dalil-dalilnya yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam, kita mengetahui betapa pentingnya Aqidah yang benar dalam membentuk manusia baik secara individu maupun sebagai komunitas.
Wallahu ta’ala a’alam
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
Disusun oleh :
Ustadz Mubarak Bamuallim, Lc dan diangkat sebagai tulisan di Risalah Al-Hujjah No: 29 / Thn IV / 1422H
disadur dari : http: // almalanji.wordpress . com
BACA & PATUHI PERATURAN MF
Jumat, 26 Maret 2010
ASMA’ULHUSNA
KHASIAT DAN MANFAAT ASMA’ULHUSNA (3)
May 26th, 2009
Oleh Fadhil ZA
7. AL-MUHAIMIN (Yang Memelihara )
Dialah Allah yang memelihara dan senantiasa mengamati serta mengawasi mahluk-nya secara cermat, seksama dan teliti. Tidak satu mahlukpun yang luput dari pengawasan dan penjagaannya. Dialah yang merawat dan memelihara sekalian mahluk dan ciptaannya dilangit dan bumi. Binatang melata, tumbuh2an, manusia, bumi, bulan, bintang, semua mahluknya yang terlihat maupun tidak, tumbuh, berkembang, beredar dalam pengawasan dan pemeliharaan-Nya. Dia yang memelihara dan menumbuhkan berbagai tanaman, buah-buahan dan sayuran dibumi ini. Dia yang memelihara dan menumbuhkan berbagai binatang yang melata dan hidup didarat, laut maupun udara, yang terlihat maupun tidak, dan Dia pula yang memelihara dan menumbuh-kembangkan manusia tersebar diseluruh permukaan bumi ini.
Khasiatnya:
a. Memelihara dan menjaga kesehatan tubuh
Dialah yang menumbuhkan dan memelihara tubuh kita sejak bayi hingga menjadi dewasa. Dengan mewiridkan “ya Muhaimin” setiap selesai sholat minimal 100x, insya Allah tubuh akan tumbuh sehat, terpelihara dari berbagai penyakit berbahaya atau penyakit degeneratif. Tentunya nya wirid ini juga harus diikuti dengan pola hidup dan makan yang benar. Ikuti cara makan Rasulullah, jangan makan sebelum lapar, berhenti makan sebelum kenyang. Isi perut sepertiga dengan makanan, sepertiga dengan air dan sepertiga dengan udara, lebih baik lagi jika dibantu dengan melakukan puasa sunah senin dan kamis. Insya Allah organ tubuh akan bekerja dengan sempurna, dan tubuh terpelihara dari berbagai penyakit berbahaya sampai datang ajal yang telah ditetapkan.
b. Menjaga keluarga dan anak-anak dari pengaruh negatif
Banyak orang tua yang terkejut dan tercengang ketika mengetahui anak yang selama ini berperilaku baik dirumah, ternyata terlibat narkoba, atau berbagai perbuatan negatif lainnya. Kita tidak akan mampu mengawasi putra putri kita setiap saat, pergaulan dan pengaruh lingkungan yang buruk bisa menciptakan anak kita jadi monster yang menakutkan. Insya Allah dengan mewiridkan ‘Yaa Muhaimin” setiap hari selesai sholat minimal 100x, Allah akan mengawasi dan memelihara putra putri kita dari pengaruh pergaulan yang buruk. Allah akan menumbuhkan putra – putri kita menjadi anak yang soleh yang membawa rahmat dan berkah bagi kita dalam kehidupan dunia dan akhirat.
c. Menjaga diri dalam perjalanan
Jika kita akan bepergian jauh sebaiknya selalu mewiridkan ” yaa Muhaimin ” ini setiap selesai sholat. Insya Allah kita akan mendapatkan pejagaan dan perlindungan-Nya dari berbagai bahaya dan bencana dalam perjalanan. Demikian pula Allah juga akan menjaga dan memelihara keluarga kita yang ditinggalkan.
8. AL-AZIZ ( Yang Maha Perkasa)
Dialah yang Maha Perkasa , maha kuat mengalahkan semua musuh-Nya. Dia maha kuat dan maha Perkasa mengalahkan para pendurhaka dan orang yang menentangnya, Dia juga maha Perkasa untuk melenyapkan alam semesta ini, dalam sekejap mata. Dia maha kuat dan Maha Perkasa menolong hamba-hamba-Nya dalam menghadapi berbagai kesulitan dan masalah. Tidak ada satu kekuatanpun yang dapat mengalahkan-Nya.
Khasiatnya
a. Membangkitkan kewibawaan
Mewiridkan “yaa Aziz ” setiap hari minimal 100x setiap selesai sholat, dapat membangkitkan kewibawaan diri, wajah akan memancarkan aura positip yang menimbulkan rasa hormat dan segan dari orang yang berhadapan dengannya. Wirid ini sangat baik dilakukan oleh orang yang memegang jabatan pimpinan pada organisasi, perusahan maupun pemerintahan. Kewibawaan yang muncul sangat bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di perusahan atau organisasi.
b. Mengatasi berbagai kesulitan
Mewiridkan ” yaa Aziz ” setiap hari juga dapat mengatasi berbagai kesulitan yang datang mendera . Dia Allah yang maha Perkasa selalu memperhatikan keadaan hamba-hamba-Nya. Dengan mewiridkan membaca “yaa Aziz ” berarti kita mengakui keperkasaan-Nya dan bersandar serta berserah diri pada keperkasaan-Nya itu. Dia akan menghadirkan keperkasaan-Nya didalam diri kita dalam menghadapi berbagai masalah yang muncul dalam perjalanan hidup kita. Insya Allah tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Dia akan mendatangkan pertolongan dari tempat yang tidak dapat diduga. Sepanjang hidup kita akan selalu menghadapi berbagai masalah yang berupa ancaman, fitnahan, keruwetan dan kekalutan dalam masalah bisnis, organisasi, keluarga, pergaulan sehari hari dan lain sebagainya. Insya Allah dengan mewiridkan “yaa aziz ” minimal 100x setiap selesai sholat kita akan mendapatkan pertolongan dari Dia yang maha perkasa dalam menghadapi berbagai masalah.
9. AL-JABBAR (Yang Maha Memaksakan Kehendak-Nya)
Dia yang maha berkehendak dan maha kuat memaksakan kehendaknya kepada siapapun. Tidak ada satu kekuatanpun yang dapat menentang dan mencegah kehendak-Nya. Segala sesuatu dialam semesta ini tunduk pada kehendak dan aturan-Nya. Bintang, bulan, matahari, bumi dan segala mahluk yang hidup didarat, laut maupun udara, semua tunduk pada aturan dan hukum yang telah ditetapkan Allah dengan kehendak-Nya. Manusia mau tidak mau harus tunduk pada kehendakp-Nya. Tidak ada orang yang sanggup menunda atau menahan ajalnya, tidak ada orang yang sanggup menahan berjalannya waktu, tidak ada yang sanggup mencegah proses menjadi tua, dan kemudian mati. Semua tunduk pada kehendak-Nya.
Khasiatnya
a. Menundukkan hati Musuh
Dengan membiasakan mewiridkan “yaa Jabbar” seseorang akan terpelihara dari ancaman orang yang bermasuk jahat, seperti orang yang dengki, dendam, benci, atau penjahat yang berniat merampok atau menganiaya diri anda. Kalimat ” yaa Jabaar” dapat digunakan untuk menundukan hati musuh atau orang yang berniat jahat terhadap diri anda. Dalam persaingan bisnis , karir dewasa ini kadangkala seseorang tidak segan untuk mencelakakan atau membunuh pesaingnya dengan berbagai cara. Mulai dari menyewa pembunuh bayaran, melakukan sendiri atau menggunakan ilmu hitam seperti sihir dan santet. Jika anda merasa kuatir terhadap ancaman kejahatan dari pesaing, lawan, atau orang yang bermaksud mencelakakan anda, bacalah “yaa Jabbar” sebanyak 300, 500 atau 700x setiap hari . Niscaya anda akan terhindar dari kejahatan orang tersebut.
b. Menjauhkan keberingasan orang yang dzalim
Kalau kita amati berita di media cetak maupun elektronik (TV) dewasa ini , setiap hari kita selalu dijejali dengan berita kejadian kriminal yang menimpa orang dimana saja. Berita tentang perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, selalu menghiasi berita utama pada media cetak maupun elektronik. Banyak peristiwa kejahatan yang sulit kita pahami menimpa orang tertentu, ada pembunuhan di Mall, kompleks perumahan elit, bahkan ditengah keramaian seperti pasar, pertokoan maupun perkantoran. Insya Allah dengan mewiridkan ” yaa Jabbar” minimal 100x setiap selesai sholat anda akan terpelihara dari perbuatan orang dzalim sebagaimana sering kita baca dan lihat pada media cetak maupun elektronik tersebut.
Posted in KEKUATAN SHOLAT DAN DZIKIR | Tags: Asmaulhusna, kekuatan dzikir, KEKUATAN SHOLAT DAN DZIKIR
Related Posts :
* MENGENAL KH ARIFIN ILHAM
* KHASIAT DAN MANFAAT ASMA’ULHUSNA (2)
* SENI PERNAPASAN SATRIA NUSANTARA DAN DZIKIR ASMAULHUSNA
* RAHASIA KEKUATAN SEL DAN ENERGI NUR ILAHI
* TERAPI TADABBUR QUR’AN UNTUK MERAIH SUKSES DAN KEMENANGAN
7 Responses to “KHASIAT DAN MANFAAT ASMA’ULHUSNA (3)”
« Older Entries
*
pika:
March 16, 2010 at 7:33 am
Maaf pak, apakah membaca 100x, sekian ratus kali dsb, adakah atau pernahkah diajarkan oleh Rasululllah salallahu ‘alaihis wassalam? apakah ada dalil yg benar dan kuat sehingga ada amalan tersebut? ataukah hanya menurut pendapat orang lain? terima kasih.
Reply
o
Fadhil Z.A:
March 16, 2010 at 10:26 am
Ass wr wb
Tuntunan yang ada Rasulullah mengajarkan untuk membaca tasbih, tahmid, takbir sesudah sholat masing masing 33 kali. Kalau berpedoman pada Qur’an surat Al Ahzab ayat 41 dan Jumuah ayat 10 berdzikirlah sebanyak banyaknya , jadi tidak terhitung banyaknya. Bilangan 100, 200, 300 atau 700 hanya sekedar batasan saja, pada dasarnya berdzikirlah dengan jumlah yang tidak terhingga sesanggupnya.
o
nur:
March 18, 2010 at 8:48 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ada 2 bentuk ibadah:
1. Bentuk-bentuk Ibadah yang mutlak/ umum penyebutannya, maka harus dilaksanakan secara umum. Tidak boleh dibatasi oleh sebab, tempat, kondisi, waktu, bilangan dll.
contoh, anjuran dan keutamaan untuk berdoa. Maka berdoa secara mutlak boleh dilakukan kapan saja, di mana saja, berisi permohonan apa saja; dengan catatan tidak melanggar aturan syari’at. Misal (yang melanggar syariat) seperti berdoa di tempat yang najis, berdoa meminta sesuatu yang diharamkan, dll.
2. Bentuk-bentuk ibadah yang muqoyyad/ terikat oleh sebab, tempat, kondisi, waktu, bilangan dll maka harus dilaksanakan sesuai tuntunannya.
Contoh, sholat 5 wajib 5 waktu dikerjakan sesuai waktunya, sholat tahiyatul masjid (ketika masuk masjid) 2 raka’at (tidak lebih), membaca tasbih 33 kali setelah sholat wajib, berdoa “allohumma iftah li abwaba rahmatika” ketika masuk masjid. dan lain-lain.
Kesimpulannya, BOLEH bagi Antum untuk berdzikir sebanyak-banyaknya, tanpa harus dibatasi bilangannya.
Apabila dibatasi dan diamalkan secara rutin sehingga SEOLAH-OLAH berdzikir sejumlah bilangan tersebut memiliki KEUTAMAAN tersendiri, maka TIDAK BOLEH.
Catatan :
Asmaul Husna itu untuk berdoa, BUKAN untuk berdzikir dengan membaca ar Rohman…ar Rohman…dst atau ya Rahman….ya Rahman dst.
Gunakan Asmaul husna untuk berdoa, seperti : Ya Rahman (wahai yang Maha Pengasih), irhamni (Kasihilah saya), ya Ghaffar (wahai Yang Maha Pengampun) ighfirli (ampunilah saya) dsb.
wallohu a’lam.
*
pika:
March 16, 2010 at 3:13 pm
terima kasih jawabannya. Tetapi, maaf Pak Fadhil. bukankah amalan yg tidak ada contoh dari Rasululllah itu tertolak. pasti bapak lebih paham ini.
Apakah Rasulullah pernah menyebutkan kandungan asmaul husna misal Al-Jabbar utk menundukkan hati musuh, dsb “Dengan membiasakan mewiridkan “yaa Jabbar” seseorang akan terpelihara dari ancaman orang yang bermasuk jahat, seperti orang yang dengki, dendam, benci, atau penjahat yang berniat merampok atau menganiaya diri anda. Kalimat ” yaa Jabaar” dapat digunakan untuk menundukan hati musuh atau orang yang berniat jahat terhadap diri anda. Dalam persaingan bisnis , karir dewasa ini kadangkala seseorang tidak segan untuk mencelakakan atau membunuh pesaingnya dengan berbagai cara” dll.
Sumbernya dari mana ya pak tentang kandungan ini???
Bukankah syarat ibadah agar diterima adalah ikhlas mencari Ridho Allah dan cara yang benar sesuai tuntunan Rasulullah??? apalah artinya amalan akhirat utk mencari dunia saja. cenderung kita taqlidh kepada pendapat2 ulama yg sebenarnya jauh dan sudah membelok dari tuntunan RAsulullah SAW dan pemahaman para sahabat.
Maaf jika salah. Kesempurnaan hanya milik Allah.
Reply
o
Fadhil ZA:
March 17, 2010 at 8:47 pm
Ass wr wb
Berdo’a dengan menggunakan asmaulhusna di perintahkan Allah dalam surat Al A’raaf 180. Asmaulhusna yang disebutkan dalam hadist ada 99. Ya Jabbar adalah salah satu asmaulhusna yang artinya ” yang maha berkehendak ” . Menyebut nama Allah sebanyak banyaknya juga diperintahkan dalam surat Al Ahzab 41 dan jumuah 10. Rasulullah memang tidak memberikan contoh secara detail bagaimana cara kita mengingat Allah , AlQur’an hanya mengatakan ingatlah atau sebutlah Allah ketika berdiri, duduk dan berbaring….bagaimana cara berdiri, duduk dan berbaringnya tidak pernah diajarkan secara detail….silahkan direnungkan sendiri…..yang penting lakukanlah dengan cara yang bisa dilaksanakan dengan mudah, yang tidak benar adalah yang tidak mau melaksanakan kegiatan berdzikir ini….mereka termasuk orang yang lalai.Cara berdzikir sangat mudah jangan dipersulit.
Cara yang disampaikan diatas hanyalah salah satu cara berdzikir, banyak lagi cara lainnya. Kita tidak pernah tahu apa yang dilakukan Rasulullah selama 40 hari di gua Hira, beliau sering menyendiri, bertahanut, mendekatkan diri pada Allah. Dzikir sebenarnya lebih banyak kepada ibadah batin, sehingga bagaimana cara yang dilakukan Rssulullah banyak tidak diketahui secara detail. Namun ibadah yang dhohir seperti sholat malam, tahajud,dhuha, taraweh bisa disaksikan oleh para sahabat.
Menyebut nama Allah berulang ulang akan berpengaruh kuat pada fikiran bawah sadar, sifat Allah yang terkandung dalam asmaulhusna akan tertanam kuat didalam hati dan fikiran. Jika ini diyakini secara sempurna…akan timbul efek seperti diceritakan diatas misalnya menggentarkan hati musuh, dilindungi dari berbagai bencana…..ini adalah efek dzikir….bukan tujuan.
Dalam surat Al Baqoroh 152 Allah mengatakan ingatlah padaKu, Akupun akan ingat padaMu…..Allah memperhatikan bisikan hati orang yang selalu ingat padaNya, jika ia merasa terancam…Allah akan melindunginya….jika Ia merasa terhina …Allah akan memuliakannya…. .Jadi apa yang didapat berupa kemudahan dunia karena berdzikir merupakan efek dan bukan tujuan. Siapa yang berdzikir mengingat Allah sebanyak banyak nya selalu mengalami efek ini. Hidupnya selalu mendapat berbagai kemudahan, sebagaimana disebutkan dalam surat Thalaq ayat 2-3.
Namun sayang dengan alasan tidak ada contoh detail dari Rasulullah, banyak orang yang enggan melaksanakan perintah yang sangat jelas diperintahkan dalam Ayat Qur’an seperti yang disebutkan diatas. Perintah berdzikir dalam qur’an sangat global dan tidak detail…ingatlah pada Allah sebanyak banyaknya ketika berdiri, duduk dan berbaring….sholat adalah salah satu pelaksanaan dzikir. Metode diatas hanya salah satu cara , banyak lagi cara yang dikembangkan , anda bisa berdzikir sambil berjalan, membawa mobil, sedang bekerja, duduk menunggu sesuatu ditempat umum…sambil berbaring santai disuatu tempat….sangat mudah, namun berat pelaksanaannya. Dengan berdzikir semua urusan jadi mudah….itu adalah bonus dari Allah.
*
abu:
March 18, 2010 at 8:18 am
assalamu ‘alaikum,
ya ikhwan,
dalam melakukan pendalilan hendaklah seseorang mengetahui tatacara dan metodenya. metode istidlal (pendalilan) dan istimbath (pengambilan hukum) sudah dirumuskan oleh para ‘ulama, dan kita tinggal mengikuti saja (jika kita mempunyai ilmunya, jika tidak kita serahkan kepada para ‘ulama untuk pendalilan dan istimbath). karena tidaklah para ‘ulama ahlu sunnah itu mengeluarkan suatu metode terkecuali mereka mengambilnya dari Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dan melihat prakteknya dari para sahabat dan orang-orang yang mengikutinya.
sungguh ibadah adalah haq Allah Ta’al. maka bagaimana kita beribadah adalah sesuai dengan yang Allah Ta’ala maui, sesuai dengan yang Allah Ta’ala ridhoi. bukan yang sesuai dengan rasa suka kita, bukan yang sesuai dengan rasa ingin kita. semua telah Allah Ta’ala sampaikan kepada Rasulnya Sholallahu ‘alaih wa sallam, maka barang siapa yang kurang dalam syarat diterimanya amal; yakni ikhlash dan ittiba’ur Rasul, maka amalnya tertolak. dan ini adalah sekecil-kecil resiko. ditolaknya amal. resiko lainnya jika kita tidak mengikuti Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyelisihi beliau sholallahu ‘alaihi wa sallam. dan ini adalah berma’siat kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dan dia harus berhati-hati terkena ancaman hadits berikut: berkata Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam: “seluruh umatku akan masuk surga, kecuali yang enggan. Shohabat berkata:” siapakah yang enggan ya Rasulullah”. Beliau berkata: “barang siapa yang ta’at
kepadaku maka ia masuk surga, barang siapa bermaksiat kepadaku dialah yang enggan”. resiko lainnya adalah mengatakan bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam tidak amanah. maksudnya seperti mengatakan bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyampaikan semua yang mengantarkan ke surga dan menjauhi neraka. untuk yang terakhir ini jika ia meyakini demikian maka ancamannya adalah batal keislamannya, karena mengatakan Rasulullah tidak amanah sama dengan menghina Allah Ta’ala dan Rasulnya sholallahu ‘alaihi wa sallam.
kembali kepada pendalilan maka seseorang harus mengetahui mana dalil umum (’aam) dan khusus (khos), maka yang terhapus (mansukh) mana yang menghapus (nasakh/nasikh) dlsb. seperti yang terdapat dalam metode tadlil. maka berdalil dengan dalil umum dan menentukan kekhususannya; seperti jumlah hitungan, jenis ibadah, waktu dlsb; tanpa dalil yang mendukung hal ini adalah bid’ah. dan setiap bid’ah adalah kesesatan. maka menentukan bilangan 100X, menentukan jenis dzikir, tanpa dalil yang jelas adalah bid’ah. sedangkan dalil yang disampaikan adalah dalil umum; yang memerintahkan kita untuk berdzikir kapan saja dan dimana saja (kecuali tempat terlarang) dan berapa saja, tentu dengan dzikir yang telah diajarkan Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak dapat dipakai untuk menentukan jumlah batasan, waktu, dan jenis tanpa didukung dalil yang tafshil (rinci) dari Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. ini seperti berdalil dengan dalil wajibnya sholat di
dalam Al-Qur’an dan menentukan sendiri jumlah bilangan sholat. Padahal Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan secara rinci mengenai sholat.
syaikh al-utsaimin pernah menyampaikan syarat suatu amalan mencocoki sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam ialah ketika ibadah tersebut mencocoki dalam enam hal; yakni: waktu, tempat, jumlah (bilangan), jenis, sebab dan tata-cara; yang telah ditetapkan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam.
semoga menjadi manfaat bagi kita semua. washolatu wa sallam ‘ala rasulillah. wallahu a’lam.
wa salamu ‘alaikum.
Reply
*
alfa:
March 18, 2010 at 10:11 am
tidak ada riwayat ataupun tata-cara penggunaan asmaul husna untuk tujuan pribadi (mencari harta,menjaga harta, keturunan, kekebalan, jodoh) selain untuk membantu do’a. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW untuk berdo’a dengan menggunakan asmaul husna.
Asmaul husna tidak terbatas hanya 99 nama saja atau yang orang anggap bahwa asmaul husna adalah nama-nama yang tertulis pada cover Alquran cetakan Indonesia. Karena jumlah asmaul husna sendiri hanya Allah yang tahu. Sedangkan batasan 99 nama pada hadits Nabi SAW, bukanlah batasan yang mutlak, begitu pula ijtihad ulama yang menentukan 99 nama yang tertulis pada cover mushaf cetakan Indonesia.jumlah asmaul husna sendiri hanya Allah yang tahu.
Untuk memahami makna asmaul husna satu persatu, haruslah dengan cara pemahaman para shahabat atas tiap nama Allah tersebut. Karena asmaul husna bukanlah JIMAT ataupun MANTRA yang punya KHASIAT menyembuhkan atau punya kekuatan tertentu. Asmaul husna adalah nama-nama Allah yang agung, yang untuk memahami maknanya, harus dengan pemahaman generasi salaf (shahabat dan tabiin) bukan dengan pemahaman nyeleneh pendapat si A, si B, yang ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi yang justru bertentangan dengan aqidah Islam yang lurus.
dan bukan berarti jika tidak ada penjelasan rinci dari Rasulullah berarti kita seenaknya sendiri mengartikan ini itu dan ditambah2 sesuai keingingan kita.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca buku Al-Aqidah Wasithiyyah buah karya Ibnu Taimiyyah pada pokok pembahasan Asmaul husna juga Al-Aqidah At-Thohaawiyyah buah karya Imam Thohawy.
Demikian, wallahu a’lam
Copyright © 2009 Pondok Tadabbur. All Rights Reserved.
May 26th, 2009
Oleh Fadhil ZA
7. AL-MUHAIMIN (Yang Memelihara )
Dialah Allah yang memelihara dan senantiasa mengamati serta mengawasi mahluk-nya secara cermat, seksama dan teliti. Tidak satu mahlukpun yang luput dari pengawasan dan penjagaannya. Dialah yang merawat dan memelihara sekalian mahluk dan ciptaannya dilangit dan bumi. Binatang melata, tumbuh2an, manusia, bumi, bulan, bintang, semua mahluknya yang terlihat maupun tidak, tumbuh, berkembang, beredar dalam pengawasan dan pemeliharaan-Nya. Dia yang memelihara dan menumbuhkan berbagai tanaman, buah-buahan dan sayuran dibumi ini. Dia yang memelihara dan menumbuhkan berbagai binatang yang melata dan hidup didarat, laut maupun udara, yang terlihat maupun tidak, dan Dia pula yang memelihara dan menumbuh-kembangkan manusia tersebar diseluruh permukaan bumi ini.
Khasiatnya:
a. Memelihara dan menjaga kesehatan tubuh
Dialah yang menumbuhkan dan memelihara tubuh kita sejak bayi hingga menjadi dewasa. Dengan mewiridkan “ya Muhaimin” setiap selesai sholat minimal 100x, insya Allah tubuh akan tumbuh sehat, terpelihara dari berbagai penyakit berbahaya atau penyakit degeneratif. Tentunya nya wirid ini juga harus diikuti dengan pola hidup dan makan yang benar. Ikuti cara makan Rasulullah, jangan makan sebelum lapar, berhenti makan sebelum kenyang. Isi perut sepertiga dengan makanan, sepertiga dengan air dan sepertiga dengan udara, lebih baik lagi jika dibantu dengan melakukan puasa sunah senin dan kamis. Insya Allah organ tubuh akan bekerja dengan sempurna, dan tubuh terpelihara dari berbagai penyakit berbahaya sampai datang ajal yang telah ditetapkan.
b. Menjaga keluarga dan anak-anak dari pengaruh negatif
Banyak orang tua yang terkejut dan tercengang ketika mengetahui anak yang selama ini berperilaku baik dirumah, ternyata terlibat narkoba, atau berbagai perbuatan negatif lainnya. Kita tidak akan mampu mengawasi putra putri kita setiap saat, pergaulan dan pengaruh lingkungan yang buruk bisa menciptakan anak kita jadi monster yang menakutkan. Insya Allah dengan mewiridkan ‘Yaa Muhaimin” setiap hari selesai sholat minimal 100x, Allah akan mengawasi dan memelihara putra putri kita dari pengaruh pergaulan yang buruk. Allah akan menumbuhkan putra – putri kita menjadi anak yang soleh yang membawa rahmat dan berkah bagi kita dalam kehidupan dunia dan akhirat.
c. Menjaga diri dalam perjalanan
Jika kita akan bepergian jauh sebaiknya selalu mewiridkan ” yaa Muhaimin ” ini setiap selesai sholat. Insya Allah kita akan mendapatkan pejagaan dan perlindungan-Nya dari berbagai bahaya dan bencana dalam perjalanan. Demikian pula Allah juga akan menjaga dan memelihara keluarga kita yang ditinggalkan.
