* Halaman Indeks ‹ Topik Umum dan Keagamaan ‹ Syariah
Membahas soal mandi dan hukum junub yukk
Informasi seputar dinamika islam dan ketentuan-ketentuan dalam Islam
Moderator: choiralia
Postkan balasan
5 post • Halaman 1 dari 1
Membahas soal mandi dan hukum junub yukk
Postoleh kantadilaga pada Jumat Nov 13, 2009 5:58 pm
Assalamu alaikum,
Bismillah, setelah kemarin membahas soal wudhu, sekarang giliran mandi dan hukum junub. :)..seperti biasa kalau ada yang salah mohon koreksi. :D
Mandi besar dan Hukum Junub.
Hal - hal yang menyebabkan mandi besar ada 7 yaitu :
1. Masuknya alat kelamin laki2 ke alat kelamin perempuan.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya maka ia telah wajib mandi." Muttafaq Alaihi.
Riwayat Muslim menambahkan: "Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani)."
2. Keluarnya mani.
- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) wanita lalu mencampurinya maka ia telah wajib mandi." Muttafaq Alaihi.
َوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَايَرَى الرَّجُلُ - قَالَ : ( تَغْتَسِلُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Anas Radliyallahu 'Anhu berkata: Rasulallah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana yang dimimpikan oleh laki-laki, maka sabdanya, "Ia wajib mandi." Hadits riwayat Muttafaqun 'Alaih.
Al Quran, As Sunnah, Ijma dan Qiyas
Avatar pengguna
kantadilaga
Master Members
Post: 2009
Bergabung: Kamis Okt 22, 2009 11:50 am
Atas
Re: Membahas soal mandi dan hukum junub yukk
Postoleh kantadilaga pada Jumat Nov 13, 2009 5:58 pm
lanjutan....
3. Haid
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلدَّمَ فَقَالَ: اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اِغْتَسِلِي فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ ) رَوَاهُ مُسْلِم
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah (istihadlah. Beliau bersabda: Berhentilah (dari shalat) selama masa haidmu menghalangimu kemudian mandilah. Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.
4.Nifas
َوَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.
5.Wiladah (Melahirkan).
6. Meninggal, berdasarkan ijma ulama.
7. Orang kafir masuk islam berdasar hadist riwayat ahmad.
Al Quran, As Sunnah, Ijma dan Qiyas
Avatar pengguna
kantadilaga
Master Members
Post: 2009
Bergabung: Kamis Okt 22, 2009 11:50 am
Atas
Re: Membahas soal mandi dan hukum junub yukk
Postoleh kantadilaga pada Jumat Nov 13, 2009 6:22 pm
lanjutan....
Sesuatu hal yang dilarang oleh orang junub.
a. Sholat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub301, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (An Nisaa 43)
b. Thowaf.
"Bahwa nabi telah bersabda : Thawaf itu merupakan sholat, kecuali bahwa didalamnya dihalalkan oleh Alloh berbicara. Maka siapa yg berbicara hendaklah yang dibicarakan itu yg baik2 saja." (HR.Tirmidzi)
c. Memegang Alquran.
"Bahwa nabi SAW, menulis sepucuk surat kepada penduduk Yaman yang diantara isinya adalah Al Quran itu tdk boleh disentuh kecuali oleh orang2 yang suci." (HR Nasa'i, Dharuqutni, Baihaqi, Al-Atsram)
d. Membaca Al Quran
"Bahwa nabi SAW, tidak ada satupun yang menghalangi Al Quran kecuali janabal" (HR. ASh habus Sunan)
Al Quran, As Sunnah, Ijma dan Qiyas
Avatar pengguna
kantadilaga
Master Members
Post: 2009
Bergabung: Kamis Okt 22, 2009 11:50 am
Atas
Re: Membahas soal mandi dan hukum junub yukk
Postoleh kantadilaga pada Jumat Nov 13, 2009 6:52 pm
Sunnah dalam mandi
1.Dimulai dengan membaca bismillah seperti saat mau wudhu.
2.وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
3.وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: ( ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ ) وَفِي رِوَايَةٍ: (
فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ )
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri lalu menggosok tangannya pada tanah.
4.َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوا اَلشَّعْرَ وَأَنْقُوا اَلْبَشَرَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dan keduanya menganggap hadits ini lemah.
Al Quran, As Sunnah, Ijma dan Qiyas
Avatar pengguna
kantadilaga
Master Members
Post: 2009
Bergabung: Kamis Okt 22, 2009 11:50 am
© 2008. All rights reserved. NU Online. Developed by Ayi Fahmi (Blog or Ayi Fahmi dot Net). Powered by phpBB © 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar