Bisnis

  1. Bisnis Online Syariah

    www.zonabonus.com
    Cari Uang Online Sampingan
    Halal dan dengan modal kecil

Sabtu, 22 Oktober 2011

http://www.uga.edu/islam

Islam, the Modern World, and the West: General Considerations Many students are shocked when they realize that modern Euro-American culture is the embodiment of a multi-dimensional world view or belief system that is commonly called "modernism." Some of the beliefs of modernism in comparison to Islam are discussed by Seyyed Hossein Nasr, professor at George Washington University and one of the foremost scholars of Islam, in his article Reflections on Islam and Modern Life. One of the most significant political dimensions of modernism was modern Euro-American imperialism. A brief comment on this imperialism and its devastation is the note Edward Said on Imperialism. A world renown professor of Comparative Literature at Columbia University, Said wrote a highly influential, paradigm shifting book Orientalism [at Amazon.com], which deals with Euro-American imperialism and its distorting influence on the writings of Western scholars about non-Western cultures. Subsequently Said wrote Covering Islam [at Amazon.com], which focuses on how Euro-American scholars and journalists slant what they write about Islam. A recent interview with Said originally published on 27 March 1999 in the International Herald Tribune is Roots of the West's Fear of Islam (Link fixed 25 August 2002; 15 March 2006). Western attitudes to Islam are portrayed in the scholarly article The Utility of Islamic Imagery in the West, written by Prof. J. A. Progler of City University of New York (CUNY), Brooklyn College and in the excellent readings at the site Imaging Islam and Muslims (link fixed 17 August 2005). The political significance of Islam is certainly the most important reason why Islam has been occupying center stage in the world consciousness at the outset of the 21st century. One essay published after 9/11 that can provide a useful focus in thinking about the political dimensions of Islam today is Theorizing Islam by Professor Richard Bulliet of Columbia University. This work is among the many informative articles published by the Social Science Research Council (an independent NGO which is probably the chief funding agency for all varieties of social science research in the world) on its website After September 11: Perspectives from the Social Sciences The on-line journal ISIM Newsletter, which is produced by the International Institute for the Study of Islam in the Modern World at Leiden University is an excellent source containing numerous articles. Issue #1, Issue #2, and Issue #3. Unfortunately, in their writings on Islam, many Western non-Muslims have been motivated not merely by an enlightened desire to understand but rather by desires to dominate and control. Such desires -- based somewhere between the extremes of lust for Western political and economic domination, on the one hand, and fear of Islamic domination, on the other -- may not always take on the obvious polemical overtones found in some "orientalist" discourse or the in hate/scare-literature distributed by certain Western religious or political groups. Sometimes, in the writings of today's post-orientalists or neo-orientalists, the anti-Islamic polemic is subtly marshalled by innuendo and by ironic comments, the metatext of which is that "We --I, the scholar, and you my Western readers -- are superior to Islam and Muslims." Among the various polemics flung by non-Muslims toward Islam are that Islam advocates violence and terrorism, restricts basic human rights, oppresses women, and promotes slavery. In other words, non-Muslims often criticize Islam on the grounds that it advocates beliefs and actions that perpetrate injustices. Nevertheless, Muslims base their beliefs primarily on the Qur'an, and the Qur'an states unequivocally that God does not act in unjust manner (as in the following verses: "... and not one will thy Lord treat with injustice" [Surat al-Kahf (the Cave):49], and "Allah is never unjust in the least degree: if there is any good (done), He doubleth it, and gives from His Own Self a great reward" [Surat an-Nisa (Women):40]). Hence, God cannot have revealed Islam as a force which should impose injustice on people, and Muslims must similarly neither act in an unjust manner nor formulate Islam in unjust manner. Dr. Aziza al-Hibri has concisely summed up this principle, "If something is unjust, it is un-Islamic." Islam, Peace, Jihad, Violence, and Terrorism See the separate page on the issue of Islam, Peace, Jihad, Violence, and Terrorism Islam and Globalization # Globalisation Anthony Giddens first Reith Lecture, delivered in 1999. Although this article does not deal with Islam, I believe that it is useful to understand globalization per se before thinking about it in relationship to Islam. Tradition, the title of Prof. Giddens' third lecture, deals with tradition, especially fundamentalism, in a globalized world. He touches on Islam in the course of his third lecture. A sociologist described as "Britain's best-known social scientist since Keynes," Professor Giddens in 1999 was the director of the London School of Economics. # Islam and Globalization: Secularism, Religion, and Radicalism", a well-documented scholarly article by Sean L. Yom in Internationale Politik und Gesellschaft (International Politics and Society) (April, 2002). Islam and Democracy # Islam and the Challenge of Democracy by Professor Khaled Abou El Fadl of the University of California, Los Angeles. Professor Abou El Fadl is no doubt one of the leading America-based Muslim scholars of Islamic law. Here he presents his paper, which is then followed by the responses of a number of scholars and then El Fadl's replies to them. (Boston Review, April/May 2003.) # Islam, Islamists, and Democracy by Prof. Ali Abootalebi, Assistant Professor of Political Science at the University of Wisconsin. Prof. Abootalebi categorizes recent Islamic movements as fundamentalist or Islamist. The key distinction he makes between the two is that the "Islamist" movements involve "progressive" 'ulama (Muslim scholars) and other intellectuals who see freedom and democracy as important dimensions of an Islamic society. The fundamentalist or traditionalist movements, on the other hand, believe that the 'ulama' should control the direction of the society. After touching on the viewpoints of some of the leaders of Islamic movements, Prof. Abootalebi discusses the issue of "Islam and civil society." He concludes by sketching out the process by which "Islamic" democracies may become established. (Linked fixed, October 10, 1999) # Islam and Democracy: Benazir, Hasina, and Erbakan an editorial by Prof. Saad Eddin Ibrahim, briefly expresses the optimistic assessment of a number of scholars that Islamists (Muslim activists and fundamentalists) are becoming and capable of becoming "Islamic Democrats." This was published in Civil Society: Democratization in the Arab World, a publication of the Ibn Khaldoun Center For Development Studies, Vol. 5, #56, August, 1996. (Link fixed, July 14, 2000 and March, 2004) # Civil Society in the Arab World by Martin Gilbraith, explores the concept of "civil society" and discusses the possibilities for democratization in the Arab world as well as the obstacles to it. Published in Civil Society: Democratization in the Arab World, Volume 5, Issue 58, October 1996. (Link fixed, July 14, 2000 and March, 2004) Islam and Human Rights # Muslim Voices in the Human Rights Debate (link fixed 17 August 2005) is a scholarly article by Professor Heiner Bielefeldt of Tubingen University in Germany. This comprehensive article is from the journal Human Rights Quarterly 17.4 (1995) 587-617. (Link fixed, March 2004) # Islam and Freedom of Expression, written by Dr. Fathi Osman, a Muslim thinker living in the US, argues that freedom of expression is a basic human right in Islam. (Link fixed 9 June 2001.) # Universal Islamic Declaration of Human Rights, which was announced at the International Conference on The Prophet Muhammad and his Message, held in London from 12 to 15 April 1980. (Link fixed, March 2004) Islam, Exclusivism, and Pluralism # The Place of Tolerance in Islam by Khaled Abou El Fadl. Professor El Fadl, of UCLA, also responds here to a number of scholarly responses to his paper (Boston Review, Feb/March 2002). # On Pluralism, Intolerance, and the Quran a scholarly but easily grasped and timely article by Dr. Ali Asani, professor at Harvard University, originally published in The American Scholar volume 71, no. 1 (winter 2002), pp. 52-60. Islam and Women # Islam and Women's Rights Throughout history, the strong have oppressed the weak, and men have oppressed women. Unfortunately, Muslim men have often not been an exception to this rule. Nevertheless, Muslims assert that in such cases the fault lies not with Islam but rather with the inadequacy of Muslim men. The links compiled here--largely written by Muslim women--contradict the popular but mistaken notion held in the West that Islam is oppressive to women. Islam and Slavery # Slavery in Islam Written by the scholars of the "The Wisdom Fund," this page contains useful source material. See also my notes on African-American Islam and slavery. Islam and Ecology # Islam and Ecology, an on-line article from the scholarly journal, Cross Currents, written by Marjorie Hope and James Young. The bulk of this article is the text of the authors' interview with Professor Seyyed Hossein Nasr. In addition, the authors compare Nasr's viewpoint with that of Thomas Berry, one of today's most significant eco-philosophers. Islam and AIDS # Positive Muslims a South African based website focusing on the issues facing HIV positive Muslims. Among other points noted on the website are that heterosexual transmission is now the main form of HIV transmission in South Africa and that a number of Muslim scholars ('ulama) are HIV positive. # The National Muslims AIDS Initiative is a website developed at Bronx Community College of the City University of New York through funding from the Ford Foundation. Among other things this site contains information about the Islamic perception of AIDS prevention and Islamic guidance for Muslims afflicted with AIDS. Islam and Media # Islam, Animation, and Money: the Reception of Disney's Aladdin in Southeast Asia is a well-documented and nuanced article written by Timothy White and J. E. Winn in the on-line journal KINEMA (Spring, 1995). Islam, Business, and Economics # The Issue of Riba' (charging interest) in Islamic Faith and Law is a scholarly article by Dr. Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia. society, and democratization. Islam is mentioned in various places throughout the article, but is discussed in particular with regard to the relationship between ethnicity and the vision of contemporary Islamists. Liberal, Post-Liberal, and Progessive Islam # A Liberal Islamic Website by Zeeshan Hasan (BA, Oberlin; MDiv, Harvard), a writer and "theologian at large" from Bangladesh. The site contains his spirited articles on subjects such as Islam and non-violence, feminism, human rights, Islam without Islamic law, logic and religion, sexual ethics, and Islamic economics. # Liberal Islam: Prospects and Challenges written by Charles Kurzman, Professor of Sociology at North Carolina State University (Chapel Hill). Professor Kurzman looks at three general categories of the approaches of Muslim advocates of liberal Islam as well as at various Muslim critiques of liberal Islam. The author's own position expressed implicitly in the article is that of advocacy of liberalism. This article was published online in MERIA, vol. 3, no. 3, September, 1999. # Western Orientalism and Liberal Islam, a lecture delivered at the Middle East Studies Association (MESA) annual meeting in Providence, RI by Abdallah Laroui, Fulbright 50th Anniversary Distinguished Fellow, and reprinted from the MESA Bulletin, Vol 31, No. 1, July 1997. (Fixed 28 Oct. 1998; and fixed 5 July 2002) # Progressive Muslim Union chaired by Professor Omid Safi, professor of Islamic Studies at Colgate University and editor of Progressive Muslims. # Muslim Wake Up! The writers associated with Muslim Wake Up! are attempting to articulate a progressive Islam. Many Muslims will no doubt argue that some of what is included at this website is not cutting edge but over the edge. # Khaled Abou El Fadl Professor Abou El Fadl, an expert in Islamic law at UCLA, is most likely the leading progressive Muslim scholar in the world. # Progressive Muslims Network # Islam and Social Justice Page (link fixed 17 August 2005) # Dr. Jihad's Text Files About Islam consist of a number of online articles by Dr. Jeremiah MacAuliffe, an American convert to Islam. The Future of Islam # The Coming Transformation of the Muslim World Written by Professor Dale Eickelman, a well-respected scholar of the Anthropology and Islam at Dartmouth College, this article was originally a talk given as the 1999 Templeton Lecture on Religion and World Affairs. # Islamic Resurgence: Challenges, Directions & Future Perspectives (link fixed 17 August 2005) is an on-line publication of the edited transcripts of discussions between the well-known Muslim activist Professor Khurshid Ahmad and a number of prominent Western scholars of Islam. Edited by the Muslim scholar Ibrahim M. Abu-Rabi, editor of the scholarly journal The Muslim World and professor at The Hartford Seminary, this text provides readers with a well-nuanced and first-hand view of the ideology of contemporary Islamic activism. The Islam, Alterity, and Othering # At the beginning of the 21st century, of the most significant events on the world stage is the civilizational conflict between the "West" and "Islamic civilizations." In this conflict, from the perspective of what I call "discordant relations theory," each party is actively involved in the "process of alterity (otherness)", namely in "othering" the opposing party. Such "othering" (involving psychological and socio-cultural distancing) is a key step in the downward attitudinal spiral that may be followed by dehumanizing and subsequently demonizing. These three steps: othering, dehumanizing, and demonizing are attitudinal changes that may be correlated with the downward behavioral spiral of control, exploitation (including colonization and enslavement), and violence. On the other hand, there is a less traveled road, the dialogical approach, which, from the perspective of harmonious relations theory, aims at the goal of working together to mutually solve the problems that give rise to the conflict. To this end there is the upward attitudinal spiral of differance, hermeneutical understanding (understanding of the intrasystemic coherence of one's own views-- that they fit together and make sense -and understanding the intrasystemic coherence of the views of the other), and mutual causal understanding of both parties problems. This upward attitudinal spiral may be correlated with an upward behavioral spiral leading to mutually focused action that can rectify the causes of a conflict. A useful website that discusses "othering" is Definitions of Othering by Professor Melanie Ulrich of the University of Texas at Austin. # An article that deals with some of these issues is Representing Islam: A Critique of Language and Reality by Professor Tazim Kassam of Syracuse University. Islam in the Modern World: Miscellaneous Sites # Islam in the Modern World Written by the Muslim scholars of ISL Software, this article includes brief discussions of the situation of the Muslim world after the colonial period, Islamic revival, and education and science in the contemporary Muslim world. # Prince Charles on Islamic Spirituality and the Decline of the West (link fixed 17 August 2005) # The Alternative, written by an American Muslim, is a fascinating and deep new Islamic novel "concerning the sweetness and sublimity of essential Islam." (Link fixed, June 12, 2003) Return to Islam, Islamic Studies, Arabic, and Religion

Minggu, 16 Oktober 2011

http://www.momin.com

THE FAITH OF SHI'A ISLAM Doctrine Of Divine Unity (tawhid) Previous Next We believe that Unity of Allah (tawhid) must be in all respects, just as for His Unity of Essence (tawhid dhati) we believe that Allah must be One in His Essence and in their Necessity of His Existence (wujub al-wujub). Secondly, His Essence must be one with His various attributes, as we shall explain below. Likewise, nothing is similar in trs attributes to Him. His Knowledge and Ability are unparalleled and He has no partner in Creation nor in Providing for His creatures; therefore none is like Him in any of His Perfections. Thirdly, His unity must exist in the worship of Him, and worship of any other than Him is not permitted. Nothing must be made a partner to him in worship, whether the worship be obligatory (e.g salat) or not (e.g. du'a'). One who ascribes a partner to Him in worship is a polytheist, like one who pretends to be worshipping for the sake of Allah but is in fact worshipping for the sake of some other being. In the eyes of Islam he is kin to an idolater, and both of them are polytheists. However, pilgrims to scared place, such as the graves of the Holy Prophet (S.A) or the Imams (A.S), and mourning are not kinds of polytheism, as some people who have attacked the shari'a have alleged. These people have not looked to the reason behind the pilgrimages, for they are a way of approaching near Allah through good deeds, in the same way as we can approach near to Allah by the performance of such goods acts as visiting the sick, escorting a funeral, visiting our brothers in Islam and helping poor Muslims. For example, visiting a sick person is a good act through which a believer obtains nearness to Allah. It is not for the glorification of the sick person himself; therefore it is not an act of polytheism the same way, other good acts, such as pilgrimage, mourning, attending a funeral and meeting with our brothers are not kinds of polytheism. Moreover, it is known from religious jurisprudence ('ilm al-fiqh) that pilgrimage and mourning are among the good deeds of the religion, but this is not a place to go into an exposition of this. In brief, these actions are not kind of polytheism as some people suppose, neither behind them that of worshipping the Imams (A.S). Rather, their meaning is to bring the deeds of the Imams (A.S) to life again, to renew their memory in the minds of the people and to glorify the rites of the religion. And whoever venerates the rites of the religion, that is of the godliness of their hearts. (22,32) It has been shown in the law (shar') that these acts are mustahab. If a man performs these actions with the intention of pleasing Allah, he deserves to be rewarded for them. Previous Next Online Islamic Library offers wide selection of Islamic Books Islamic Audio Video and more. islamic books, quran books, urdu islamic books, holy quran books, books of islam, online islamic books, islamic bookstore, urdu islamic book, tragedy kerbala, shia islamic book, islamic e books, islamic morals.

http://www.hidayatullah.com

Lima Hikmah Menikah ANJURAN telah banyak disinggung oleh Allah dalam al-Quran dan Nabi lewat perkataan dan perbuatannya. Hikmah yang terserak di balik anjuran tersebut bertebaran mewarnai perjalanan hidup manusia. Secara sederhana, setidaknya ada 5 (lima) hikmah di balik perintah menikah dalam Islam. Pertama, sebagai wadah birahi manusia Allah ciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Ada kalanya nafsu bereaksi positif dan ada kalanya negatif. Manusia yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahi dan menempatakannya sesuai wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang. Pintu pernikahan adalah sarana yang tepat nan jitu dalam mewadahi ‘aspirasi’ nulari normal seorang anak keturunan Adam. Kedua, meneguhkan akhlak terpuji Dengan menikah, dua anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik. Akhlak dalam Islam sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang merupakan lonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya bahkan bagi suatu bangsa. Kenyataan yang ada selama ini menujukkkan gejala tidak baik, ditandai merosotnya moral sebagian kawula muda dalam pergaulan. Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barangsiapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim) Ketiga, membangun rumah tangga islami Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga islami. Layaknya perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya. Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini. Diriwayatkan tentang sayidina umar yang memperoleh cobaan dalam membangun rumah tangga. Suatu hari, Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya. Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar. Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar. Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.” Pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami mesti menyertakan prinsip kesabaran dan rasa syukur dalam mempertahankan ‘perahu daratannya’. Keempat, memotivasi semangat ibadah Risalah Islam tegas memberikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya. Dengan menikah, diharapkan pasangan suami-istri saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan. Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya. Lebih dari itu, hubungan biologis antara laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Seperti diungkap oleh rasul dalam haditsnya, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim) Kelima, melahirkan keturunan yang baik Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang salih, berkualitas iman dan takwanya, cerdas secara spiritual, emosional, maupun intelektual. Dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah. Tanpa pendidikan yang baik tentulah tak akan mampu melahikan generasi yang baik pula. Lima hikmah menikah di atas, adalah satu aspek dari sekian banyak aspek di balik titah menikah yang digaungkan Islam kepada umat. Saatnya, muda-mudi berpikir keras, mencari jodoh yang baik, bermusyawarah dengan Allah dan keluarga, cari dan temukan pasangan yang beriman, berperangai mulia, berkualitas secara agama, lalu menikahlah dan nikmati hikmah-hikmahnya. Wallahu A`lam. Ali Akbar bin Agil. Penulis adalah staf pengajar di Pesantren Darut Tauhid Malang © 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved

Minggu, 07 Agustus 2011

Keistimewaan Al-Qur’an

Al-Qur’an memiliki keistimewaan-keistimewaan yang membedakan dengan kitab-kitab sebelumnya diantaranya ialah:

Al-Qur’an merupakan kitab yang syamil yang mencakup seluruh ajaran Tuhan yang ada pada kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya (Taurat, Injil, dan Zabur) dan lain-lain. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maidah:48 “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang”.

Pada ayat di atas disebutkan bahwa Allah swt memerintahkan kepada nabi supaya dalam memutuskan segala persoalan yang timbul di antara seluruh umat manusia ini dengan menggunakan hukum dari al-Qur’an, baik orang-orang yang beragama Islam atau pun golongan ahlul kitab (kaum Nasrani dan Yahudi) dan jangan sampai mengikuti hawa nafsu mereka sendiri saja.

Dijelaskan pula bahwa setiap umat oleh Allah swt. diberikan syariat dan jalan dalam hukum-hukum amaliah yang sesuai dengan persiapan serta kemampuan mereka. Adapun yang berhubungan dengan persoalan akidah, ibadah, adab, sopan santun serta halal dan haram, juga yang ada hubungannya dengan sesuatu yang tidak akan berbeda karena perubahan masa dan tempat, maka semuanya dijadikan seragam dan hanya satu macam, sebagaimana yang tertera dalam agama-agama lain yang bersumber dari wahyu Allah swt. Allah berfirman dalam surat as-Syura:13

“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya”

Ajaran-ajaran yang termuat dalam al-Qur’an adalah kalam Allah yang terakhir untuk memberikan petunjuk dan bimbingan yang benar kepada umat manusia, inilah yang dikehendaki oleh Allah supaya tetap sepanjang masa, kekal untuk selama-lamanya. Maka dari itu jagalah kitab al-Quran agar tidak dikotori oleh tangan-tangan yang hendak mengotori kesuciannya, hendak mengubah kemurniannya, hendak mengganti isi yang sebenarnya atau pun hendak menyusupkan sesuatu dari luar atau mengurangi kelengkapannya.Allah berfirman dalam surat fusshilat:41-42“Sesungguhnya Al Quran itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji”.Dan juga firman-Nya dalam surat al-Hijr:9“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”Adapun tujuan menjaga dan melindungi al-Qur’an dari kebatilan, kepalsuan dan pengubahan tidak lain hanya agar supaya hujah Allah akan tetap tegak di hadapan seluruh manusia, sehingga Allah swt dapat mewarisi bumi ini dan siapa yang ada di atas permukaannya.

Kitab Suci al-Qur’an yang dikehendaki oleh Allah akan kekekalannya, tidak mungkin pada suatu hari nanti akan terjadi bahwa suatu ilmu pengetahuan akan mencapai titik hakikat yang bertentangan dengan hakikat yang tercantum di dalam ayat al-Qur’an Sebabnya tidak lain karena al-Qur’an adalah firman Allah swt, sedang keadaan yang terjadi di dalam alam semesta ini semuanya merupakan ciptaan Allah swt pula. Dapat dipastikan bahwa firman dan amal perbuatan Allah tidak mungkin bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Bahkan yang dapat terjadi ialah bahwa yang satu akan membenarkan yang lain.

Dari sudut inilah, maka kita menyaksikan sendiri betapa banyaknya kebenaran yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan modern ternyata sesuai dan cocok dengan apa yang terkandung dalam al-Qur’an. Jadi apa yang ditemukan adalah memperkokoh dan merealisir kebenaran dari apa yang sudah difirmankan oleh Allah swt. sendiri.Firman Allah dalam surat Fushilat:53“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakkah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?

Allah swt. berkehendak supaya kalimat-Nya disiarkan dan disampaikan kepada semua akal pikiran dan pendengaran, sehingga menjadi suatu kenyataan dan perbuatan. Kehendak semacam ini tidak mungkin berhasil, kecuali jika kalimat-kalimat itu sendiri benar-benar mudah diingat, dihafal serta dipahami. Oleh karena itu al-Qur’an sengaja diturunkan oleh Allah swt dengan suatu gaya bahasa yang istimewa, mudah, tidak sukar bagi siapapun untuk memahaminya dan tidak sukar pula mengamalkannya, asal disertai dengan keikhlasan hati dan kemauan yang kuat.

© 2009-2011 Quran Poin · Ayo Membuat Website/Toko Online

Minggu, 27 Februari 2011

shvoong.com

shvoong.com The Global Source for Summaries & Reviews

Keajaiban Shalat Hajat --Membuat Keinginan Menjadi Kenyataan
oleh: AdeHidayat Pengarang : Ibnu Thahir

* Summary rating: 3 stars (686 Tinjauan)
* Kunjungan : 49807
* kata:900
* Comments : 7

More About : keajaiban sholat tahajud


“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
“Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)
Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, bahkan bisa dikatakan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas. Dari mulai keinginan yang dibutuhkan menyangkut dirinya sampai kepada keinginan yang dibutuhkan menyangkut sebuah negara. Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat. Mengadu dan memohon kepada Tuhan yang tidak pernah sekali pun berada dalam lemah dan miskin. Kenapa? Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya.
Di dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman, “Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar.” (QS Al-Baqarah [2]: 45)
Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw.
Selain itu, shalat hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim. Shalat hajat merupakan salah satu jenis shalat yang disyariatkan di dalam Islam. Dasar hukum shalat hajat terdapat di dalam hadits Rasulullah saw. Para sahabat, ulama salaf, dan para shalihin biasa melakukan shalat hajat, terutama ketika mereka memiliki suatu kebutuhan, baik dalam situasi mendesak maupun dalam situasi biasa.
Dari beberapa keterangan yang terdapat di kitab-kitab, baik ulama salaf maupun khalaf (kontemporer), shalat ini telah banyak membuktikan keampuhan atau terkabulnya seluruh permohonan dari kebutuhan yang mereka pinta kepada Allah, sebagaimana yang terdapat pada bukuini. Shalat hajat juga merupakan bagian dari keringanan dan rahmat dari Allah SWT bagi hamba-Nya.
Pada praktiknya shalat hajat ini sangat mudah dan bisa dilakukan pada siang hari atau malam, tidak seperti pada shalat-shalat lainnya secara umum. Misalnya, shalat dhuha hanya bisa dilakukan pada saat matahari terbit sampai datangnya waktu zuhur, atau shalat tahajud yang hanya bisa dilakukan pada malam hari. Sebagai pembuktian atas kebenaran sabda Rasulullah terhadap shalat hajat, tidak terhitung banyaknya orang yang telah mendapatkan keajaiban dan terkabulnya permintaan atau hajat mereka. Bahkan, ada yang mendapatkan keajaiban dengan diturunkan malaikat kepadanya untuk membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya, sebagaimana yang terdapat di dalam bab “Bukti Dan Kisah Nyata Orang-Orang Mendapatkan Keajaiban Shalat Hajat”
Untuk menambah kesempurnaan, buku ini juga dilengkapi tata cara shalat hajat dan doa-doa mustajab. Bacalah buku ini, amalkan, sebab semua orang memiliki kebutuhan. Setelah itu, kita akan merasakannya sendiri manfaatnya!
Diterbitkan di: Januari 03, 2008 Diperbarui: Januari 29, 2011
Mohon Resensi ini dinilai : 1 2 3 4 5
Nilai : 1 2 3 4 5

Terima kasih atas penilaian anda


*
o Link yang relevan :
*
o http://www.qultummedia.com

More About : keajaiban sholat tahajud
Creative Commons Attribution 3.0 License
Use this Review
Copy to Clipboard

* Kutipan

Minggu, 06 Februari 2011

Mengenal Konsep Mudharabah

28 Juni 2009 | Dibaca : 2027 kali | 0 Komentar | Kategori: Hukum - Hukum Perdagangan

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.

Pengertian Al Mudharabah

Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:

عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an” (QS. Al Muzammil:20)

Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.

Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan

تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ

“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.1

Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.2 Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.4 Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.

Hukum Al Mudharabah Dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir5, Ibnu Hazm6 Ibnu Taimiyah7 dan lainnya.

Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al Mudharabah (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh”.8

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:

1. Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil Mudhorabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
2. Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.
3. Beliau mengakui persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan mudhorabah
5. Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya
7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamtidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.9

Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nas dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri”.10

Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (’umaal). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudhorabah dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.11

Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’12 dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.13

Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.

Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu mudhorabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.

Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah

Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudhorabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.14

Jenis Al Mudhorabah

Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:

1. Al Mudhorabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Al Mudhorabah Al Muqayyadah (Mudhorabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. 15 jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.16

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.

Rukun Al Mudharabah

Al Mudhorabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:

1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan perjanjian.

Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun mudhorabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.

Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya18. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.19 Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.20

Rukun kedua: objek Transaksi.

Objek transaksi dalam mudhorabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.

a. Modal

Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:

1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’21 atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. 22

2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui23

3. Modal yang diserahkan harus tertentu

4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.24

Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal mudhorabah tersebut adalah Rp 80 juta.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.

b. Jenis Usaha

Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:

1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. 25

Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.26

c. Pembatasan Waktu Penanaman Modal

Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.27 dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.28

d. Keuntungan

Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:

1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudhorabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.29 Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.30
2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.31
3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.32 Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudhorabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.

Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:

1.
1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.33 Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua”. Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni”. Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase”.34
2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).35 Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan ashhab Al Ra’i (hanafiyah)”.36 Beliaupun merajihkan pendapat ini.
3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.37
4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.38 Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama. Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:

1.
1. keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
2. pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
3. kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua”.39

Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:

Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.40

Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (shighoh Transaksi).

Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.41

Syarat Dalam Mudharabah42
Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudhorabah. Syarat dalam Al Mudhorabah ini ada dua:

1. Syarat yang Shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.

2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:

1. Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
2. Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudhorabah kepadanya dari harta yang lainnya.
3. Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.

Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki.Transaksi mudhorabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau ediot.

Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudhorabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.43 Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut”. 44

Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan penilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya”.45

Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.46

Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.

Demikianlah sebagian pembahasn tentang mudhorabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…

1 Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti”Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul ‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122

2 Al Mughni op.cit 7/133

3 Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122

4 Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari’at hal 37.

5 Al Mugnhi op.cit 7/133

6 Maratib Al Ijma’ karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.

7 Majmu’ Fatawa 29/101

8 Maratib Al Ijma’ op.cit hal 91-92.

9 Naqdh Maratib Al Ijma’ karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.

10 Irwa’ Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294

11 Majmu’ Fatawa 19/195-196

12 Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196

13 Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291

14 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.

15 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.

16 Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.

17 Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab 15/148

18 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.

19 Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.

20 Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.

21 Lihat Maratib Al Ijma’ hal 92 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/143

22 Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti’. Op.cit. 4/258

23 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/144

24 Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/145

25 ibid 15/146-147

26 lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176

27 Al Mughni op.cit 7/177

28 fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177

29 lihat juga Al Mughni op.cit 7/144

30 Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/160

31 ibid 15/159

32 lihat Maratib Al Ijma’ op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160

33 untuk masalah kerugian dalam mudhorabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.

34 Al Mughni op.cit 7/138

35 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.

36 Al Mughni op.cit 7/140.

37 Ibid 7/165.

38 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.

39 Al Mughni op.cit 7/172

40 Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.

41 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.

42 Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177

43 Al Mughni op.cit 7/172

44 Majmu’ Syarhu Almuhadzab op.cit 15/176.

45 Ibid 15/191.

46 Al Mughni op.cit 7/172



Artikel : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Terkait
Jual Beli Patung
Jual Beli Patung
0 Komentar
Jual Beli Bangkai
Jual Beli Bangkai
2 Komentar
Jual Beli Salam dan Syaratnya (2/4): Hukum Jual Beli Salam
Jual Beli Salam dan Syaratnya (2/4): Hukum Jual Beli Salam
3 Komentar
Hukum Kado Silang
Hukum Kado Silang

Mengenal Konsep Mudharabah
28 Juni 2009 | Dibaca : 2027 kali | 0 Komentar | Kategori: Hukum - Hukum Perdagangan

Mengenal Konsep Mudharabah



Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.

Pengertian Al Mudharabah

Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:

عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an” (QS. Al Muzammil:20)

Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.

Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata muqaaradhah yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan

تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ

“Dua orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.1

Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.2 Dengan kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.4 Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.

Hukum Al Mudharabah Dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir5, Ibnu Hazm6 Ibnu Taimiyah7 dan lainnya.

Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al Mudharabah (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh”.8

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:

1. Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil Mudhorabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
2. Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.
3. Beliau mengakui persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan mudhorabah
5. Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya
7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallamtidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.9

Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nas dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri”.10

Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (’umaal). Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudhorabah dan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.11

Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’12 dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.13

Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam,kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.

Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu mudhorabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.

Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah

Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudhorabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.14

Jenis Al Mudhorabah

Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:

1. Al Mudhorabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Al Mudhorabah Al Muqayyadah (Mudhorabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib. 15 jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.16

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.

Rukun Al Mudharabah

Al Mudhorabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:

1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan perjanjian.

Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun mudhorabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.

Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya18. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.19 Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.20

Rukun kedua: objek Transaksi.

Objek transaksi dalam mudhorabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.

a. Modal

Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:

1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’21 atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. 22

2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui23

3. Modal yang diserahkan harus tertentu

4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.24

Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal mudhorabah tersebut adalah Rp 80 juta.

Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.

b. Jenis Usaha

Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:

1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. 25

Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.26

c. Pembatasan Waktu Penanaman Modal

Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.27 dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.28

d. Keuntungan

Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:

1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudhorabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.29 Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.30
2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.31
3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.32 Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudhorabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.

Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:

1.
1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.33 Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua”. Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni”. Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase”.34
2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).35 Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan ashhab Al Ra’i (hanafiyah)”.36 Beliaupun merajihkan pendapat ini.
3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.37
4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.38 Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama. Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:

1.
1. keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
2. pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
3. kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua”.39

Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:

Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.40

Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (shighoh Transaksi).

Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.41

Syarat Dalam Mudharabah42
Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudhorabah. Syarat dalam Al Mudhorabah ini ada dua:

1. Syarat yang Shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.

2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:

1. Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
2. Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan mudhorabah kepadanya dari harta yang lainnya.
3. Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.

Berakhirnya Usaha Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki.Transaksi mudhorabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau ediot.

Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudhorabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.43 Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut”. 44

Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan penilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya”.45

Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.46

Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.

Demikianlah sebagian pembahasn tentang mudhorabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…

1 Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti”Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul ‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122

2 Al Mughni op.cit 7/133

3 Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122

4 Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari’at hal 37.

5 Al Mugnhi op.cit 7/133

6 Maratib Al Ijma’ karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.

7 Majmu’ Fatawa 29/101

8 Maratib Al Ijma’ op.cit hal 91-92.

9 Naqdh Maratib Al Ijma’ karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.

10 Irwa’ Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294

11 Majmu’ Fatawa 19/195-196

12 Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196

13 Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291

14 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.

15 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.

16 Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.

17 Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab 15/148

18 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.

19 Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.

20 Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.

21 Lihat Maratib Al Ijma’ hal 92 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/143

22 Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti’. Op.cit. 4/258

23 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/144

24 Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/145

25 ibid 15/146-147

26 lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176

27 Al Mughni op.cit 7/177

28 fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177

29 lihat juga Al Mughni op.cit 7/144

30 Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/160

31 ibid 15/159

32 lihat Maratib Al Ijma’ op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160

33 untuk masalah kerugian dalam mudhorabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.

34 Al Mughni op.cit 7/138

35 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.

36 Al Mughni op.cit 7/140.

37 Ibid 7/165.

38 Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.

39 Al Mughni op.cit 7/172

40 Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.

41 Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.

42 Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177

43 Al Mughni op.cit 7/172

44 Majmu’ Syarhu Almuhadzab op.cit 15/176.

45 Ibid 15/191.

46 Al Mughni op.cit 7/172



Artikel : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel Terkait
Jual Beli Patung
Jual Beli Patung
0 Komentar
Jual Beli Bangkai
Jual Beli Bangkai
2 Komentar
Jual Beli Salam dan Syaratnya (2/4): Hukum Jual Beli Salam
Jual Beli Salam dan Syaratnya (2/4): Hukum Jual Beli Salam
3 Komentar
Hukum Kado Silang
Hukum Kado Silang

Customer Services KPMI
contact

* +6285664400941
* cs@kpmi.or.id

Minggu, 16 Januari 2011

Warisan Islam

Republika OnLine » Ensiklopedia Islam » Khazanah
Ini Dia Warisan Islam dalam Ilmu Anatomi
Kamis, 21 Oktober 2010, 21:48 WIB
Smaller Reset Larger
Ini Dia Warisan Islam dalam Ilmu Anatomi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ilmuwan ternama al-Ghazali pernah berujar, pelajari anatomi secara mendalam, manusia akaN mengetahui fungsi seluruh organ tubuh dan struktur tubuh. Ujaran al-Ghazali ini seakan menjadi langkah awal ilmuwan Muslim mendalami anatomi tubuh, atau banyak kalangan menyebutnya pula sebagai ilmu urai tubuh.

Minat akan bidang ini tumbuh pesat hingga menjelma sebagai sebuah spesialisasi dalam kedokteran Muslim. Lewat The Revival of the Religious Science, alGhazali tak hanya mengurai seluk-beluk aspek pengobatan. Ia memaparkan pula bahwa telah berabad-abad lamanya para dokter Muslim menguasai pengetahuan tentang anatomi dan fisiologi.

Termasuk kaitan kedua ilmu tersebut dengan ilmu bedah. Al-Ghazali menjelaskan, tanpa mengetahui struktur anatomi, sulit melakukan operasi pembedahan. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok yang menguasai berbagai disiplin ilmu. Di bidang bedah dan anatomi, keahliannya sangat disegani.

Ia merumuskan filosofinya sendiri mengenai hal itu. Bagi dia, operasi bedah harus mampu mengembalikan fungsi anatomi atau organ tubuh yang rusak. Pemikirannya ini selanjutnya menginsipirasi para praktisi medis setelah masanya. Anatomi memikat hati para dokter Muslim. Terbukti banyak yang ikut bergabung untuk mendalami anatomi.

Mereka menuliskan literatur ilmiah yang begitu berharga, serta menandai era itu dengan torehan emas pada lintasan sejarah kedokteran di dunia Islam. Setelah itu, muncul ke permukaan nama alZahrawi. Kemampuannya boleh disejajarkan dengan al-Ghazali. Sebab, alZahrawi juga diakui banyak orang sebagai seorang pakar.