8. AL-AZIZ ( Yang Maha Perkasa)
Dialah yang Maha Perkasa , maha kuat mengalahkan semua musuh-Nya. Dia maha kuat dan maha Perkasa mengalahkan para pendurhaka dan orang yang menentangnya, Dia juga maha Perkasa untuk melenyapkan alam semesta ini, dalam sekejap mata. Dia maha kuat dan Maha Perkasa menolong hamba-hamba-Nya dalam menghadapi berbagai kesulitan dan masalah. Tidak ada satu kekuatanpun yang dapat mengalahkan-Nya.
Khasiatnya
a. Membangkitkan kewibawaan
Mewiridkan “yaa Aziz ” setiap hari minimal 100x setiap selesai sholat, dapat membangkitkan kewibawaan diri, wajah akan memancarkan aura positip yang menimbulkan rasa hormat dan segan dari orang yang berhadapan dengannya. Wirid ini sangat baik dilakukan oleh orang yang memegang jabatan pimpinan pada organisasi, perusahan maupun pemerintahan. Kewibawaan yang muncul sangat bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan di perusahan atau organisasi.
b. Mengatasi berbagai kesulitan
Mewiridkan ” yaa Aziz ” setiap hari juga dapat mengatasi berbagai kesulitan yang datang mendera . Dia Allah yang maha Perkasa selalu memperhatikan keadaan hamba-hamba-Nya. Dengan mewiridkan membaca “yaa Aziz ” berarti kita mengakui keperkasaan-Nya dan bersandar serta berserah diri pada keperkasaan-Nya itu. Dia akan menghadirkan keperkasaan-Nya didalam diri kita dalam menghadapi berbagai masalah yang muncul dalam perjalanan hidup kita. Insya Allah tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Dia akan mendatangkan pertolongan dari tempat yang tidak dapat diduga. Sepanjang hidup kita akan selalu menghadapi berbagai masalah yang berupa ancaman, fitnahan, keruwetan dan kekalutan dalam masalah bisnis, organisasi, keluarga, pergaulan sehari hari dan lain sebagainya. Insya Allah dengan mewiridkan “yaa aziz ” minimal 100x setiap selesai sholat kita akan mendapatkan pertolongan dari Dia yang maha perkasa dalam menghadapi berbagai masalah.
9. AL-JABBAR (Yang Maha Memaksakan Kehendak-Nya)
Dia yang maha berkehendak dan maha kuat memaksakan kehendaknya kepada siapapun. Tidak ada satu kekuatanpun yang dapat menentang dan mencegah kehendak-Nya. Segala sesuatu dialam semesta ini tunduk pada kehendak dan aturan-Nya. Bintang, bulan, matahari, bumi dan segala mahluk yang hidup didarat, laut maupun udara, semua tunduk pada aturan dan hukum yang telah ditetapkan Allah dengan kehendak-Nya. Manusia mau tidak mau harus tunduk pada kehendakp-Nya. Tidak ada orang yang sanggup menunda atau menahan ajalnya, tidak ada orang yang sanggup menahan berjalannya waktu, tidak ada yang sanggup mencegah proses menjadi tua, dan kemudian mati. Semua tunduk pada kehendak-Nya.
Khasiatnya
a. Menundukkan hati Musuh
Dengan membiasakan mewiridkan “yaa Jabbar” seseorang akan terpelihara dari ancaman orang yang bermasuk jahat, seperti orang yang dengki, dendam, benci, atau penjahat yang berniat merampok atau menganiaya diri anda. Kalimat ” yaa Jabaar” dapat digunakan untuk menundukan hati musuh atau orang yang berniat jahat terhadap diri anda. Dalam persaingan bisnis , karir dewasa ini kadangkala seseorang tidak segan untuk mencelakakan atau membunuh pesaingnya dengan berbagai cara. Mulai dari menyewa pembunuh bayaran, melakukan sendiri atau menggunakan ilmu hitam seperti sihir dan santet. Jika anda merasa kuatir terhadap ancaman kejahatan dari pesaing, lawan, atau orang yang bermaksud mencelakakan anda, bacalah “yaa Jabbar” sebanyak 300, 500 atau 700x setiap hari . Niscaya anda akan terhindar dari kejahatan orang tersebut.
b. Menjauhkan keberingasan orang yang dzalim
Kalau kita amati berita di media cetak maupun elektronik (TV) dewasa ini , setiap hari kita selalu dijejali dengan berita kejadian kriminal yang menimpa orang dimana saja. Berita tentang perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, selalu menghiasi berita utama pada media cetak maupun elektronik. Banyak peristiwa kejahatan yang sulit kita pahami menimpa orang tertentu, ada pembunuhan di Mall, kompleks perumahan elit, bahkan ditengah keramaian seperti pasar, pertokoan maupun perkantoran. Insya Allah dengan mewiridkan ” yaa Jabbar” minimal 100x setiap selesai sholat anda akan terpelihara dari perbuatan orang dzalim sebagaimana sering kita baca dan lihat pada media cetak maupun elektronik tersebut.
Posted in KEKUATAN SHOLAT DAN DZIKIR | Tags: Asmaulhusna, kekuatan dzikir, KEKUATAN SHOLAT DAN DZIKIR
Related Posts :
* MENGENAL KH ARIFIN ILHAM
* KHASIAT DAN MANFAAT ASMA’ULHUSNA (2)
* SENI PERNAPASAN SATRIA NUSANTARA DAN DZIKIR ASMAULHUSNA
* RAHASIA KEKUATAN SEL DAN ENERGI NUR ILAHI
* TERAPI TADABBUR QUR’AN UNTUK MERAIH SUKSES DAN KEMENANGAN
7 Responses to “KHASIAT DAN MANFAAT ASMA’ULHUSNA (3)”
« Older Entries
*
pika:
March 16, 2010 at 7:33 am
Maaf pak, apakah membaca 100x, sekian ratus kali dsb, adakah atau pernahkah diajarkan oleh Rasululllah salallahu ‘alaihis wassalam? apakah ada dalil yg benar dan kuat sehingga ada amalan tersebut? ataukah hanya menurut pendapat orang lain? terima kasih.
Reply
o
Fadhil Z.A:
March 16, 2010 at 10:26 am
Ass wr wb
Tuntunan yang ada Rasulullah mengajarkan untuk membaca tasbih, tahmid, takbir sesudah sholat masing masing 33 kali. Kalau berpedoman pada Qur’an surat Al Ahzab ayat 41 dan Jumuah ayat 10 berdzikirlah sebanyak banyaknya , jadi tidak terhitung banyaknya. Bilangan 100, 200, 300 atau 700 hanya sekedar batasan saja, pada dasarnya berdzikirlah dengan jumlah yang tidak terhingga sesanggupnya.
o
nur:
March 18, 2010 at 8:48 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ada 2 bentuk ibadah:
1. Bentuk-bentuk Ibadah yang mutlak/ umum penyebutannya, maka harus dilaksanakan secara umum. Tidak boleh dibatasi oleh sebab, tempat, kondisi, waktu, bilangan dll.
contoh, anjuran dan keutamaan untuk berdoa. Maka berdoa secara mutlak boleh dilakukan kapan saja, di mana saja, berisi permohonan apa saja; dengan catatan tidak melanggar aturan syari’at. Misal (yang melanggar syariat) seperti berdoa di tempat yang najis, berdoa meminta sesuatu yang diharamkan, dll.
2. Bentuk-bentuk ibadah yang muqoyyad/ terikat oleh sebab, tempat, kondisi, waktu, bilangan dll maka harus dilaksanakan sesuai tuntunannya.
Contoh, sholat 5 wajib 5 waktu dikerjakan sesuai waktunya, sholat tahiyatul masjid (ketika masuk masjid) 2 raka’at (tidak lebih), membaca tasbih 33 kali setelah sholat wajib, berdoa “allohumma iftah li abwaba rahmatika” ketika masuk masjid. dan lain-lain.
Kesimpulannya, BOLEH bagi Antum untuk berdzikir sebanyak-banyaknya, tanpa harus dibatasi bilangannya.
Apabila dibatasi dan diamalkan secara rutin sehingga SEOLAH-OLAH berdzikir sejumlah bilangan tersebut memiliki KEUTAMAAN tersendiri, maka TIDAK BOLEH.
Catatan :
Asmaul Husna itu untuk berdoa, BUKAN untuk berdzikir dengan membaca ar Rohman…ar Rohman…dst atau ya Rahman….ya Rahman dst.
Gunakan Asmaul husna untuk berdoa, seperti : Ya Rahman (wahai yang Maha Pengasih), irhamni (Kasihilah saya), ya Ghaffar (wahai Yang Maha Pengampun) ighfirli (ampunilah saya) dsb.
wallohu a’lam.
*
pika:
March 16, 2010 at 3:13 pm
terima kasih jawabannya. Tetapi, maaf Pak Fadhil. bukankah amalan yg tidak ada contoh dari Rasululllah itu tertolak. pasti bapak lebih paham ini.