Dokter dari Andalusia pada abad kesepuluh yang bernama lengkap Abu Qasim al-Zahrawi ini mempunyai banyak pemikiran brilian. Misalnya, ia merupakan penggagas ilmu diagnosa sampai penyembuhan penyakit telinga. Ia merintis operasi pembedahan telinga guna mengembalikan pendengaran pasiennya.

Pengetahuan anatomi ia andalkan dalam operasi tersebut. Al-Zahrawi memerhatikan anatomi syaraf halus, pembuluh darah, dan otot. Segala pengetahuan yang ia kuasai itu kemudian ia rangkum dalam bukunya, At Tashrif li Man Arjaza at Ta'lif (Buku Pedoman Kedokteran).

Anatomi tubuh merupakan salah satu bahasan yang termuat dalam bukunya itu. Juga pada bidang yang membuat namanya terkenal di dunia kedokteran, yaitu pembedahan, serta alat-alat bedah. Bahkan, banyak model alat bedah yang ia buat masih digunakan dalam kedokteran modern.

Buku Al-Kafi fi al-Kuhl fi at-Thibb yang ditulis Abi Mahasin juga berpengaruh pada kajian anatomi, khususnya pada anatomi mata. Buku dari abad ke-13 itu menyajikan deskripsi tentang operasi mata, termasuk beberapa bagian dari organ mata yang perlu mendapat perhatian.

Ilmuwan penting yang turut mencurahkan perhatiannya pada anatomi adalah Ibnu Nafis (1210-1288). Pada bab pendahuluan dari bukunya yang terkenal, Syarhu Tasyrih Ibnu Sina (Komentar atas Anatomi Ibnu Sina), ia menjelaskan bahwa buku ini adalah panduan agar para dokter bisa menguasai pengetahuan dasar anatomi.

Ia pun berkomentar terhadap Canon of Medicine karya Ibnu Sina, terutama mengenai kerja jantung. Ia mengatakan, jantung memiliki dua kamar. Darah dari kamar jantung kanan harus mengalir ke bagian kiri, namun tidak ada yang menghubungkan kedua bagian ini.
Menurut dia, tak ada pori-pori tersembunyi dalam jantung, seperti kata Galen.

Secara keseluruhan, ia menilai fungsi organ ini sangat penting dalam mengatur sirkulasi darah ke seluruh bagian tubuh. Sejarah mencatatnya sebagai orang pertama yang mendeskripsikan peredaran darah, khususnya pembuluh darah kapiler. Pada bagian lain, Ibnu Nafis menyingkap anatomi dan sirkulasi paru-paru.

Menurut Edward Coppola dalam William Osler Medal Essay, Ibnu Nafis berpandangan bahwa terdapat sejumlah bagian di dalam paru-paru, antara lain bronkus, arteria venosa, dan vena arteriosa. Ketiga bagian tersebut terhubung dengan jaringan daging berongga. Ibnu Nafis berhasil memperjelas perbedaan masing-masing dari organ tubuh.

Pengetahuan semacam ini diperlukan sebelum melakukan operasi pembedahan. Berabad-abad kemudian, warisan intelektual Ibnu Nafis dalam investigasi anatomi banyak memberikan pengaruh pada ilmuwan Barat, yakni Valverde dan Realdo Colombo. Abd al-Latif al-Baghdadi pun tercatat memberi sumbangan penting.

Ia mengoreksi susunan anatomi tulang rahang yang dibuat seorang dokter dari Yunani, Galen. Tulisannya terkait hal itu membuka jalan bagi studi tentang tulang di Mesir. Harus diakui, prestasi paling mengagumkan terjadi setelah hadirnya karya Mansyur bin Muhammad bin Ahmad bin Yusuf bin Ilyas.

Tokoh asal Persia ini adalah dokter Muslim pertama yang membuat gambar anatomi tubuh manusia dengan akurat. Warisan luar biasanya itu pada masa berikutnya dinamakan "Anatomi Mansyur". Karyanya itu ia persembahkan untuk penguasa dari Mongol, Timur Lenk, yang menguasai Fars selama kurun waktu 797-811.

Bahasan lengkap tentang lima organ tubuh, yakni tulang, syaraf, otot, pembuluh darah, dan arteri, ada dalam karya yang ia tulis. Tiap-tiap bagian diilustrasikan melalui diagram bergambar. Termasuk bagaimana terhubung dengan dua organ utama: jantung dan otak.

Ada pula bab tentang formasi fetus yang dideskripsikan lewat ilustrasi gambar perempuan hamil. Risalahnya yang berjudul Tashrih i badan i Insan itu ditulis dalam bahasa Persia dan telah diterjemahkan ke beberapa bahasa sejak abad ke-15. Keseluruhan ilustrasi anatomi dari al-Mansyur mencakup sekitar 70 bagian.

Sementara itu, Ibnu Zuhr atau Avenzoar, setelah menguasai bidang anatomi, merintis pekerjaan bedah mayat postmortem di dunia Islam. Secara berurutan, dalam buku Taysier fi al-Mudawat wa atTabdis (Practical Manual of Treatment and Diets), ia menguraikan anatomi kepala hingga kaki.
Red: irf

© 2010 Republika Online. Republika Company. All Rights Reserved
Terms of service | Privacy guidelines | Advertise with us | About Us| Contact