Apakah Rasulullah pernah menyebutkan kandungan asmaul husna misal Al-Jabbar utk menundukkan hati musuh, dsb “Dengan membiasakan mewiridkan “yaa Jabbar” seseorang akan terpelihara dari ancaman orang yang bermasuk jahat, seperti orang yang dengki, dendam, benci, atau penjahat yang berniat merampok atau menganiaya diri anda. Kalimat ” yaa Jabaar” dapat digunakan untuk menundukan hati musuh atau orang yang berniat jahat terhadap diri anda. Dalam persaingan bisnis , karir dewasa ini kadangkala seseorang tidak segan untuk mencelakakan atau membunuh pesaingnya dengan berbagai cara” dll.
Sumbernya dari mana ya pak tentang kandungan ini???
Bukankah syarat ibadah agar diterima adalah ikhlas mencari Ridho Allah dan cara yang benar sesuai tuntunan Rasulullah??? apalah artinya amalan akhirat utk mencari dunia saja. cenderung kita taqlidh kepada pendapat2 ulama yg sebenarnya jauh dan sudah membelok dari tuntunan RAsulullah SAW dan pemahaman para sahabat.
Maaf jika salah. Kesempurnaan hanya milik Allah.
Reply
o
Fadhil ZA:
March 17, 2010 at 8:47 pm
Ass wr wb
Berdo’a dengan menggunakan asmaulhusna di perintahkan Allah dalam surat Al A’raaf 180. Asmaulhusna yang disebutkan dalam hadist ada 99. Ya Jabbar adalah salah satu asmaulhusna yang artinya ” yang maha berkehendak ” . Menyebut nama Allah sebanyak banyaknya juga diperintahkan dalam surat Al Ahzab 41 dan jumuah 10. Rasulullah memang tidak memberikan contoh secara detail bagaimana cara kita mengingat Allah , AlQur’an hanya mengatakan ingatlah atau sebutlah Allah ketika berdiri, duduk dan berbaring….bagaimana cara berdiri, duduk dan berbaringnya tidak pernah diajarkan secara detail….silahkan direnungkan sendiri…..yang penting lakukanlah dengan cara yang bisa dilaksanakan dengan mudah, yang tidak benar adalah yang tidak mau melaksanakan kegiatan berdzikir ini….mereka termasuk orang yang lalai.Cara berdzikir sangat mudah jangan dipersulit.
Cara yang disampaikan diatas hanyalah salah satu cara berdzikir, banyak lagi cara lainnya. Kita tidak pernah tahu apa yang dilakukan Rasulullah selama 40 hari di gua Hira, beliau sering menyendiri, bertahanut, mendekatkan diri pada Allah. Dzikir sebenarnya lebih banyak kepada ibadah batin, sehingga bagaimana cara yang dilakukan Rssulullah banyak tidak diketahui secara detail. Namun ibadah yang dhohir seperti sholat malam, tahajud,dhuha, taraweh bisa disaksikan oleh para sahabat.
Menyebut nama Allah berulang ulang akan berpengaruh kuat pada fikiran bawah sadar, sifat Allah yang terkandung dalam asmaulhusna akan tertanam kuat didalam hati dan fikiran. Jika ini diyakini secara sempurna…akan timbul efek seperti diceritakan diatas misalnya menggentarkan hati musuh, dilindungi dari berbagai bencana…..ini adalah efek dzikir….bukan tujuan.
Dalam surat Al Baqoroh 152 Allah mengatakan ingatlah padaKu, Akupun akan ingat padaMu…..Allah memperhatikan bisikan hati orang yang selalu ingat padaNya, jika ia merasa terancam…Allah akan melindunginya….jika Ia merasa terhina …Allah akan memuliakannya…. .Jadi apa yang didapat berupa kemudahan dunia karena berdzikir merupakan efek dan bukan tujuan. Siapa yang berdzikir mengingat Allah sebanyak banyak nya selalu mengalami efek ini. Hidupnya selalu mendapat berbagai kemudahan, sebagaimana disebutkan dalam surat Thalaq ayat 2-3.
Namun sayang dengan alasan tidak ada contoh detail dari Rasulullah, banyak orang yang enggan melaksanakan perintah yang sangat jelas diperintahkan dalam Ayat Qur’an seperti yang disebutkan diatas. Perintah berdzikir dalam qur’an sangat global dan tidak detail…ingatlah pada Allah sebanyak banyaknya ketika berdiri, duduk dan berbaring….sholat adalah salah satu pelaksanaan dzikir. Metode diatas hanya salah satu cara , banyak lagi cara yang dikembangkan , anda bisa berdzikir sambil berjalan, membawa mobil, sedang bekerja, duduk menunggu sesuatu ditempat umum…sambil berbaring santai disuatu tempat….sangat mudah, namun berat pelaksanaannya. Dengan berdzikir semua urusan jadi mudah….itu adalah bonus dari Allah.
*
abu:
March 18, 2010 at 8:18 am
assalamu ‘alaikum,
ya ikhwan,
dalam melakukan pendalilan hendaklah seseorang mengetahui tatacara dan metodenya. metode istidlal (pendalilan) dan istimbath (pengambilan hukum) sudah dirumuskan oleh para ‘ulama, dan kita tinggal mengikuti saja (jika kita mempunyai ilmunya, jika tidak kita serahkan kepada para ‘ulama untuk pendalilan dan istimbath). karena tidaklah para ‘ulama ahlu sunnah itu mengeluarkan suatu metode terkecuali mereka mengambilnya dari Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dan melihat prakteknya dari para sahabat dan orang-orang yang mengikutinya.
sungguh ibadah adalah haq Allah Ta’al. maka bagaimana kita beribadah adalah sesuai dengan yang Allah Ta’ala maui, sesuai dengan yang Allah Ta’ala ridhoi. bukan yang sesuai dengan rasa suka kita, bukan yang sesuai dengan rasa ingin kita. semua telah Allah Ta’ala sampaikan kepada Rasulnya Sholallahu ‘alaih wa sallam, maka barang siapa yang kurang dalam syarat diterimanya amal; yakni ikhlash dan ittiba’ur Rasul, maka amalnya tertolak. dan ini adalah sekecil-kecil resiko. ditolaknya amal. resiko lainnya jika kita tidak mengikuti Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyelisihi beliau sholallahu ‘alaihi wa sallam. dan ini adalah berma’siat kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam dan dia harus berhati-hati terkena ancaman hadits berikut: berkata Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam: “seluruh umatku akan masuk surga, kecuali yang enggan. Shohabat berkata:” siapakah yang enggan ya Rasulullah”. Beliau berkata: “barang siapa yang ta’at
kepadaku maka ia masuk surga, barang siapa bermaksiat kepadaku dialah yang enggan”. resiko lainnya adalah mengatakan bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam tidak amanah. maksudnya seperti mengatakan bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyampaikan semua yang mengantarkan ke surga dan menjauhi neraka. untuk yang terakhir ini jika ia meyakini demikian maka ancamannya adalah batal keislamannya, karena mengatakan Rasulullah tidak amanah sama dengan menghina Allah Ta’ala dan Rasulnya sholallahu ‘alaihi wa sallam.
kembali kepada pendalilan maka seseorang harus mengetahui mana dalil umum (’aam) dan khusus (khos), maka yang terhapus (mansukh) mana yang menghapus (nasakh/nasikh) dlsb. seperti yang terdapat dalam metode tadlil. maka berdalil dengan dalil umum dan menentukan kekhususannya; seperti jumlah hitungan, jenis ibadah, waktu dlsb; tanpa dalil yang mendukung hal ini adalah bid’ah. dan setiap bid’ah adalah kesesatan. maka menentukan bilangan 100X, menentukan jenis dzikir, tanpa dalil yang jelas adalah bid’ah. sedangkan dalil yang disampaikan adalah dalil umum; yang memerintahkan kita untuk berdzikir kapan saja dan dimana saja (kecuali tempat terlarang) dan berapa saja, tentu dengan dzikir yang telah diajarkan Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak dapat dipakai untuk menentukan jumlah batasan, waktu, dan jenis tanpa didukung dalil yang tafshil (rinci) dari Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam. ini seperti berdalil dengan dalil wajibnya sholat di
dalam Al-Qur’an dan menentukan sendiri jumlah bilangan sholat. Padahal Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan secara rinci mengenai sholat.
syaikh al-utsaimin pernah menyampaikan syarat suatu amalan mencocoki sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam ialah ketika ibadah tersebut mencocoki dalam enam hal; yakni: waktu, tempat, jumlah (bilangan), jenis, sebab dan tata-cara; yang telah ditetapkan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam.
semoga menjadi manfaat bagi kita semua. washolatu wa sallam ‘ala rasulillah. wallahu a’lam.
wa salamu ‘alaikum.
Reply
*
alfa:
March 18, 2010 at 10:11 am
tidak ada riwayat ataupun tata-cara penggunaan asmaul husna untuk tujuan pribadi (mencari harta,menjaga harta, keturunan, kekebalan, jodoh) selain untuk membantu do’a. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW untuk berdo’a dengan menggunakan asmaul husna.
Asmaul husna tidak terbatas hanya 99 nama saja atau yang orang anggap bahwa asmaul husna adalah nama-nama yang tertulis pada cover Alquran cetakan Indonesia. Karena jumlah asmaul husna sendiri hanya Allah yang tahu. Sedangkan batasan 99 nama pada hadits Nabi SAW, bukanlah batasan yang mutlak, begitu pula ijtihad ulama yang menentukan 99 nama yang tertulis pada cover mushaf cetakan Indonesia.jumlah asmaul husna sendiri hanya Allah yang tahu.
Untuk memahami makna asmaul husna satu persatu, haruslah dengan cara pemahaman para shahabat atas tiap nama Allah tersebut. Karena asmaul husna bukanlah JIMAT ataupun MANTRA yang punya KHASIAT menyembuhkan atau punya kekuatan tertentu. Asmaul husna adalah nama-nama Allah yang agung, yang untuk memahami maknanya, harus dengan pemahaman generasi salaf (shahabat dan tabiin) bukan dengan pemahaman nyeleneh pendapat si A, si B, yang ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi yang justru bertentangan dengan aqidah Islam yang lurus.
dan bukan berarti jika tidak ada penjelasan rinci dari Rasulullah berarti kita seenaknya sendiri mengartikan ini itu dan ditambah2 sesuai keingingan kita.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca buku Al-Aqidah Wasithiyyah buah karya Ibnu Taimiyyah pada pokok pembahasan Asmaul husna juga Al-Aqidah At-Thohaawiyyah buah karya Imam Thohawy.
Demikian, wallahu a’lam
Copyright © 2009 Pondok Tadabbur. All Rights Reserved.
Minggu, 28 Februari 2010
ingin membayar Hutang?
Seminar Cara Gampang Bayar Hutang?
Ahad 14 Maret 2010 jam 08.00 s/d selesai
di "Kampung Qur'an" Jl. Thamrin, Ketapang, Cipondoh - Tangerang 15147
Lihat Peta
Investasi Rp75.000/orang (sudah termasuk seminar kit & snack).
Disc.10% untuk donatur PPPA, member WHC, MDN, JDN,
Kuliah Online dan e-Miracle.
Pendaftaran ditutup Tgl. 12 MARET 2010
Untuk Info acara dapat menghubungi :
021-5541800 / 021-96142123, 08121972222, 081808296900.
Free, bagi pembeli produk-produk Wisatahati dengan
minimal belanja Rp.200.000 (item produk bisa mix) di www.gerai-online.com
dari tanggal 17 Februari s/d 12 Maret 2010.
Pembayaran dapat ditransfer ke :
Bank Mandiri Cab. Bintaro
No.Rek : 128 00500 500 50
A/n : PT.Weha Komunitas
Bukti transfer dapat di-Fax* ke : 021-557 434 99
* (dengan mencantumkan Nama dan No.Telp/HP)
"Temukan amalan-amalan agar anda terbebas dari hutang atau
piutang cepat tertagih, hanya di seminar ini" (TEMPAT TERBATAS!!)
Kepada seluruh peserta KuliahOnline Wisatahati kami beritahukan kini Kuliah Harian sudah dapat diakses perhari ini tertanggal 18 Januari 2010
Untuk Registrasi Simpul Majelis Dhuhaa Nasional (MDN) silahkan klik disini atau silahkan mengunjungi www.dhuhanasional.com
Istigosah Jaringan Do'a Nusantara (JDN) Tahap II
insyaAllah akan dilaksanakan pada :
Sabtu, 23 Januari 2010. Mulai Jam 17.00 s/d 22.00 WIB
(Info selanjutnya dapat juga di dapatkan via Facebook "Jaringan Do'a Nusantara")
Lihat Peta Lokasi Sekolah Daarul Qur`an Internasional (SDQI)
Google Maps
Wisuda Akbar
Klik disini untuk download Formulir Pendaftaran, atau
Klik disini untuk Pendaftaran Online Wisuda Akbar
\ \ \ \
\ \
\ \ \ \
\ \
\ \
Klik disini untuk memesannya sekarang.. \ \ \
Pemesanan CD Murattal via PPPA Daarul Qur'an
Kontak pemesanan ke 081807211739, 021-73453000
Pembayaran ini dapat Anda transfer/dibayarkan ke :
BCA Cabang Bintaro Utama
No.Rek : 6030755055,
a/n YAYASAN DAARUL QUR'AN NUSANTARA
Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Ciledug
No.Rek : 0740066000
a/n YAYASAN DAARUL QUR'AN NUSANTARA,
Kami menghimbau agar pada saat Anda mem-Fax bukti pembayaran agar memperjelas keterangan dalam bukti transfer pembayarannya (ditebalkan semua tulisannya, agar mempermudah staf kami dalam memvalidasinya). Terimakasih
Silahkan konfirmasikan pembayaran Anda ke
No. fax 021-73444858
Selain via website ini pemesanan bisa juga diemail ke : pppashop@gmail.com
Lihat Daftar Pemesan CD Murattal Al Mulk klik disini
Bila Anda telah memesan sebelumnya (terdaftar dalam Daftar Pemesan) namun belum tau berapa yang diharus dibayarkan, silahkan klik disini untuk mengetahui Total Biaya yang harus dibayar yang sesuai dengan Jumlah Pemesanan serta Kota Tujuan Pengirimannya.
Info Jaringan Do'a Nusantara
Info JDN (Jaringan Do'a Nusantara) 40 hari Putaran ke-II lihat detail
Klik disini untuk melihat Video penjelasan Ustadz Yusuf Mansur selengkapnya tentang e-Miracle
Banyak MLM ga jelas visi misinya.
Banyak MLM yang ga jelas siapa di belakangnya. Bersembunyi di balik kekerdilan nawaitu yang cuma pengen ngeruk duit masyarakat.
Banyak MLM yang ga jelas juga apa maunya... Alhamdulillah, Yusuf Mansur merilis MLM
e-Miracle yang bervisi misi jelas, dan jelas pula siapa yang di baliknya, ya Yusuf Mansur sendiri. Ikuti sambutan beliau yang sudah dipublish di www.e-miracle.com, sambil bergabung di e-miracle.
Segera bergabung dengan e-miracle dan jadilah bahagian dari MLM yang insyaAllah berkah ini.
Klik disini untuk melihat info STOKIS e-Miracle
Download Tausiyah Ustadz Yusuf Mansur Perihal Lailatul Qadar Klik disini
Bila saudara memiliki kisah untuk ditampilkan dalam Testimoni Uswatun Khasanah
silahkan klik di sini untuk mengirimkannya"
*catatan : sebelumnya Anda harus login terlebih dahulu, bila belum menjadi member silahkan register terlebih dahulu (Pendaftaran/Registrer Gratis)
DhuhaaCofee bersama Ust.Yusuf Mansur
Silahkan kirimkan komentar, ulasan, tambahan materi, pengalaman, dll ke dhuhacoffee@yahoo.com
Lihat detail ..
Lihat Data Calon Pemegang Saham yang telah mendaftar Online
Klik disini
Berikut adalah sebuah Testimoni dari yang Pemegang Saham Travel :
Dari +6281813xxxx (Ibu Penny Bekasi):
"Ass, Wr Wb Seminggu setelah memberi 30 jt untuk saham travel dengan nawaitu sedekah , tiba-tiba saya ditawari pekerjaan buat reget solder (bahu jalan tol cirebon) yang nilainya fantastis, Alhamdulillah rejeki gak kemana ya haj, sekarang lagi running ,subhanallah... (siapa mau menyusul ikutan saham travel? bergabunglah dengan orang-orang yang sevisi semisi mensupport program pembibitan 100ribu penghafal Al Qur'an s/d 2015 dan mendorong pendirian, pertumbuhan dan perkembangan 1000 Rumah Tahfidz."
Sekarang Anda sudah dapat mendowload file Video (FLV) DVD MDN secara Gratis
klik disini untuk download
Lihat Daftar Simpul Majelis Dhuhaa Nasional (MDN)
Lihat Detail
Highlight Modul
•
Cinta Rasul, Senang sunnah:
"Assalam Ustdz. Ada orang tanya ke saya, dia bilang 'Klo dari ibadah fardu hidup kita sudah makmur, buat apa kita jalankan sunah? saya bingung jawabnya gimana ustad!"
Baca lebih detail di Modul SMS Kiriman Member ke Ustadz Yusuf Mansur
• "..Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?"
Baca selengkapnya di modul Fiqih - Ibadah Bagian 5,
yang membahas persoalan seputar ibadah.
klik disini atau klik pada menu modul sebelah kiri di menu "Fiqih"
• Baca Histroy Salam dari Ustadz Yusuf Mansur Klik disini
• Baca Keutamaan membaca Ismullaahil A’zham, Klik disini
• Pemberitahuan Perihal Peniadaan Modul Konseling Klik disini
Kuliah Online adalah kuliah yang disajikan dan dibawakan oleh
Ustadz Yusuf Mansur, dalam bentuk online; via web.
Bentuk materinya: tulisan berseri, dengan pembahasan-pembahasan menarik di setiap sajiannya dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Web kuliah online dapat diakses di
www.kuliah-online.com atau www.wistahati.com/kuliahonline
• Klik disini untuk Pendaftaran Online Majelis Tahfidz (1hari 1Ayat)
• Klik disini untuk Pendaftaran Online Program Kunjungan Pondok
• Klik disini untuk download form Pendaftaran Program Kunjungan Pondok
(untuk kemudian diisi dan dikirimkan via fax ke 021 55743499)
Lihat detail
Klik disini untuk membaca penjelasan dari Ust. Yusuf Mansur perihal : undangan tausiyah, pertanyaan dsb yang masuk via sms ke HP saya.
Supaya menjadi informasi dan tidak menjadi fitnah & dosa, berikut saya permaklumatkan beberapa hal..
• Nikmati NSP Tausiah Ustadz Yusuf Mansur dari HandPhone Anda. Semoga menjadi keberkahan selama anda menjalani aktifitas
Lihat Detail Daftar Tausiah berikut cara aktivasinya
• Baca SMS Kiriman Member kepada Ustadz Yusuf Mansur
(disini banyak sekali hikmah-hikmah yang bisa kita ambil pelajarannya didalam mengatasi permasalahan-permasalahan hidup) Klik disini -
Topik Terakhir Forum Wisatahati Online
Topics Replies Author Views Last Post
mhn bantu doa... 1 nogo 22 01/24/2010 at 22:06
raihanrayyan Latest Post
WH Community 0 ayoex 13 01/24/2010 at 18:55
ayoex Latest Post
Tip Agar Mudah Bangun Malam 0 prayitnodulman 28 01/24/2010 at 17:58
prayitnodulman Latest Post
cari temen eank bisa saling ingetin sholat tahajud? 36 Anan 881 01/24/2010 at 10:18
rizal_frogy Latest Post
cari jodoh 1 rhahma 94 01/24/2010 at 10:11
rizal_frogy Latest Post
Pencarian pada Semua Topik
Semua Topik
Pencarian pada: Berita Komentar User
Pojok Inspirasi e-Miracle
Pesan Ustadz Yusuf Mansur
Buat MLM e-Miracle:
MLM e-Miracle,
Bukan MLM biasa...
Ia harus jadi MLT,
Multilevel Tahajjud.
MLD,
Multilevel Dhuha.
MLS,
Multilevel Sedekah.
MLFidz,
Multilevel Tahfidz.
Pokoknya MLA...
Multilevel Amal.
Setiap member barunya,
harus masuk pondok dulu,
barang sehari dua hari;
ngaji... dan jadi santri.
Belajar dulu tentang benahin yang wajib,
dan ngidupin yang sunnah.
Belajar dulu tentang halal haram,
dan 10 dosa besar.
Belajar tentang bisnis & usaha
yang bisa mendekatkan diri kita
kepada Allah.
Bukan yang malah
menjauhkan kita, dari Allah.
Termasuk belajar bersilaturahim.
Setiap member MLM e-Miracle,
kudu jadi santri tahfidz,
yang menghafal al Qur'an
walau 1 hari 1 ayat.
Setiap membernya,
kudu berusaha negakin dhuha,
di setiap pagi yang dia lewati.
Kudu berusaha tahajjud,
di setiap malam yang dia lalui.
Kudu ada qabliyah ba'diyahnya,
dan kudu ada juga sedekahnya.
Setiap membernya
adalah pedagang,
yang belajar juga menjadi pendakwah
tanpa perlu nunggu jadi ustadz yusuf mansur.
Yakni dengan 3 pilar e-Miracle:
ajak...
rawat...
dan beri Uswatun Hasanah.
Demikian pesan Ustadz Yusuf Mansur,
untuk semua yang terlibat di e-Miracle.
Lihat Pojok Inspirasi yang lainnya..
Info Seputar Wisatahati
lihat detail info diatas..
Info PPPA
Ingin tahu lebih detail tentang PPPA, Pendaftaran Online Donatur PPPA dll
Silahkan kunjungi :www.pppa.or.id atau..
klik disini
Hasil Polling
Kami mengucapkan Terimakasih atas partisipasi serta komentar-komentar Anda dalam Polling yang telah kami tayangkan.
Lihat Hasil dan
Komentar ..
Testimoni Anda
Bacalah Testimoni Uswatun Khasanah yang merupakan kisah-kisah kebaikan yang dikirimkan langsung oleh member ataupun pengunjung yang semoga bisa bermanfaat buat kita semua dengan memetik hikmah yang terkandung di dalamnya.
Kami menantikan testimoni Anda untuk dijadikan bahan pelajaran/ibrah/hikmah bagi lain.
Untuk mengirimkan Testimoni silahkan klik :
Modul Kirim Testimoni
pada Modul dibagian kiri.
Lihat Testimoni yang telah dikirimkan
Supported by:
PT.Arsen Kusuma Indonesia
PT. Arsen Kusuma Indonesia
Internet Service Provider
www.elshinta.com
Web site engine code is Copyright © 2003 by PHP-Nuke. All Rights Reserved. PHP-Nuke is Free Software released under the GNU/GPL license.
Generasi halaman: 0.07 detik
Special thanks to phpnuke
Ahad 14 Maret 2010 jam 08.00 s/d selesai
di "Kampung Qur'an" Jl. Thamrin, Ketapang, Cipondoh - Tangerang 15147
Lihat Peta
Investasi Rp75.000/orang (sudah termasuk seminar kit & snack).
Disc.10% untuk donatur PPPA, member WHC, MDN, JDN,
Kuliah Online dan e-Miracle.
Pendaftaran ditutup Tgl. 12 MARET 2010
Untuk Info acara dapat menghubungi :
021-5541800 / 021-96142123, 08121972222, 081808296900.
Free, bagi pembeli produk-produk Wisatahati dengan
minimal belanja Rp.200.000 (item produk bisa mix) di www.gerai-online.com
dari tanggal 17 Februari s/d 12 Maret 2010.
Pembayaran dapat ditransfer ke :
Bank Mandiri Cab. Bintaro
No.Rek : 128 00500 500 50
A/n : PT.Weha Komunitas
Bukti transfer dapat di-Fax* ke : 021-557 434 99
* (dengan mencantumkan Nama dan No.Telp/HP)
"Temukan amalan-amalan agar anda terbebas dari hutang atau
piutang cepat tertagih, hanya di seminar ini" (TEMPAT TERBATAS!!)
Kepada seluruh peserta KuliahOnline Wisatahati kami beritahukan kini Kuliah Harian sudah dapat diakses perhari ini tertanggal 18 Januari 2010
Untuk Registrasi Simpul Majelis Dhuhaa Nasional (MDN) silahkan klik disini atau silahkan mengunjungi www.dhuhanasional.com
Istigosah Jaringan Do'a Nusantara (JDN) Tahap II
insyaAllah akan dilaksanakan pada :
Sabtu, 23 Januari 2010. Mulai Jam 17.00 s/d 22.00 WIB
(Info selanjutnya dapat juga di dapatkan via Facebook "Jaringan Do'a Nusantara")
Lihat Peta Lokasi Sekolah Daarul Qur`an Internasional (SDQI)
Google Maps
Wisuda Akbar
Klik disini untuk download Formulir Pendaftaran, atau
Klik disini untuk Pendaftaran Online Wisuda Akbar
\ \ \ \
\ \
\ \ \ \
\ \
\ \
Klik disini untuk memesannya sekarang.. \ \ \
Pemesanan CD Murattal via PPPA Daarul Qur'an
Kontak pemesanan ke 081807211739, 021-73453000
Pembayaran ini dapat Anda transfer/dibayarkan ke :
BCA Cabang Bintaro Utama
No.Rek : 6030755055,
a/n YAYASAN DAARUL QUR'AN NUSANTARA
Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Ciledug
No.Rek : 0740066000
a/n YAYASAN DAARUL QUR'AN NUSANTARA,
Kami menghimbau agar pada saat Anda mem-Fax bukti pembayaran agar memperjelas keterangan dalam bukti transfer pembayarannya (ditebalkan semua tulisannya, agar mempermudah staf kami dalam memvalidasinya). Terimakasih
Silahkan konfirmasikan pembayaran Anda ke
No. fax 021-73444858
Selain via website ini pemesanan bisa juga diemail ke : pppashop@gmail.com
Lihat Daftar Pemesan CD Murattal Al Mulk klik disini
Bila Anda telah memesan sebelumnya (terdaftar dalam Daftar Pemesan) namun belum tau berapa yang diharus dibayarkan, silahkan klik disini untuk mengetahui Total Biaya yang harus dibayar yang sesuai dengan Jumlah Pemesanan serta Kota Tujuan Pengirimannya.
Info Jaringan Do'a Nusantara
Info JDN (Jaringan Do'a Nusantara) 40 hari Putaran ke-II lihat detail
Klik disini untuk melihat Video penjelasan Ustadz Yusuf Mansur selengkapnya tentang e-Miracle
Banyak MLM ga jelas visi misinya.
Banyak MLM yang ga jelas siapa di belakangnya. Bersembunyi di balik kekerdilan nawaitu yang cuma pengen ngeruk duit masyarakat.
Banyak MLM yang ga jelas juga apa maunya... Alhamdulillah, Yusuf Mansur merilis MLM
e-Miracle yang bervisi misi jelas, dan jelas pula siapa yang di baliknya, ya Yusuf Mansur sendiri. Ikuti sambutan beliau yang sudah dipublish di www.e-miracle.com, sambil bergabung di e-miracle.
Segera bergabung dengan e-miracle dan jadilah bahagian dari MLM yang insyaAllah berkah ini.
Klik disini untuk melihat info STOKIS e-Miracle
Download Tausiyah Ustadz Yusuf Mansur Perihal Lailatul Qadar Klik disini
Bila saudara memiliki kisah untuk ditampilkan dalam Testimoni Uswatun Khasanah
silahkan klik di sini untuk mengirimkannya"
*catatan : sebelumnya Anda harus login terlebih dahulu, bila belum menjadi member silahkan register terlebih dahulu (Pendaftaran/Registrer Gratis)
DhuhaaCofee bersama Ust.Yusuf Mansur
Silahkan kirimkan komentar, ulasan, tambahan materi, pengalaman, dll ke dhuhacoffee@yahoo.com
Lihat detail ..
Lihat Data Calon Pemegang Saham yang telah mendaftar Online
Klik disini
Berikut adalah sebuah Testimoni dari yang Pemegang Saham Travel :
Dari +6281813xxxx (Ibu Penny Bekasi):
"Ass, Wr Wb Seminggu setelah memberi 30 jt untuk saham travel dengan nawaitu sedekah , tiba-tiba saya ditawari pekerjaan buat reget solder (bahu jalan tol cirebon) yang nilainya fantastis, Alhamdulillah rejeki gak kemana ya haj, sekarang lagi running ,subhanallah... (siapa mau menyusul ikutan saham travel? bergabunglah dengan orang-orang yang sevisi semisi mensupport program pembibitan 100ribu penghafal Al Qur'an s/d 2015 dan mendorong pendirian, pertumbuhan dan perkembangan 1000 Rumah Tahfidz."
Sekarang Anda sudah dapat mendowload file Video (FLV) DVD MDN secara Gratis
klik disini untuk download
Lihat Daftar Simpul Majelis Dhuhaa Nasional (MDN)
Lihat Detail
Highlight Modul
•
Cinta Rasul, Senang sunnah:
"Assalam Ustdz. Ada orang tanya ke saya, dia bilang 'Klo dari ibadah fardu hidup kita sudah makmur, buat apa kita jalankan sunah? saya bingung jawabnya gimana ustad!"
Baca lebih detail di Modul SMS Kiriman Member ke Ustadz Yusuf Mansur
• "..Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?"
Baca selengkapnya di modul Fiqih - Ibadah Bagian 5,
yang membahas persoalan seputar ibadah.
klik disini atau klik pada menu modul sebelah kiri di menu "Fiqih"
• Baca Histroy Salam dari Ustadz Yusuf Mansur Klik disini
• Baca Keutamaan membaca Ismullaahil A’zham, Klik disini
• Pemberitahuan Perihal Peniadaan Modul Konseling Klik disini
Kuliah Online adalah kuliah yang disajikan dan dibawakan oleh
Ustadz Yusuf Mansur, dalam bentuk online; via web.
Bentuk materinya: tulisan berseri, dengan pembahasan-pembahasan menarik di setiap sajiannya dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Web kuliah online dapat diakses di
www.kuliah-online.com atau www.wistahati.com/kuliahonline
• Klik disini untuk Pendaftaran Online Majelis Tahfidz (1hari 1Ayat)
• Klik disini untuk Pendaftaran Online Program Kunjungan Pondok
• Klik disini untuk download form Pendaftaran Program Kunjungan Pondok
(untuk kemudian diisi dan dikirimkan via fax ke 021 55743499)
Lihat detail
Klik disini untuk membaca penjelasan dari Ust. Yusuf Mansur perihal : undangan tausiyah, pertanyaan dsb yang masuk via sms ke HP saya.
Supaya menjadi informasi dan tidak menjadi fitnah & dosa, berikut saya permaklumatkan beberapa hal..
• Nikmati NSP Tausiah Ustadz Yusuf Mansur dari HandPhone Anda. Semoga menjadi keberkahan selama anda menjalani aktifitas
Lihat Detail Daftar Tausiah berikut cara aktivasinya
• Baca SMS Kiriman Member kepada Ustadz Yusuf Mansur
(disini banyak sekali hikmah-hikmah yang bisa kita ambil pelajarannya didalam mengatasi permasalahan-permasalahan hidup) Klik disini -
Topik Terakhir Forum Wisatahati Online
Topics Replies Author Views Last Post
mhn bantu doa... 1 nogo 22 01/24/2010 at 22:06
raihanrayyan Latest Post
WH Community 0 ayoex 13 01/24/2010 at 18:55
ayoex Latest Post
Tip Agar Mudah Bangun Malam 0 prayitnodulman 28 01/24/2010 at 17:58
prayitnodulman Latest Post
cari temen eank bisa saling ingetin sholat tahajud? 36 Anan 881 01/24/2010 at 10:18
rizal_frogy Latest Post
cari jodoh 1 rhahma 94 01/24/2010 at 10:11
rizal_frogy Latest Post
Pencarian pada Semua Topik
Semua Topik
Pencarian pada: Berita Komentar User
Pojok Inspirasi e-Miracle
Pesan Ustadz Yusuf Mansur
Buat MLM e-Miracle:
MLM e-Miracle,
Bukan MLM biasa...
Ia harus jadi MLT,
Multilevel Tahajjud.
MLD,
Multilevel Dhuha.
MLS,
Multilevel Sedekah.
MLFidz,
Multilevel Tahfidz.
Pokoknya MLA...
Multilevel Amal.
Setiap member barunya,
harus masuk pondok dulu,
barang sehari dua hari;
ngaji... dan jadi santri.
Belajar dulu tentang benahin yang wajib,
dan ngidupin yang sunnah.
Belajar dulu tentang halal haram,
dan 10 dosa besar.
Belajar tentang bisnis & usaha
yang bisa mendekatkan diri kita
kepada Allah.
Bukan yang malah
menjauhkan kita, dari Allah.
Termasuk belajar bersilaturahim.
Setiap member MLM e-Miracle,
kudu jadi santri tahfidz,
yang menghafal al Qur'an
walau 1 hari 1 ayat.
Setiap membernya,
kudu berusaha negakin dhuha,
di setiap pagi yang dia lewati.
Kudu berusaha tahajjud,
di setiap malam yang dia lalui.
Kudu ada qabliyah ba'diyahnya,
dan kudu ada juga sedekahnya.
Setiap membernya
adalah pedagang,
yang belajar juga menjadi pendakwah
tanpa perlu nunggu jadi ustadz yusuf mansur.
Yakni dengan 3 pilar e-Miracle:
ajak...
rawat...
dan beri Uswatun Hasanah.
Demikian pesan Ustadz Yusuf Mansur,
untuk semua yang terlibat di e-Miracle.
Lihat Pojok Inspirasi yang lainnya..
Info Seputar Wisatahati
lihat detail info diatas..
Info PPPA
Ingin tahu lebih detail tentang PPPA, Pendaftaran Online Donatur PPPA dll
Silahkan kunjungi :www.pppa.or.id atau..
klik disini
Hasil Polling
Kami mengucapkan Terimakasih atas partisipasi serta komentar-komentar Anda dalam Polling yang telah kami tayangkan.
Lihat Hasil dan
Komentar ..
Testimoni Anda
Bacalah Testimoni Uswatun Khasanah yang merupakan kisah-kisah kebaikan yang dikirimkan langsung oleh member ataupun pengunjung yang semoga bisa bermanfaat buat kita semua dengan memetik hikmah yang terkandung di dalamnya.
Kami menantikan testimoni Anda untuk dijadikan bahan pelajaran/ibrah/hikmah bagi lain.
Untuk mengirimkan Testimoni silahkan klik :
Modul Kirim Testimoni
pada Modul dibagian kiri.
Lihat Testimoni yang telah dikirimkan
Supported by:
PT.Arsen Kusuma Indonesia
PT. Arsen Kusuma Indonesia
Internet Service Provider
www.elshinta.com
Web site engine code is Copyright © 2003 by PHP-Nuke. All Rights Reserved. PHP-Nuke is Free Software released under the GNU/GPL license.
Generasi halaman: 0.07 detik
Special thanks to phpnuke
Langganan:
Komentar (Atom)